Gugat Menteri ESDM, Warga Pulau Bangka Menang


Kampanye

Gugat Menteri ESDM, Warga Pulau Bangka Menang


Oleh JATAM

31 Juli 2015





Pada hari Selasa 14 juli 2015, PTUN Jakarta Timur memenangkan Gugatan Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara, yang menggugat SK Menteri ESDM No. 3109/K/MEM/2014 tentang pemberian IUP Operasi Produksi tambang bijih besi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana, mengabulkan secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Warga Pulau Bangka. Oleh karena itu, Kementerian ESDM sebagai pihak yang tergugat harus membatalkan SK Menteri ESDM No. 3109/K/MEM/2014 dan mencabut IUP Operasi Produksi tambang bijih besi PT. MMP di Pulau Bangka.

Dengan adanya putusan ini, sudah seharusnya Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijakan. Pengabaian jaminan ruang hidup dan keselamatan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, jelas adalah hal yang salah di mata hukum. Berbagai ketetapan hukum yang dilanggar oleh Kementerian ESDM, secara gamblang menunjukkan abainya pemerintah serta keberpihakannya terhadap korporasi.

Kemenangan Warga Pulau Bangka adalah suatu preseden baik bagi upaya warga di wilayah krisis lain untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup dan keselamatannya. Kemenangan warga Pulau Bangka harus bisa menginspirasi warga di wilayah krisis lainnya untuk terus berjuang dengan harapan kemenangan yang lebih besar.







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

Gugat Menteri ESDM, Warga Pulau Bangka Menang


Share


Oleh JATAM

31 Juli 2015



Pada hari Selasa 14 juli 2015, PTUN Jakarta Timur memenangkan Gugatan Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara, yang menggugat SK Menteri ESDM No. 3109/K/MEM/2014 tentang pemberian IUP Operasi Produksi tambang bijih besi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana, mengabulkan secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Warga Pulau Bangka. Oleh karena itu, Kementerian ESDM sebagai pihak yang tergugat harus membatalkan SK Menteri ESDM No. 3109/K/MEM/2014 dan mencabut IUP Operasi Produksi tambang bijih besi PT. MMP di Pulau Bangka.

Dengan adanya putusan ini, sudah seharusnya Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijakan. Pengabaian jaminan ruang hidup dan keselamatan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, jelas adalah hal yang salah di mata hukum. Berbagai ketetapan hukum yang dilanggar oleh Kementerian ESDM, secara gamblang menunjukkan abainya pemerintah serta keberpihakannya terhadap korporasi.

Kemenangan Warga Pulau Bangka adalah suatu preseden baik bagi upaya warga di wilayah krisis lain untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup dan keselamatannya. Kemenangan warga Pulau Bangka harus bisa menginspirasi warga di wilayah krisis lainnya untuk terus berjuang dengan harapan kemenangan yang lebih besar.



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang