KPC Pelaku Kekerasan dan Pelanggaran HAM Terhadap Warga


Siaran Pers

KPC Pelaku Kekerasan dan Pelanggaran HAM Terhadap Warga


Oleh JATAM

19 Februari 2016





PT. Kaltim Prima Coal (KPC), Perusahaan tambang batubara milik keluarga Aburizal Bakrie, ketua umum Partai Golkar, mengerahkan security dan aparat kepolisian untuk merampas lahan warga. KPC Juga melakukan kekerasan hingga menyebabkan ibu Dahlia, salah seorang warga yg memertahankan lahannya, harus dirawat di rumah sakit.

Tanah yang luasnya 13 hektare milik keluarga Salleng Tundung dan isterinya, Dahlia Musnur, terletak di Km 84 Jalan Lama Wahau, Desa sepaso selatan, kecamatan Bengalon. Keluarga mereka telah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1993 dengan alas hak atas tanah yaitu segel yang diterbitkan oleh pemerintah setempat pada tahun 2000an. Mereka berladang buah-buahan seperti durian dan rambutan.

Tindakan penganiayaan dan penyekapan tersebut berlangsung pada jumat, 12 februari 2016, pagi hari. Saat itu ibu Dahlia bersama ketiga anaknya berniat berkebun. Pukul 06.00 WITA, dua orang anaknya berjalan kaki menuju pondok, sementara ibu Dahlia dan Nursal, anaknya, menggunakan kendaraan bermotor. Sekitar pukul 06.45 WITA kedua anaknya yang berjalan kaki dihadang oleh security perusahaan dan aparat kepolisian, kemudian mereka diamankan. Sampai dipondok, Nursal dan ibu Dahlia didatangi oleh empat orang yang diduga adalah oknum kepolisian.

Ibu dahlia mencoba melawan dan bertahan dipondok mereka. Tak berselang lama security perusahaan datang sekitar 10 orang, menyeret dan mengamankan ibu Dahlia, lalu memasukkan ke dalam mobil perusahaan. Kejadian tersebut sempat direkam oleh Nursal. Setelah sempat melawan dan diseret tak berdaya, ibu Dahlia kemudian dibawa ke pondok perusahaan yang biasa digunakan karyawan untuk beribadah. Ibu Dahlia dan Nursal di inapkan di pondok tersebut. Mereka tidak diberi makan dan minum oleh pihak perusahaan.

Keesokan harinya ibu Dahlia merintih kesakitan. Karyawan perusahaan langsung membawa ibu Dahlia ke Rumah Sakit Umum Daerah pada pukul 11.00 WITA. Sampai di Rumah Sakit, ibu Dahlia divisum oleh pihak rumah sakit dikarenakan permintaan dari keluarga.

Sampai hari ini ibu dahlia masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Kudungga, Sangatta. Keluarga korban juga meminta hasil visum dari rumah sakit dan kepolisian karena lutut dan paha korban memar.

Dalam catatan JATAM kaltim, kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan KPC juga pernah dipraktikkan kepada warga Dayak Basap keraitan di Bengalon, yang dipaksa pindah dari kampungnya dengan diintimidasi. Jejak kejahatan lingkungan KPC yang lain adalah pencemaran Sungai Bendili setahun lampau yang menyebabkan KPC mendapat Proper Merah.

Jelas bahwa PT. KPC telah melanggar berbagai ketentuan perundanundangan yang berlaku:

– KPC telah melanggar Pasal 135 dan 136 UU Minerba No. 4 Tahun 2009, bahwa setiap operasi pertambangan dimulai harus dengan menjalankan penyelesaian hak atas tanah.

– Pada Kasus Ketiga ini, Kuat dugaan bahwa KPC telah melanggar Pasal 45-51 tentang Hak Wanita dalam UU HAM No. 39/1999: Wanita berhak untuk mendapatkan “Perlindungan Khusus” dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

– Melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP yang menyatakan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (Intimidasai) untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Serentetan pelanggaran hukum, tindakan kekerasan dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. KPC harus segera dihentikan. Untuk itu JATAM Kaltim menuntut:

1. Menteri ESDM Menghentikan Operasi dan Melakukan Evaluasi menyeluruh atas penambangan KPC
2. Komnasham Melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM atas kasus ini
3. Menteri ESDM dan Pemprov Kaltim mendesak penyelesaian hak atas tanah warga sesuai UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan mempertemukan para pihak terkait
4. Menteri ESDM dan Pemprov Kaltim memberikan jaminan perlindungan agar kekerasan dan intimidasi tak terulang lagi).

Samarinda, 18 Februari 2016.

Kontak Lokal : Pak Salleng 082155532697
Jatam Kaltim : Merah Johansyah 081347882228
Tim Kerja Perempuan dan Tambang : Mareta Sari 085250729164







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

KPC Pelaku Kekerasan dan Pelanggaran HAM Terhadap Warga


Share


Oleh JATAM

19 Februari 2016



PT. Kaltim Prima Coal (KPC), Perusahaan tambang batubara milik keluarga Aburizal Bakrie, ketua umum Partai Golkar, mengerahkan security dan aparat kepolisian untuk merampas lahan warga. KPC Juga melakukan kekerasan hingga menyebabkan ibu Dahlia, salah seorang warga yg memertahankan lahannya, harus dirawat di rumah sakit.

Tanah yang luasnya 13 hektare milik keluarga Salleng Tundung dan isterinya, Dahlia Musnur, terletak di Km 84 Jalan Lama Wahau, Desa sepaso selatan, kecamatan Bengalon. Keluarga mereka telah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1993 dengan alas hak atas tanah yaitu segel yang diterbitkan oleh pemerintah setempat pada tahun 2000an. Mereka berladang buah-buahan seperti durian dan rambutan.

Tindakan penganiayaan dan penyekapan tersebut berlangsung pada jumat, 12 februari 2016, pagi hari. Saat itu ibu Dahlia bersama ketiga anaknya berniat berkebun. Pukul 06.00 WITA, dua orang anaknya berjalan kaki menuju pondok, sementara ibu Dahlia dan Nursal, anaknya, menggunakan kendaraan bermotor. Sekitar pukul 06.45 WITA kedua anaknya yang berjalan kaki dihadang oleh security perusahaan dan aparat kepolisian, kemudian mereka diamankan. Sampai dipondok, Nursal dan ibu Dahlia didatangi oleh empat orang yang diduga adalah oknum kepolisian.

Ibu dahlia mencoba melawan dan bertahan dipondok mereka. Tak berselang lama security perusahaan datang sekitar 10 orang, menyeret dan mengamankan ibu Dahlia, lalu memasukkan ke dalam mobil perusahaan. Kejadian tersebut sempat direkam oleh Nursal. Setelah sempat melawan dan diseret tak berdaya, ibu Dahlia kemudian dibawa ke pondok perusahaan yang biasa digunakan karyawan untuk beribadah. Ibu Dahlia dan Nursal di inapkan di pondok tersebut. Mereka tidak diberi makan dan minum oleh pihak perusahaan.

Keesokan harinya ibu Dahlia merintih kesakitan. Karyawan perusahaan langsung membawa ibu Dahlia ke Rumah Sakit Umum Daerah pada pukul 11.00 WITA. Sampai di Rumah Sakit, ibu Dahlia divisum oleh pihak rumah sakit dikarenakan permintaan dari keluarga.

Sampai hari ini ibu dahlia masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Kudungga, Sangatta. Keluarga korban juga meminta hasil visum dari rumah sakit dan kepolisian karena lutut dan paha korban memar.

Dalam catatan JATAM kaltim, kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan KPC juga pernah dipraktikkan kepada warga Dayak Basap keraitan di Bengalon, yang dipaksa pindah dari kampungnya dengan diintimidasi. Jejak kejahatan lingkungan KPC yang lain adalah pencemaran Sungai Bendili setahun lampau yang menyebabkan KPC mendapat Proper Merah.

Jelas bahwa PT. KPC telah melanggar berbagai ketentuan perundanundangan yang berlaku:

– KPC telah melanggar Pasal 135 dan 136 UU Minerba No. 4 Tahun 2009, bahwa setiap operasi pertambangan dimulai harus dengan menjalankan penyelesaian hak atas tanah.

– Pada Kasus Ketiga ini, Kuat dugaan bahwa KPC telah melanggar Pasal 45-51 tentang Hak Wanita dalam UU HAM No. 39/1999: Wanita berhak untuk mendapatkan “Perlindungan Khusus” dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

– Melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP yang menyatakan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (Intimidasai) untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Serentetan pelanggaran hukum, tindakan kekerasan dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. KPC harus segera dihentikan. Untuk itu JATAM Kaltim menuntut:

1. Menteri ESDM Menghentikan Operasi dan Melakukan Evaluasi menyeluruh atas penambangan KPC
2. Komnasham Melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM atas kasus ini
3. Menteri ESDM dan Pemprov Kaltim mendesak penyelesaian hak atas tanah warga sesuai UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan mempertemukan para pihak terkait
4. Menteri ESDM dan Pemprov Kaltim memberikan jaminan perlindungan agar kekerasan dan intimidasi tak terulang lagi).

Samarinda, 18 Februari 2016.

Kontak Lokal : Pak Salleng 082155532697
Jatam Kaltim : Merah Johansyah 081347882228
Tim Kerja Perempuan dan Tambang : Mareta Sari 085250729164



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang