Kendeng Ora Didol, Izin Tidak untuk Diobral
Siaran Pers
Kendeng Ora Didol, Izin Tidak untuk Diobral
Oleh JATAM
03 April 2017
JAKARTA, 3 April 2017. Menteri Rini hendaknya jangan bermain Api. Jonan juga jangan keluar dari kewenangan. Dalam waktu dekat, Presiden akan mengumumkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan Kendeng untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan. Keputusan KLHS harus mendasarkan pada hasil keputusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.
Harapan kami, Tim KLHS bentukan Presiden dalam putusannya dapat merumuskan bagaimana pembangunan berkelanjutan selaras dengan kelestarian alam Kendeng, dengan memastikan keselamatan generasi, terkait daya dukung dan daya tampung pulau Jawa. Pulau Jawa memiliki luasan karst paling kecil, yaitu 1.124 hektar dari 15,4 ribu hektar dari wilayah karst di Indonesia. Wilayah bentang alam karst memiliki fungsi hidrologi yang mengontrol sistem ekologi di dalam kawasan, permukaan bukit karst berperan sebagai penyimpan utama air. Artinya, jika merujuk pada luasan kawasan karst, selama ini Pulau Jawa telah mendapatkan beban sangat berat karena populasi terbesar tinggal di pulau Jawa.
Tentu akrobat politik Menteri ESDM Jonan sangat memprihatinkan, mengangkangi wewenang Presiden, saat mengirimkan surat bernomor 2537/42/MEM.S/ 2017 tertanggal 24 Maret 2017 tentang “Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jawa Tengah” yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Menteri Jonan – yang belum setahun menduduki kursi Menteri – justru mematahkan pernyataan Kepala Badan Geologi waktu itu, Dr. Surono yang menetapkan kawasan Kendeng adalah lindung geologi yang perlu dipelihara.
Saat ini pulau Jawa dalam tekanan dan ancaman bencana luar biasa. Semua provinsi di Pulau Jawa mempunyai indeks rawan bencana banjir, longsor, dan kekeringan yang tinggi. Sekitar 80 persen kabupaten/kota mempunyai risiko banjir tinggi; 93 persen mempunyai risiko kekeringan yang juga tinggi. Kondisi hutan di Pulau Jawa berada pada titik kritis perlu mendapat perhatian serius. Luasan hutannya hanya sr 3,38 persen dari seluruh kawasan hutan di Indonesia. Celakanya, sebesar 85,37 persen dikelola oleh Perum Perhutani dan kerap menjadi sarana tukar guling dengan proyek ekstraktif seperti PT Semen Indonesia di Surokonto Wetan Kabupaten Kendal.
Luas tutupan hutan Jawa juga semakin berkurang. Pada tahun 2000 luas hutan Jawa masih 2,2 juta hektar, merosot tinggal 800 ribu hektar pada 2009. Sebanyak 123 titik DAS dan sub-DAS di Pulau Jawa terganggu akibat degradasi dan deforestasi hutan. Jika ini terus berlangsung, 10,7 juta hektar DAS dan sub-DAS di Pulau Jawa akan semakin terancam. Belum lagi tekanan dari maraknya pertambangan batu gamping dan pabrik semen terhadap kawasan karst, baik yang illegal maupun legal. Saat ini sudah ada 21 pabrik semen beroperasi di Jawa. Jumlah izin tambang di pulau Jawa kini mencapai 1.131 izin pertambangan yang berarti Bertambahnya tambang gamping dan pabrik semen akan memperburuk kualitas lingkungan di Pulau Jawa.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali No. 99/PK/TUN/2016 telah memutuskan bahwa Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dimana PT. Semen Indonesia akan melakukan penambangan, merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang harus dilindungi. Putusan Mahkamah Agung itu berdasarkan Surat Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014, yang dalam pertimbangannya halaman 112 menyebutkan: “.._Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dalam Suratnya Kepada Gubernur Jawa Tengah (bukti P-32) menyampaikan pendapat untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan penambangan_..”
Selain itu, perdebatan tentang CAT Watuputih sebagai Kawasan Bentang Alam Karst telah selesai, yang dalam proses di pengadilan dengan merujuk dua hal:
Pertama, pertanyaan tentang ada atau tidaknya Sungai Bawah Tanah telah disajikan melalui bukti-bukti oleh masing-masing pihak di Pengadilan. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya halaman 113 menyebutkan :“.. Penambangan yang dilakukan sebagaimana tergambar dalam Amdal mengakibatkan runtuhnya dinding-dinding sungai bawah Tanah..”
Kedua, Amdal PT. Semen Indonesia tahun 2012 pada BAB VI Halaman 28 jelas mengakui adanya sungai bawah tanah di area tambang mereka.
Jelas pula dalam putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah tidak bisa diperdebatkan lagi. Maka, seluruh Keputusan Pemerintah harus melihat Putusan ini, termasuk hasil KLHS.
Selain itu, status CAT Watuputih adalah Kawasan Lindung Geologi berdasarkan fungsinya sebagai resapan air tanah sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang No.14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031 Pasal 19/a. CAT Watuputih juga telah ditetapkan oleh Presiden sebagai salah satu Cekungan Air Tanah (CAT) dengan luas 31 Km2 berdasarkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2011.
Karena itu, KLHS merupakan bagian yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah membuat KLHS guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS diatur tata laksananya oleh Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 yang menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan, jaminan atas keterlibatan masyarakat, dan mekanisme pelaksanaan KLHS.
Bencana alam mengintai pulau Jawa. Data Walhi (2015) menunjukan setidaknya ada 1.071 desa terkena bencana seperti banjir, tanah longsor dan rob di Jabar. Korban bencana ekologi terbesar di Jateng, 152 orang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2016 terjadi 766 banjir, 612 longsor, 74 kombinasi banjir dan longsor, 178 kebakaran hutan dan lahan, 23 gelombang pasang dan abrasi dengan kejadian terbanyak di Jawa Tengah (334 kejadian). Lebih dari setengah kejadian bencana alam di daerah tersebut adalah banjir dan tanah longsor.
Warga Kendeng berkali-kali mendesak Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia demi menjunjung wibawa negara dengan mematuhi putusan Mahkamah Agung. Perjuangan untuk kelestarian Pegunungan Kendeng adalah perjuangan menjaga kelestarian alam seluruh Jawa, kehidupan bersama seluruh masyarakat, menjadi cita-cita perjuangan seluruh masyarakat Indonesia untuk kedaulatan pangan, dan kelestarian alam.
Koalisi Untuk Kendeng Lestari
Narahubung: Merah Johansyah (081347882228) dan Sobirin (082220721419)
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang