Kasus Tambang Wawonii, Negara Justru Berpihak ke Perusahaan Tambang


Siaran Pers

Kasus Tambang Wawonii, Negara Justru Berpihak ke Perusahaan Tambang


Oleh JATAM

09 September 2019





[Jakarta, 9 September 2019] – Polemik tambang di Kebupaten Konawe Kepulauan atau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara kian memanas. PT Gema Kreasi Perdana (GKP), kembali menerobos lahan milik masyarakat Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara pada 22 Agustus, tengah malam, menggunakan excavator dan bulldozer.

Penerobosan lahan yang dikawal ketat aparat kepolisian dari Polda Sultra itu, merupakan kejadian ketiga kalinya yang berakibat pada semakin besarnya konflik sosial antar masyarakat, dan rusaknya tanaman warga, mulai dari pala, kakao, jambu mete, kelapa, dan pisang.

Selain menerobos lahan masyarakat, PT GKP juga telah melaporkan sebanyak 20 orang warga pulau Wawonii ke kepolisian. Sebanyak 17 orang di laporkan ke Polda Sultra, sisanya, 3 orang dilaporkan ke Polres Kendari. Dari 20 orang yang dilaporkan itu, 14 orang dituduh  melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, sisanya dituduh telah menghambat dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan, melakukan pengancaman, hingga dituduh melakukan penganiayaan.

Pada 31 Agustus kemarin, satu orang warga yang telah dilaporkan atas nama Idris, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman.

Idris sediri, sebelumnya, telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 atas penerobosan lahan miliknya, namun laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti, hingga Idris ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Warga lainnya, masing-masing atasnama Wa Ana, Labaa, dan Amin yang lahannya diterobos perusahaan juga telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari dan Polda Sultra pada 28 dan 29 Agustus 2019.

Penerobosan lahan yang dilakukan berulang-ulang, hingga 20 warga yang telah dilaporkan PT GKP ke kepolisian menunjukkan watak bebal pemerintah daerah, terutama Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur  Sultra Lukman Abunawas. Keduanya masa bodoh, membiarkan konflik antar warga terus terjadi, berikut lahan-lahan produktif dirampas, hingga puluhan warga yang, semestinya dilindungi, justru dilaporkan PT GKP ke polisi.

Di saat yang sama, Ali Mazi dan Lukman Abunawas justru tampil secara terbuka membela PT GKP, membantah perampasan lahan masyarakat, meski faktanya perusahaan itu telah berulangkali melakukan perampasan lahan.

Terlapornya 20 orang tersebut menunjukkan satu pola umum, dengan apa yang disebut sebagai bentuk kriminalisasi. Kriminalisasi rentan terjadi di wilayah-wilayah yang menjadi target ekspansi industri ekstraktif serta pembangunan infrastruktur dan 20 orang itu hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus kriminalisasi atas persoalan sumber daya alam di Indonesia.

Dalam kaitan dengan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii berpadangan dan mendesak:

  1. Kami mendesak dan mengultimatum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk segera bersikap, menjalankan amanat Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
  2. Mendesak Kapolri RI Tito Karnavian untuk segera memecat Kapolda Sultra, yang telah membiarkan pasukannya selalu mengkawal perusahaan tambang menerbobos lahan-lahan milik masyarakat pulau Wawonii.
  3. Mendesak Polda Sultra dan Polres Kendari untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap warga, yang cenderung mengada-ada, sekaligus mencabut status tersangka dari terlapor atasnama Idris.
  4. Mendesak dan mengultimatim Polda Sultra dan Polres Kendari untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan warga terkait penerobosan lahan milik sah masyarakat Wawonii.

 

Narahubung:

Labaa – Warga Desa Sukarela Jaya – 085242430458

Mando Maskuri – FRSBW – 081341714199

Melky Nahar – JATAM – 081319789181

Rivanlee Anandar – KontraS – 081391969119

April Perlindungan – KIARA – 082130840395


DAFTAR WARGA PULAU WAWONII YANG DIKRIMINALISASI

No

Nama

Tempat Tanggal Lahir

 Bentuk Kasus

1 Mando Maskuri (L), umur 23 tahun Roko-Roko 9 November 1995 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi No: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

2 La Dani (L) umur 36 tahun

Note : Nama panggilan tdk sesuai dengan nama KTP (Anwar)

Roko-Roko 5/7/1983 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi No: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

3

 

Lalo (L) umur  34 tahun

Note : Nama panggilan tdk sesuai dengan nama KTP (Suharlin)

Roko-Roko 16/3/1985 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

4 Hastomo (L) umur 33 tahun

Note : Nama panggilan tdk sesuai dengan nama KTP (Hastoma)

Roko-Roko 1/2/1986 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

5

 

Andiman (L) 23 tahun Roko-Roko 27/06 1996 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

6 La Eda (L) umur 24 tahun

Note : Nama panggilan tdk sesuai dengan nama KTP (Edar Estion)

Roko-Roko 1/1/1995 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

7 Jasmin (L) umur 30 Tahun Roko-Roko 8/7/1990 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

8 Wa Anu (P) umur 41 tahun

Note : Nama panggilan tdk sesuai dengan nama KTP (Amlia)

Roko-Roko 1/7/1978 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

9 Fiko (P)   Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

10 Sanuddin (L)   Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

11 Hamid (L) umur 38 tahun Roko-Roko 15/10/1981 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

12 Hurlan (L) umur 24 tahun Dompo-Dompo Jaya 23/11/1994 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

13 Laririn (L)

Note: belum  di tau siapa yang di tunjukan karena ada dua nama yang sama

  Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

14 Sarlin (L) Umur 35 tahun Roko-Roko 2/2/1984 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

15 Idris (L) 43 Tahun ·         Roko-Roko 10/11/1976 Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Sukarela, Kec. Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan pada hari Selasa tanggal 16 Juli, sekira 15.00 Wita. menurut Laporan Polisi Nomor: LP/202/VII/2019/Resa Kdi,  Tanggal 18 Juli 2019.

 

Perkara tindak pidana penganiyaan menurut laporan polisi nomor : LP / 199 / VI / 2019 / SULTRA /RES.KDI. Tgl 17 Juli 2019.
16 Sardin (L) 35 Tahun ·         Roko-Roko 4/3/1984 Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Sukarela, Kec. Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan pada hari Selasa tanggal 16 Juli, sekira 15.00 Wita. menurut Laporan Polisi Nomor: LP/202/VII/2019/Resa Kdi,  Tanggal 18 Juli 2019.
17 Masaudin (L) 37 Tahun ·         Roko-Roko 1/3/1982 Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Sukarela, Kec. Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan pada hari Selasa tanggal 16 Juli, sekira 15.00 Wita. menurut Laporan Polisi Nomor: LP/202/VII/2019/Resa Kdi,  Tanggal 18 Juli 2019.
18 Wa Ana (P) 37 Tahun ·         Roko-Roko 5/3/1982 Dugaan tindak pindana dalam bidang Pertambangan Miniral dan Batu Bara yang diduga terjadi di wilaya izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang terjadi di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan.

 

Surat Perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidk/138.a/VII/2019/Ditreskrimsus, Tanggal 14 Juli 2019

19 Amin L (L) 55 tahun ·         Roko-Roko 25/05/1964 Dugaan tindak pindana dalam bidang Pertambangan Miniral dan Batu Bara yang diduga terjadi di wilaya izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang terjadi di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan

 

Surat Perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidk/138.a/VII/2019/Ditreskrimsus, Tanggal 14 Juli 2019

20 Labaa (L) 78 Tahun ·         Roko-Roko 9/4/1941 Dugaan tindak pindana dalam bidang Pertambangan Miniral dan Batu Bara yang diduga terjadi di wilaya izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang terjadi di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan.

 

Surat Perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidk/138.a/VII/2019/Ditreskrimsus, Tanggal 14 Juli 2019

 

 







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Kasus Tambang Wawonii, Negara Justru Berpihak ke Perusahaan Tambang


Share


Oleh JATAM

09 September 2019



[Jakarta, 9 September 2019] – Polemik tambang di Kebupaten Konawe Kepulauan atau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara kian memanas. PT Gema Kreasi Perdana (GKP), kembali menerobos lahan milik masyarakat Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara pada 22 Agustus, tengah malam, menggunakan excavator dan bulldozer.

Penerobosan lahan yang dikawal ketat aparat kepolisian dari Polda Sultra itu, merupakan kejadian ketiga kalinya yang berakibat pada semakin besarnya konflik sosial antar masyarakat, dan rusaknya tanaman warga, mulai dari pala, kakao, jambu mete, kelapa, dan pisang.

Selain menerobos lahan masyarakat, PT GKP juga telah melaporkan sebanyak 20 orang warga pulau Wawonii ke kepolisian. Sebanyak 17 orang di laporkan ke Polda Sultra, sisanya, 3 orang dilaporkan ke Polres Kendari. Dari 20 orang yang dilaporkan itu, 14 orang dituduh  melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, sisanya dituduh telah menghambat dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan, melakukan pengancaman, hingga dituduh melakukan penganiayaan.

Pada 31 Agustus kemarin, satu orang warga yang telah dilaporkan atas nama Idris, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman.

Idris sediri, sebelumnya, telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 atas penerobosan lahan miliknya, namun laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti, hingga Idris ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Warga lainnya, masing-masing atasnama Wa Ana, Labaa, dan Amin yang lahannya diterobos perusahaan juga telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari dan Polda Sultra pada 28 dan 29 Agustus 2019.

Penerobosan lahan yang dilakukan berulang-ulang, hingga 20 warga yang telah dilaporkan PT GKP ke kepolisian menunjukkan watak bebal pemerintah daerah, terutama Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur  Sultra Lukman Abunawas. Keduanya masa bodoh, membiarkan konflik antar warga terus terjadi, berikut lahan-lahan produktif dirampas, hingga puluhan warga yang, semestinya dilindungi, justru dilaporkan PT GKP ke polisi.

Di saat yang sama, Ali Mazi dan Lukman Abunawas justru tampil secara terbuka membela PT GKP, membantah perampasan lahan masyarakat, meski faktanya perusahaan itu telah berulangkali melakukan perampasan lahan.

Terlapornya 20 orang tersebut menunjukkan satu pola umum, dengan apa yang disebut sebagai bentuk kriminalisasi. Kriminalisasi rentan terjadi di wilayah-wilayah yang menjadi target ekspansi industri ekstraktif serta pembangunan infrastruktur dan 20 orang itu hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus kriminalisasi atas persoalan sumber daya alam di Indonesia.

Dalam kaitan dengan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii berpadangan dan mendesak:

  1. Kami mendesak dan mengultimatum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk segera bersikap, menjalankan amanat Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
  2. Mendesak Kapolri RI Tito Karnavian untuk segera memecat Kapolda Sultra, yang telah membiarkan pasukannya selalu mengkawal perusahaan tambang menerbobos lahan-lahan milik masyarakat pulau Wawonii.
  3. Mendesak Polda Sultra dan Polres Kendari untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap warga, yang cenderung mengada-ada, sekaligus mencabut status tersangka dari terlapor atasnama Idris.
  4. Mendesak dan mengultimatim Polda Sultra dan Polres Kendari untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan warga terkait penerobosan lahan milik sah masyarakat Wawonii.

 

Narahubung:

Labaa – Warga Desa Sukarela Jaya – 085242430458

Mando Maskuri – FRSBW – 081341714199

Melky Nahar – JATAM – 081319789181

Rivanlee Anandar – KontraS – 081391969119

April Perlindungan – KIARA – 082130840395


DAFTAR WARGA PULAU WAWONII YANG DIKRIMINALISASI

No

Nama

Tempat Tanggal Lahir

 Bentuk Kasus

1 Mando Maskuri (L), umur 23 tahun Roko-Roko 9 November 1995 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi No: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

2 La Dani (L) umur 36 tahun

Note : Nama panggilan tdk sesuai dengan nama KTP (Anwar)

Roko-Roko 5/7/1983 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi No: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

3

 

Lalo (L) umur  34 tahun

Note : Nama panggilan tdk sesuai dengan nama KTP (Suharlin)

Roko-Roko 16/3/1985 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

4 Hastomo (L) umur 33 tahun

Note : Nama panggilan tdk sesuai dengan nama KTP (Hastoma)

Roko-Roko 1/2/1986 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

5

 

Andiman (L) 23 tahun Roko-Roko 27/06 1996 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

6 La Eda (L) umur 24 tahun

Note : Nama panggilan tdk sesuai dengan nama KTP (Edar Estion)

Roko-Roko 1/1/1995 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

7 Jasmin (L) umur 30 Tahun Roko-Roko 8/7/1990 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

8 Wa Anu (P) umur 41 tahun

Note : Nama panggilan tdk sesuai dengan nama KTP (Amlia)

Roko-Roko 1/7/1978 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

9 Fiko (P)   Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

10 Sanuddin (L)   Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

11 Hamid (L) umur 38 tahun Roko-Roko 15/10/1981 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

12 Hurlan (L) umur 24 tahun Dompo-Dompo Jaya 23/11/1994 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

13 Laririn (L)

Note: belum  di tau siapa yang di tunjukan karena ada dua nama yang sama

  Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

14 Sarlin (L) Umur 35 tahun Roko-Roko 2/2/1984 Dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, atas Laporan Marlion, SH menurut Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.

 

Note: Undangan Klarifikasi.

15 Idris (L) 43 Tahun ·         Roko-Roko 10/11/1976 Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Sukarela, Kec. Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan pada hari Selasa tanggal 16 Juli, sekira 15.00 Wita. menurut Laporan Polisi Nomor: LP/202/VII/2019/Resa Kdi,  Tanggal 18 Juli 2019.

 

Perkara tindak pidana penganiyaan menurut laporan polisi nomor : LP / 199 / VI / 2019 / SULTRA /RES.KDI. Tgl 17 Juli 2019.
16 Sardin (L) 35 Tahun ·         Roko-Roko 4/3/1984 Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Sukarela, Kec. Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan pada hari Selasa tanggal 16 Juli, sekira 15.00 Wita. menurut Laporan Polisi Nomor: LP/202/VII/2019/Resa Kdi,  Tanggal 18 Juli 2019.
17 Masaudin (L) 37 Tahun ·         Roko-Roko 1/3/1982 Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Sukarela, Kec. Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan pada hari Selasa tanggal 16 Juli, sekira 15.00 Wita. menurut Laporan Polisi Nomor: LP/202/VII/2019/Resa Kdi,  Tanggal 18 Juli 2019.
18 Wa Ana (P) 37 Tahun ·         Roko-Roko 5/3/1982 Dugaan tindak pindana dalam bidang Pertambangan Miniral dan Batu Bara yang diduga terjadi di wilaya izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang terjadi di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan.

 

Surat Perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidk/138.a/VII/2019/Ditreskrimsus, Tanggal 14 Juli 2019

19 Amin L (L) 55 tahun ·         Roko-Roko 25/05/1964 Dugaan tindak pindana dalam bidang Pertambangan Miniral dan Batu Bara yang diduga terjadi di wilaya izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang terjadi di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan

 

Surat Perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidk/138.a/VII/2019/Ditreskrimsus, Tanggal 14 Juli 2019

20 Labaa (L) 78 Tahun ·         Roko-Roko 9/4/1941 Dugaan tindak pindana dalam bidang Pertambangan Miniral dan Batu Bara yang diduga terjadi di wilaya izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang terjadi di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan.

 

Surat Perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidk/138.a/VII/2019/Ditreskrimsus, Tanggal 14 Juli 2019

 

 



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang