Komnas HAM Desak PT Vale Indonesia Sambungkan Kembali Listrik Warga


Kejahatan Korporasi

Komnas HAM Desak PT Vale Indonesia Sambungkan Kembali Listrik Warga


Oleh JATAM

25 November 2016





 

img-20161125-wa0000(Jakarta, 25 November 2016) Tuntutan masyarakat Dongi, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur untuk menyambungkan kembali aliran listrik yang diputus sepihak PT Vale Indonesia pada 20 September 2016 lalu hingga kini belum dipenuhi pihak perusahaan. Pembangkangan PT Vale Indonesia tidak hanya mengingkari kesepakatan bersama yang dibuat pihak perusahaan dengan masyarakat pada 2012 lalu, melainkan juga mengingkari hasil Inkuiri Nasional Komnas HAM pada 24 -28 Agustus 2014, dimana Komnas HAM telah mengingatkan PT Vale Indonesia untuk tidak memutuskan aliran listrik yang sudah diambil langsung oleh warga.

Pemutusan aliran listrik sepihak ini telah diadukan masyarakat setempat kepada pemerintah daerah, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak PT Vale Indonesia. Hingga 24 Oktober 2016 lalu, masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Kesetiakawanan Masyarakat (LESMIN) Dongi Sorowako Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan mengadu persoalan ini kepada Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional. Surat Nomor: 001/ext/LESMIN/Okt /2016 juga dikirim kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.

Adapun Komnas HAM telah merespons pengaduan itu melalui surat Nomor 1.997/K/PMT/2016 tanggal 16 Oktober 2016 yang dikirim kepada Bupati Luwu Timur, dan surat Nomor 1.998/K/PMT/2016 kepada President dan CEO PT. Vale Indonesia. Berdasarkan kewenangan pemantauan dan penyelidikan dalam Pasal 89 ayat 3 Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta PT. Vale Indonesia menyelesaiakan permasalahan pemutusan aliran listrik yang berkeadilan dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

Namun, surat Komnas HAM yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur dan President dan CEO PT Vale Indonesia tidak digubris. Sebaliknya, Bupati dan pihak perusahaan tampak bersekongkol, membiarkan masyarakat menderita, hingga kekayaan alam dikeruk habis.

Kini 64 hari (20 September – 24 November) sudah masyarakat kehilangan akses penerangan, belum ada tanda-tanda menyambungkan kembali aliran listrik kepada 90 lebih Kepala Keluarga di Sorowako. PT Vale Indonesia sebagai perusahaan tambang nikel yang mengeruk kekayaan alam pada tiga provinsi di Pulau Sulawesi (Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara) dengan luas konsesi tambang mencapai 118.000 hektar itu tidak bertanggungjawab dengan komitmen yang dibuatnya sendiri.

Hal ini menyusul beberapa Dugaan pelanggaran HAM dan Masyarakat Adat, salah satunya ruang hidup warga yang telah dirampas dan berubah wujud menjadi Lapangan Golf Milik PT. Vale Indonesia.

Kontak Perwakilan Warga

1. Yusri : 0823 4705 0123
2. Yadin : 0821 9275 0094
3. Melky Nahar : 0813 3803 6632
(Kepala Kampanye JATAM)







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Kejahatan Korporasi

Komnas HAM Desak PT Vale Indonesia Sambungkan Kembali Listrik Warga


Share


Oleh JATAM

25 November 2016



 

img-20161125-wa0000(Jakarta, 25 November 2016) Tuntutan masyarakat Dongi, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur untuk menyambungkan kembali aliran listrik yang diputus sepihak PT Vale Indonesia pada 20 September 2016 lalu hingga kini belum dipenuhi pihak perusahaan. Pembangkangan PT Vale Indonesia tidak hanya mengingkari kesepakatan bersama yang dibuat pihak perusahaan dengan masyarakat pada 2012 lalu, melainkan juga mengingkari hasil Inkuiri Nasional Komnas HAM pada 24 -28 Agustus 2014, dimana Komnas HAM telah mengingatkan PT Vale Indonesia untuk tidak memutuskan aliran listrik yang sudah diambil langsung oleh warga.

Pemutusan aliran listrik sepihak ini telah diadukan masyarakat setempat kepada pemerintah daerah, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak PT Vale Indonesia. Hingga 24 Oktober 2016 lalu, masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Kesetiakawanan Masyarakat (LESMIN) Dongi Sorowako Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan mengadu persoalan ini kepada Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional. Surat Nomor: 001/ext/LESMIN/Okt /2016 juga dikirim kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.

Adapun Komnas HAM telah merespons pengaduan itu melalui surat Nomor 1.997/K/PMT/2016 tanggal 16 Oktober 2016 yang dikirim kepada Bupati Luwu Timur, dan surat Nomor 1.998/K/PMT/2016 kepada President dan CEO PT. Vale Indonesia. Berdasarkan kewenangan pemantauan dan penyelidikan dalam Pasal 89 ayat 3 Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta PT. Vale Indonesia menyelesaiakan permasalahan pemutusan aliran listrik yang berkeadilan dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

Namun, surat Komnas HAM yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur dan President dan CEO PT Vale Indonesia tidak digubris. Sebaliknya, Bupati dan pihak perusahaan tampak bersekongkol, membiarkan masyarakat menderita, hingga kekayaan alam dikeruk habis.

Kini 64 hari (20 September – 24 November) sudah masyarakat kehilangan akses penerangan, belum ada tanda-tanda menyambungkan kembali aliran listrik kepada 90 lebih Kepala Keluarga di Sorowako. PT Vale Indonesia sebagai perusahaan tambang nikel yang mengeruk kekayaan alam pada tiga provinsi di Pulau Sulawesi (Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara) dengan luas konsesi tambang mencapai 118.000 hektar itu tidak bertanggungjawab dengan komitmen yang dibuatnya sendiri.

Hal ini menyusul beberapa Dugaan pelanggaran HAM dan Masyarakat Adat, salah satunya ruang hidup warga yang telah dirampas dan berubah wujud menjadi Lapangan Golf Milik PT. Vale Indonesia.

Kontak Perwakilan Warga

1. Yusri : 0823 4705 0123
2. Yadin : 0821 9275 0094
3. Melky Nahar : 0813 3803 6632
(Kepala Kampanye JATAM)



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang