Kolega Gubernur Nurdin Abdullah di Balik Tambang Pasir dan Reklamasi MNP di Sulawesi Selatan
Siaran Pers
Kolega Gubernur Nurdin Abdullah di Balik Tambang Pasir dan Reklamasi MNP di Sulawesi Selatan
Oleh JATAM
16 September 2020
[Jakarta, 16 September 2020] Di balik penambangan pasir laut oleh PT Boskalis Internasional Indonesia yang menghancurkan wilayah tangkap nelayan, berikut brutalitas aparat keamanaan terhadap nelayan dan aktivis yang menolak tambang di perairan Takalar, Sulawesi Selatan, terdapat kepentingan besar dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, beserta para koleganya.
Sebagaimana diketahui, sejak 20 Juni 2020 hingga saat ini, PT Boskalis Internasional Indonesia melakukan penambangan pasir laut di konsesi tambang milik PT Banteng Laut Indonesia. PT Boskalis Wessie sendiri bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan selaku Kontraktor Pelaksana dari proyek Makassar New Port (MNP). Adapun MNP ini adalah proyek strategis nasional dimana pemilik proyeknya adalah Pelindo IV. Pasir laut hasil penambangan pasir PT Boskalis Wessie inilah yang kemudian dimanfaatkan sebagai material timbunan untuk proyek reklamasi MNP.
Setelah menelusuri sejumlah dokumen dari Ditjen AHU Kemenkumham RI dan akta perusahaan yang tercantum di dokumen AMDAL, dari total 12 izin usaha pertambangan yang beroperasi di perairan Takalar, dua di antaranya adalah PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur. Dua perusahaan ini tercatat dimiliki oleh orang-orang dekat gubernur Sulsel.
PT Banteng Laut Indonesia, yang merupakan pemilik konsesi, tempat dimana Boskalis Internasional Indonesia menambang pasir, pemilik/pemegang sahamnya, antara lain Akbar Nugraha sebagai Direktur Utama, Sunny Tanuwijaya sebagai Komisaris, Abil Iksan sebagai Direktur, dan Yoga Gumelar Wietdhianto. Selain Akbar Nugraha dan Abil Iksan, nama Fahmi Islami juga tercatat sebagai pemegang saham di PT Banteng Laut Indonesia.
Sementara di PT Nugraha Indonesia Timur, Abil Iksan juga tercatat sebagai Direktur, Akbar Nugraha sebagai Wakil Direktur, dan Kendrik Wisan sebagai Komisaris.
Nama-nama seperti Akbar Nugraha, Abil Iksan, dan Fahmi Islami, diketahui pernah menjadi bagian dari Tim Lebah Pemenangan Pasangan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman. Pasangan Nurdin – Andi Sudirman diusung PDI Perjuangan, PKS, dan PAN pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.
Selain sebagai pemilik/pemegang saham di perusahaan tambang, Akbar Nugraha — yang diketahui teman seangkatan dengan anak Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin di Binus University — juga ditunjuk sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) oleh Nurdin Abdullah sejak 2018 sampai sekarang, tak lama usai terpilih menjadi gubernur Sulsel.
Sementara Fahmi Islami, tercatat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Selain itu, Fahmi Islami juga juga menjadi bagian dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sejumlah nama lain juga berada di balik kedua perusahaan tambang di atas. Seperti Sunny Tanuwidjaja dan Kendik Wisan. Sunny Tanuwidjaja tercatat sebagai Komisaris Utama di PT Banteng Lautan Indonesia. Sunny Tanuwidjaja, yang adalah mantan staf khusus Pemprov DKI Jakarta masa kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia.
Sunny Tanuwidjaja juga pernah dikaitkan dengan kasus suap anggota DPRD Pemprov DKI Jakarta Muh Sanusi, dalam kaitan dengan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
Sementara Kendirk Wisan merupakan pemegang saham terbesar (50%) di PT Nugraha Indonesia Timur. Kendrik Wisan diketahui sebagai pengusaha di PT Comextra Majora, bergerak di bidang eksportir kakao dan kacang mede.
Ijon Politik
Penambangan pasir yang terus terjadi, berikut penangkapan semena-mena yang dibarengi praktik kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah nelayan beberapa hari lalu — dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka — diduga kuat sebagai implikasi dari transaksi ijon politik antara Nurdin Abdullah dan para pemilik/pemegang saham kedua perusahaan di atas pada momentum Pilgub Sulsel 2018 lalu. Nurdin Abdullah yang berpasangan dengan Andi
Indikasi ijon politik itu diperkuat lagi dengan relasi antara anak Gubernur Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin, yang tak sekadar dekat dengan sejumlah pemilik/pemegang saham tambang di dua perusahaan di atas, tetapi juga menjadi “penghubung” antara Bapaknya selaku Gubernur dan Akbar Nugraha — yang nota bene teman seangkatannya di Binus University — sebagai pengusaha tambang.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa putra bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin tersebut tercatat sebagai Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 2019 lalu, melalui Dapil 4 Sulsel yang meliputi Bantaeng, Jeneponto, dan Kep. Selayar. Anak bungsu dari Gubernur Nurdin Abdullah ini juga tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PSI pada pemilu tahun 2019.
Setelah gagal menjadi anggota legislatif, Fathul Fauzi Nurdin diangkat menjadi Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI), salah satu organisasi sayap Partai PDI Perjuangan pada 12 Maret 2020 lalu. Selain itu, Fathul Fauzi Nurdin juga diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum KNPI Sulawesi Selatan, Periode 2019 – 2022.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan-perusahaan tambang di perairan Takalar, berikut aktivitas penambangan pasir yang terus terjadi di tengah perlawanan ribuan nelayan yang terus menguat dan masif, diduga kuat terdapat kepentingan besar gubernur Nurdin Abdullah dan para pemilik/pemegang saham PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.
Kekuasaan dan pengaruh yang dimiliki Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tersebut, tidak sedang dipergunakan untuk menjamin keselamatan ribuan nelayan di wilayah operasi perusahaan tambang, namun diduga justru hanya untuk memastikan kenyamanan dan perluasan usaha dari pebisnis tambang yang, nota bene sebagian pemilik/pemegang saham perusahaan-perusahaan itu dikenal dekat dengan sang gubernur.
Tuntutan
Guna mencegah perusakan lebih luas terhadap wilayah tangkap nelayan, termasuk memastikan keselamatan ribuan nelayan di wilayah perairan Takalar, kementerian ESDM, KLHK, dan KKP harus segera turun tangan untuk menghentkan aktivitas penambangan seluruh perusahaan, berikut membekukan segera 12 izin usaha pertambangan di perairan Takalar.
Pengehtian aktivitas tambang, berikut membekukan dan mencabut seluruh izin tambang tersebut, selaras dengan amanat UU No 27 Tahun 2007, jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dimana pemanfaatan wilayah-wilayah itu tidak untuk pertambangan.
Pada saat yang sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mesti segera melakukan investigasi lanjutan, sebagai tindaklanjut dari temuan awal di atas. Terutama terkait dugaan praktik monopoli usaha, dimana Abil Iksan menjabat direktur di dua perusahaan berbeda untuk entitas bisnis yang sama, dan dalam waktu yang sama pula. Hal ini, diduga melanggar Pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga harus segera melakukan audit investigasi dan penegakan hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan para pemilik/pemegang saham PT Banteng Laut Indonesia, PT Nugraha Indonesia Timur, dan PT Boskalis Internasional Indonesia.**
—
Narahubung:
Koalisi Selamatkan Laut Indonesia
Merah Johansyah – JATAM – 081347882228
Edho Rakhman – WALHI – 081356208763
Susan Herawati – KIARA – 082111727050
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang