Kementerian ESDM dan BKPM Jangan Permainkan Hukum


Kampanye

Kementerian ESDM dan BKPM Jangan Permainkan Hukum


Oleh JATAM

23 Agustus 2017





PT Mikgro Metal Perdana (MMP), sebuah Perusahaan Tambang Biji Besi dari Tiongkok, diduga kembali melakukan ‘manuver’ dengan mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan lobby, memuluskan niat jahat menambang biji besi di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Selain melakukan lobby, PT MMP juga diduga membuat ‘Surat Terbuka’ Kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berisi permohonan Perlindungan Hak Investor untuk mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT MMP di Pulau Bangka. Kini, Surat Terbuka tersebut sudah beredar luas.

Bahkan beredar informasi, PT MMP diduga berkongkalikong dengan oknum Hakim di PTUN Jakarta untuk mencabut/mencoret Perkara PT MMP dengan warga Pulau Bangka, meski fakta hukum dengan jelas menunjukkan bahwa warga Pulau Bangka selaku Penggugat telah menang di Mahkamah Agung dan sudah mendapat Keputusan Hukum Tetap (inkracht).

Tidak berhenti disitu, Duta Besar Cina untuk Indonesia diduga ikut bermain dengan mengirim surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut GNPSDA KPK pada Selasa, 1 Agustus 2017 di Ruang Rapat Itjen KKP, Gd. Mina Bahari III Lt. 3. JATAM bersama CSO Nasional lainnya diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut dalam rapat tersebut.

Terkait dengan maneuver, dugaan kongkalikong, dan Surat dari Kedubes Cina untuk Indonesia kepada BKPM, Koalisi Selamatkan Pulau Bangka menegaskan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Bahwa pada 23 September 2013, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh PT MMP dan Bupati Minahasa Utara. Gugatan terkait IUP eksplorasi itu dimenangkan warga Pulau Bangka, dan MA memerintahkan Bupati Minahasa Utara untuk mencabut IUP Eksplorasi PT MMP (Lihat: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 211/G/2014/PTUN-JKT pada 14 Juli 2015 dan Putusan Pengadilan Tinggi TUN tanggal 14 Desember 2015).
  2. Bahwa pada 11 Agustus 2016, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan oleh Kementerian ESDM dan PT MMP. Gugatan terkait IUP Operasi Produksi itu dimenangkan warga Pulau Bangka (Lihat: Putusan Nomor 255K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016).
  3. Bahwa pada 23 Maret 2017, Menteri ESDM, Ignasius Jonan telah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan Biji Besi PT MMP melalui Kepmen ESDM Nomor 1361K/30/MEM/2017. IUP dengan Kepmen Nomor 3109K/30/MEM/2014 dikeluarkan oleh Jero Wacik ketika menjabat sebagai Menteri ESDM saat itu.Pencabutan Izin PT MMP ini adalah posisi tegas negara, yang kami apresiasi sebagai tindakan mematuhi hukum atas perkara yang dimenangkan warga Pulau Bangka dan telah berkuatan hukum tetap.
  4. Bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Povinsi Sulawesi Utara telah disahkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017 tentang RZWP3K, yang mana, Pulau Bangka tidak diperuntukkan untuk pertambangan.
  5. Bahwa tindakan Kedubes Cina yang telah mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memfasilitasi kelanjutan investasi Penanaman Modal Asing di Pulau Bangka merupakan bentuk intervensi atas kedaulatan Negara Indonesia, berikut sikap Kedubes Cina yang tampak tidak taat dan patuh atas undang-undang yang berlaku di Negara ini.

Berangkat dari 5 poin mendasar di atas, Koalisi Selamatkan Pulau Bangka mengingatkan pemerintah khusus Kementerian ESDM dan BKPM, untuk:

  1. Negara dalam hal ini Kementerian ESDM dan BKPM, serta Kementerian KLHK, Kementerian KKP, dan seluruh stakeholders terkait harus taat dan tunduk atas hukum yang berlaku. Dalam kaitan dengan masalah pertambangan Pulau Bangka. Pemerintah jangan sekali-sekali membangkang bahkan melawan Putusan Hukum dari Mahkamah Agung yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht). (Bdk. Putusan Perkara No.  211/G/2014/PTUN.Jkt tanggal 14 Juli 2015 jo. No. 271/B/2015/PT.TUN.Jkt tanggal 14 Desember 2015 Jo. No. 255 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016).
  2. Membiarkan PT MMP tetap beroperasi adalah upaya menabrak putusan hukum yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung dan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Lebih jauh, ketika pembiaran ini dilakukan, kami menduga seluruh stakeholders terkait di atas (poin 1) sedang bekerja untuk kepentingan PT MMP, bukan untuk rakyat.
  3. Kami mengingatkan kepada pemerintah, khusus Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memberikan pelayanan apapun kepada PT MMP, apalagi untuk memenuhi ambisi jahat pihak perusahaan mengeruk kekayaan alam Pulau Bangka.
  4. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut serius dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT MMP, ESDM, dan BKPM, serta memeriksa oknum Hakim di PTUN Jakarta yang bertindak sewenang-wenang dengan mencabut/mencoret perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  5. Kami menghimbau kepada pemerintah untuk tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat dengan melabrak aturannya sendiri, dan harus menajdi garda terdepan dalam menegakkan aturan dan perundang-undangan, termasuk upaya melindungi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang terancam.

Nara Hubung:

Koalisi Selamatkan Pulau Bangka

Melky Nahar Jull Takaliuang
0813 1978 9181 0811 4357 722






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

Kementerian ESDM dan BKPM Jangan Permainkan Hukum


Share


Oleh JATAM

23 Agustus 2017



PT Mikgro Metal Perdana (MMP), sebuah Perusahaan Tambang Biji Besi dari Tiongkok, diduga kembali melakukan ‘manuver’ dengan mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan lobby, memuluskan niat jahat menambang biji besi di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Selain melakukan lobby, PT MMP juga diduga membuat ‘Surat Terbuka’ Kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berisi permohonan Perlindungan Hak Investor untuk mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT MMP di Pulau Bangka. Kini, Surat Terbuka tersebut sudah beredar luas.

Bahkan beredar informasi, PT MMP diduga berkongkalikong dengan oknum Hakim di PTUN Jakarta untuk mencabut/mencoret Perkara PT MMP dengan warga Pulau Bangka, meski fakta hukum dengan jelas menunjukkan bahwa warga Pulau Bangka selaku Penggugat telah menang di Mahkamah Agung dan sudah mendapat Keputusan Hukum Tetap (inkracht).

Tidak berhenti disitu, Duta Besar Cina untuk Indonesia diduga ikut bermain dengan mengirim surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut GNPSDA KPK pada Selasa, 1 Agustus 2017 di Ruang Rapat Itjen KKP, Gd. Mina Bahari III Lt. 3. JATAM bersama CSO Nasional lainnya diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut dalam rapat tersebut.

Terkait dengan maneuver, dugaan kongkalikong, dan Surat dari Kedubes Cina untuk Indonesia kepada BKPM, Koalisi Selamatkan Pulau Bangka menegaskan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Bahwa pada 23 September 2013, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh PT MMP dan Bupati Minahasa Utara. Gugatan terkait IUP eksplorasi itu dimenangkan warga Pulau Bangka, dan MA memerintahkan Bupati Minahasa Utara untuk mencabut IUP Eksplorasi PT MMP (Lihat: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 211/G/2014/PTUN-JKT pada 14 Juli 2015 dan Putusan Pengadilan Tinggi TUN tanggal 14 Desember 2015).
  2. Bahwa pada 11 Agustus 2016, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan oleh Kementerian ESDM dan PT MMP. Gugatan terkait IUP Operasi Produksi itu dimenangkan warga Pulau Bangka (Lihat: Putusan Nomor 255K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016).
  3. Bahwa pada 23 Maret 2017, Menteri ESDM, Ignasius Jonan telah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan Biji Besi PT MMP melalui Kepmen ESDM Nomor 1361K/30/MEM/2017. IUP dengan Kepmen Nomor 3109K/30/MEM/2014 dikeluarkan oleh Jero Wacik ketika menjabat sebagai Menteri ESDM saat itu.Pencabutan Izin PT MMP ini adalah posisi tegas negara, yang kami apresiasi sebagai tindakan mematuhi hukum atas perkara yang dimenangkan warga Pulau Bangka dan telah berkuatan hukum tetap.
  4. Bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Povinsi Sulawesi Utara telah disahkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017 tentang RZWP3K, yang mana, Pulau Bangka tidak diperuntukkan untuk pertambangan.
  5. Bahwa tindakan Kedubes Cina yang telah mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memfasilitasi kelanjutan investasi Penanaman Modal Asing di Pulau Bangka merupakan bentuk intervensi atas kedaulatan Negara Indonesia, berikut sikap Kedubes Cina yang tampak tidak taat dan patuh atas undang-undang yang berlaku di Negara ini.

Berangkat dari 5 poin mendasar di atas, Koalisi Selamatkan Pulau Bangka mengingatkan pemerintah khusus Kementerian ESDM dan BKPM, untuk:

  1. Negara dalam hal ini Kementerian ESDM dan BKPM, serta Kementerian KLHK, Kementerian KKP, dan seluruh stakeholders terkait harus taat dan tunduk atas hukum yang berlaku. Dalam kaitan dengan masalah pertambangan Pulau Bangka. Pemerintah jangan sekali-sekali membangkang bahkan melawan Putusan Hukum dari Mahkamah Agung yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht). (Bdk. Putusan Perkara No.  211/G/2014/PTUN.Jkt tanggal 14 Juli 2015 jo. No. 271/B/2015/PT.TUN.Jkt tanggal 14 Desember 2015 Jo. No. 255 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016).
  2. Membiarkan PT MMP tetap beroperasi adalah upaya menabrak putusan hukum yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung dan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Lebih jauh, ketika pembiaran ini dilakukan, kami menduga seluruh stakeholders terkait di atas (poin 1) sedang bekerja untuk kepentingan PT MMP, bukan untuk rakyat.
  3. Kami mengingatkan kepada pemerintah, khusus Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memberikan pelayanan apapun kepada PT MMP, apalagi untuk memenuhi ambisi jahat pihak perusahaan mengeruk kekayaan alam Pulau Bangka.
  4. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut serius dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT MMP, ESDM, dan BKPM, serta memeriksa oknum Hakim di PTUN Jakarta yang bertindak sewenang-wenang dengan mencabut/mencoret perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  5. Kami menghimbau kepada pemerintah untuk tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat dengan melabrak aturannya sendiri, dan harus menajdi garda terdepan dalam menegakkan aturan dan perundang-undangan, termasuk upaya melindungi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang terancam.

Nara Hubung:

Koalisi Selamatkan Pulau Bangka

Melky Nahar Jull Takaliuang
0813 1978 9181 0811 4357 722


Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang