KLHK Batalkan Rencana Penambangan Sungai Santan


Kampanye

KLHK Batalkan Rencana Penambangan Sungai Santan


Oleh JATAM

12 Februari 2016





IMG_20160212_125736JAKARTA, (12/2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menyetujui keinginan masyarakat Desa Santan Ulu, Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, propinsi Kalimantan Timur agar Sungai Santan, Sungai Kare dan Sungai Pelakan untuk tidak dilakukan aktifitas pertambangan Batubara Perusahaan.

Sebelumnya, sekitar tahun 2012 PT. Indominco Mandiri berkeinginan untuk meningkatkan produksi pertambangan miliknya dari 16 Juta MT menjadi 20 Juta MT. Peningkatan produksi ini menargetkan Sungai Santan untuk dilakukan penambangan sepanjang 13,4 Km terdiri dari Sungai Santan, Sungai Kare dan Sungai Pelakan. Selanjutnya warga dari ketiga Desa tersebut mengetahui rencana kegiatan ini, dan langsung mendapat reaksi keras dari segenap masyarakat serta aktif melakukan penolakan-penolakan kepada pemerintah daerah. Masyrakat juga mengirimkan surat keberatan langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tuntutan agar KLHK tidak menerbitkan Izin Lingkungan atas rencana penambangan Batubara di Sungai Santan.

Kemarin (11/2), Perwakilan masyarakat Desa Santan berkunjung dan melakukan Audiensi dengan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Hidup dan meminta agar Komisi Penilai Amdal Pusat membatalkan rencana penambangan batubara di Sungai Santan sebagaimana yang diajukan oleh PT. Indominco Mandiri. Pertemuan masyarakat ini tidak sia-sia, dimana Tim Teknis Komisi Amdal Pusat telah menyepakati mengeluarkan rencana penambangan Batubara di Sungai Santan dikeluarkan dari lingkup pembahasan AMDAL Peningkatan Produksi PT.Indominco Mandiri. Pada pertemuan tersebut masyarakat juga didampingi oleh sejumlah lembaga pemerhati lingkungan seperti JATAM, WALHI dan Greenpeace Indonesia.

Ki Bagus selaku pengkampanye tambang di Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebutkan bahwa ini keberhasilan kecil dari perjuangan masyarakat dari ketiga desa tersebut. Namun keberhasilan ini menyisakan sejumlah masalah dimana ANDAL PT. Indominco Mandiri saat ini dikembalikan untuk diperbaiki atau direvisi dengan kajian yang tidak melibatkan pengelolaan tambang di sepanjang sungai Santan. “Kedepan, kami dengan sejumlah lembaga pemerhati lingkungan lainnya akan bersama-sama melakukan pendampingan dan penguatan terhadap masyarakat atas hak-hak mereka mengenai lingkungan hidup,” tegasnya.

Andi Akbar dari Walhi Kalimantan Timur menyatakan bahwa seharusnya Kementerian LHK bisa menjadikan momentum ini untuk melakukan Audit Lingkungan terhadap PT. Indominco Mandiri. “Sesuai dengan Permen LH No. 3 tahun 2013, seharusnya pemerintah bisa menjadikan ini sebagai pintu masuk untuk melakukan Audit Lingkungan terhadap Indominco. Karena kondisi faktual di lapangan sudah jelas, kerusakan lingkungan sudah dirasakan oleh warga di tiga desa tersebut”.

Bondan Andriyanu dari Greenpeace Indonesia menambahkan, bahwa PT. Indominco Mandiri adalah anak perusahaan dari PT. Indo Tambangraya Megah yang 65,14% sahamnya dimiliki oleh Banpu Group, salah satu perusahaan energi terbesar dari Thailand. Tidak hanya itu, bahkan BPJS Ketenaga-kerjaan juga memiliki saham sebesar 1,16% di PT. Indo Tambangraya Megah.

Selain keberhasilan mengeluarkan Sungai Santan dari rencana Penambangan Batubara PT. Indominco Mandiri, Gubernur Kalimantan Timur juga telah mengeluarkan surat Penolakan Rencana Pengalihan/Relokasi Sungai Santan, Kare dan Pelakan akibat Peningkatan Produksi Batubara PT. Indominco Mandiri dengan pertimbangan bahwa kegiatan ini akan dampak negative yang lebih besar pada lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat sekitar. Selanjutnya dinas Pekerjaan Umum Propinis Kalimantan Timur juga membatalkan pemberian Rekomendasi Teknis untuk rencana relokasi sungai tersebut.

Sungai Santan, Kare dan Palakan dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk transportasi. Dimana sampai saat ini masyarakat masih bergantung kepada keberadaan sungai tersebut. Disamping sarana transportasi masyarakat juga memanfaatkan sungai sebagai sumber air bersih dan tangkapan ikan dan sumber irigasi bagi lahan-lahan pertanian masyarakat.

Semenjak beroperasinya PT. Indominco Mandiri di daerah hulu sungai Santan, kualitas Sungai semakin menurun akibat dampak kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan. Penurunan kualitas sungai ini berdampak langsung pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Penurunan kualitas sungai yang ditandai dengan perubahan warna air ini, diikuti juga dengan matinya ikan-ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan ekonomi masyarakat. Selain itu masyarakat juga kerap merasakan gatal-gatal saat mandi menggunakan air Sungai Santan. Parahnya lagi, sejak tahun 2005, warga mulai berhenti mengonsumsi air dari Sungai Santan terutama untuk minum dan memasak semenjak warga mendapati Perusahaan membuang limbah secara langsung di Hulu Sungai Santan.

**Selesai **

Contact Person:
Romiansyah, Warga Santan,Hp 082226457729
Andy Akbar, WALHI Kaliamtan Timur, Hp. 085250818485
Ki Bagus, JATAM, Hp. 085781985822
Bondan, Greenpeace Indonesia, Hp. 08118188182







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

KLHK Batalkan Rencana Penambangan Sungai Santan


Share


Oleh JATAM

12 Februari 2016



IMG_20160212_125736JAKARTA, (12/2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menyetujui keinginan masyarakat Desa Santan Ulu, Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, propinsi Kalimantan Timur agar Sungai Santan, Sungai Kare dan Sungai Pelakan untuk tidak dilakukan aktifitas pertambangan Batubara Perusahaan.

Sebelumnya, sekitar tahun 2012 PT. Indominco Mandiri berkeinginan untuk meningkatkan produksi pertambangan miliknya dari 16 Juta MT menjadi 20 Juta MT. Peningkatan produksi ini menargetkan Sungai Santan untuk dilakukan penambangan sepanjang 13,4 Km terdiri dari Sungai Santan, Sungai Kare dan Sungai Pelakan. Selanjutnya warga dari ketiga Desa tersebut mengetahui rencana kegiatan ini, dan langsung mendapat reaksi keras dari segenap masyarakat serta aktif melakukan penolakan-penolakan kepada pemerintah daerah. Masyrakat juga mengirimkan surat keberatan langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tuntutan agar KLHK tidak menerbitkan Izin Lingkungan atas rencana penambangan Batubara di Sungai Santan.

Kemarin (11/2), Perwakilan masyarakat Desa Santan berkunjung dan melakukan Audiensi dengan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Hidup dan meminta agar Komisi Penilai Amdal Pusat membatalkan rencana penambangan batubara di Sungai Santan sebagaimana yang diajukan oleh PT. Indominco Mandiri. Pertemuan masyarakat ini tidak sia-sia, dimana Tim Teknis Komisi Amdal Pusat telah menyepakati mengeluarkan rencana penambangan Batubara di Sungai Santan dikeluarkan dari lingkup pembahasan AMDAL Peningkatan Produksi PT.Indominco Mandiri. Pada pertemuan tersebut masyarakat juga didampingi oleh sejumlah lembaga pemerhati lingkungan seperti JATAM, WALHI dan Greenpeace Indonesia.

Ki Bagus selaku pengkampanye tambang di Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebutkan bahwa ini keberhasilan kecil dari perjuangan masyarakat dari ketiga desa tersebut. Namun keberhasilan ini menyisakan sejumlah masalah dimana ANDAL PT. Indominco Mandiri saat ini dikembalikan untuk diperbaiki atau direvisi dengan kajian yang tidak melibatkan pengelolaan tambang di sepanjang sungai Santan. “Kedepan, kami dengan sejumlah lembaga pemerhati lingkungan lainnya akan bersama-sama melakukan pendampingan dan penguatan terhadap masyarakat atas hak-hak mereka mengenai lingkungan hidup,” tegasnya.

Andi Akbar dari Walhi Kalimantan Timur menyatakan bahwa seharusnya Kementerian LHK bisa menjadikan momentum ini untuk melakukan Audit Lingkungan terhadap PT. Indominco Mandiri. “Sesuai dengan Permen LH No. 3 tahun 2013, seharusnya pemerintah bisa menjadikan ini sebagai pintu masuk untuk melakukan Audit Lingkungan terhadap Indominco. Karena kondisi faktual di lapangan sudah jelas, kerusakan lingkungan sudah dirasakan oleh warga di tiga desa tersebut”.

Bondan Andriyanu dari Greenpeace Indonesia menambahkan, bahwa PT. Indominco Mandiri adalah anak perusahaan dari PT. Indo Tambangraya Megah yang 65,14% sahamnya dimiliki oleh Banpu Group, salah satu perusahaan energi terbesar dari Thailand. Tidak hanya itu, bahkan BPJS Ketenaga-kerjaan juga memiliki saham sebesar 1,16% di PT. Indo Tambangraya Megah.

Selain keberhasilan mengeluarkan Sungai Santan dari rencana Penambangan Batubara PT. Indominco Mandiri, Gubernur Kalimantan Timur juga telah mengeluarkan surat Penolakan Rencana Pengalihan/Relokasi Sungai Santan, Kare dan Pelakan akibat Peningkatan Produksi Batubara PT. Indominco Mandiri dengan pertimbangan bahwa kegiatan ini akan dampak negative yang lebih besar pada lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat sekitar. Selanjutnya dinas Pekerjaan Umum Propinis Kalimantan Timur juga membatalkan pemberian Rekomendasi Teknis untuk rencana relokasi sungai tersebut.

Sungai Santan, Kare dan Palakan dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk transportasi. Dimana sampai saat ini masyarakat masih bergantung kepada keberadaan sungai tersebut. Disamping sarana transportasi masyarakat juga memanfaatkan sungai sebagai sumber air bersih dan tangkapan ikan dan sumber irigasi bagi lahan-lahan pertanian masyarakat.

Semenjak beroperasinya PT. Indominco Mandiri di daerah hulu sungai Santan, kualitas Sungai semakin menurun akibat dampak kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan. Penurunan kualitas sungai ini berdampak langsung pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Penurunan kualitas sungai yang ditandai dengan perubahan warna air ini, diikuti juga dengan matinya ikan-ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan ekonomi masyarakat. Selain itu masyarakat juga kerap merasakan gatal-gatal saat mandi menggunakan air Sungai Santan. Parahnya lagi, sejak tahun 2005, warga mulai berhenti mengonsumsi air dari Sungai Santan terutama untuk minum dan memasak semenjak warga mendapati Perusahaan membuang limbah secara langsung di Hulu Sungai Santan.

**Selesai **

Contact Person:
Romiansyah, Warga Santan,Hp 082226457729
Andy Akbar, WALHI Kaliamtan Timur, Hp. 085250818485
Ki Bagus, JATAM, Hp. 085781985822
Bondan, Greenpeace Indonesia, Hp. 08118188182



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang