Kerusakan SDA Akibat Tambang Dalam Kacamata Keimanan”
Kampanye
Kerusakan SDA Akibat Tambang Dalam Kacamata Keimanan”
Oleh JATAM
12 Agustus 2015
Siaran Pers, 12 Agustus 2015.
Dalam kurun waktu lima tahun terakir ini, kerusakan sumber daya alam di Indonesia yang diakibatkan oleh tambang begitu memprihatinkan, tercatat bahwa 70% kerusakan lingkungan disumbangkan oleh aktivitas pertambangan. Industri ekstraktif dengan mudah melabrak dan mengakali berbagai aturan yang bertentangan dengan kepentingannya, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Bahkan, UU No 32/2009 dianggap sebagai penghambat investasi. Tak heran, undang-undang ini terus diabaikan dan pelan-pelan dipereteli kekuatannya.
Eksploitasi tambang secara besar-besaran di Indonesia telah mengakibatkan kerusakan yang sangat signifikan, pengelolaan sumberdaya tambang yang tidak berpedoman pada prinsip-prinsip ekologi dan melewati daya dukung, daya tampung, dan ambang batas terpulihkan maka akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang permanen.
Namun untuk mencegah merusakan lingkungan yang permanen, kepercayaan manusia terhadap agama telah membentengi hal tersebut. Benny Denar dalam bukunya yang bertajuk Mengapa Gereja (Harus) Tolak Tambang telah membedah polemik seputar pertambangan dengan segala kekuatan korporasinya dalam bingkai kontroversi pengertian seputar pembangunan. Oleh karena itu, ada gagasan dasar yang akan dipakai dalam penulisan buku ini.
“Menolak kerangka teoritis dan paradigma dominan dalam studi tentang pembangunan, kekuasaan dan kemiskinan, yang menempatkan sistem kapitalisme neoliberal sebagai senjata utama untuk mengurangi kemiskinan. Sebab dalam kenyataannya, paradigma kapitalistik neoliberal dalam tata ekonomi politik pembangunan hanya mengukuhkan hegemoni peran pemodal dan semakin bebasnya mekanisme pasar serta terminimalisirnya peran negara.
Akibatnya ketidakadilan sosial semakin meruncing, kerusakan lingkungan semakin masif, dan membuat budaya lokal semakin terdegradasi,” ujar Benny Denar dalam acara Diskusi Media Kerusakan SDA Akibat Tambang Dalam Kacamata Keimanan yang diadakan oleh JATAM di Dapur Selera Prof. Dr Supomo Tebet Jakarta Selatan. (12/08/2015)
Pengakampanye JATAM Ki Bagus Hadi Kusuma memaparkan bahwa Investor asing selalu mengeluhkan soal birokrasi di Indonesia yang rumit dan kepastian hukum. Dibalik itu, mereka suka dengan Indonesia, karena regulasinya bisa dinegoisasikan.
“Krisis ekonomi 1998, dimanfaatkan betul oleh pelaku usaha dan lembaga keuangan untuk menyalurkan berbagai paket “bantuan”. Batuan tak hanya tentang program pembangunan yang tidak gratis. Penyusunan Undang-undang adalah salah satu paket bantuan. Paket utang dan kerjasama bilateral merupakan paket yang paling sering ditunggangi koorporasi guna mencapai tujuannya. Juga organisasi-organisasi multilateral seperti WTO atau G20 adalah ruang yang dimanfaatkan untuk intervensi kebijakan negara-negara anggota, sperti kebijakan smelter di Indonesia,” ujarnya kembali
“Undang-undang di Indonesia yang berkaitan dengan pembangunan sangat pro investasi, terutama investasi asing.
Seperti UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, UU No. 7/2003 tentang Perkebunan, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal Asing, UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No.41/1999 tentang Kehutanan dan UU No.27/2007 tentan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir.”
“Undang-undang sangat melindungi investasi, sebaliknya masyarakat makin mudah dikriminalisasi. Banyak investasi yang berbasis lahan melakukan pelanggaran dan kriminalisasi, tapi selalu lepas dari jeratan hukum. Kecuali dalam kontek korupsi atas keuangan negara. Dan pengurus negara selalu pasang badan jika investor membuat masalah, mereka seperti Humas perusahaan.”
—-
Jaringan Advokasi Tambang adalah jaringan organisasi non pemerintah (ornop) dan organisasi komunitas yang memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah HAM, gender, lingkungan hidup, masyarakat adat dan isu-isu keadilan sosial dalam industri pertambangan dan migas.
Landasan JATAM adalah Pengelolaan secara adil dan bijak kekayaan tambang dan sumber energi hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menjamin keberlanjutan keselamatan rakyat dan ekosistem kini dan masa depan”.
Filosofi dasar JATAM adalah terciptanya perlakuan yang adil dan keterlibatan bagi semua orang sejalan dengan hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai lingkungan hidup. Filosofi ini merupakan motivator utama dibalik semua kegiatan JATAM.
Kontak Media :
Ki Bagus, Pengkampanye JATAM, 085781985822
Benny Denar, Penulis Buku (Mengapa Gereja (Harus) Tolak Tambang) 081337267946
Romo Benny Sustyo, 08123542153
Dona, Komunikasi dan Informasi JATAM, 082172420299
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang