Gugat Menteri ESDM, Warga Pulau Bangka Menang
Kampanye
Gugat Menteri ESDM, Warga Pulau Bangka Menang
Oleh JATAM
31 Juli 2015
Pada hari Selasa 14 juli 2015, PTUN Jakarta Timur memenangkan Gugatan Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara, yang menggugat SK Menteri ESDM No. 3109/K/MEM/2014 tentang pemberian IUP Operasi Produksi tambang bijih besi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana, mengabulkan secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Warga Pulau Bangka. Oleh karena itu, Kementerian ESDM sebagai pihak yang tergugat harus membatalkan SK Menteri ESDM No. 3109/K/MEM/2014 dan mencabut IUP Operasi Produksi tambang bijih besi PT. MMP di Pulau Bangka.
Dengan adanya putusan ini, sudah seharusnya Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijakan. Pengabaian jaminan ruang hidup dan keselamatan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, jelas adalah hal yang salah di mata hukum. Berbagai ketetapan hukum yang dilanggar oleh Kementerian ESDM, secara gamblang menunjukkan abainya pemerintah serta keberpihakannya terhadap korporasi.
Kemenangan Warga Pulau Bangka adalah suatu preseden baik bagi upaya warga di wilayah krisis lain untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup dan keselamatannya. Kemenangan warga Pulau Bangka harus bisa menginspirasi warga di wilayah krisis lainnya untuk terus berjuang dengan harapan kemenangan yang lebih besar.
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang