Kalah lagi lawan JATAM KALTIM, Kukar Kasasi ke Mahkamah Agung


Kampanye

Kalah lagi lawan JATAM KALTIM, Kukar Kasasi ke Mahkamah Agung


Oleh JATAM

11 September 2015





Amar Putusan Pengadilan PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 17/G/2015/PTUN-SMD yang 12 Agustus lalu Memenangkan kembali JATAM Kaltim atas Pemkab dan Distamben Kukar untuk kedua kalinya, tak juga membuat Pemkab Kukar menyerahkan Data Tambang yang disengketakan.

Pemkab dan Distamben Kukar yang menghadirkan 11 Pengacara untuk kasus ini, kembali melayangkan keberatannya terhadap Putusan KIP Kaltim dan PTUN Samarinda yaitu dengan menempuh kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

melalui surat Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor W2.TUN.5-816/VIII/2015 yang diterima Jatam Kaltim kemarin.

Sekjen Jatam Kaltim, Seny Sebastian mengatakan informasi yang diminta adalah dokumen publik yang berhak di dapat warganya, sebagai alat kontrol terhadap kegiatan perusahaan di lapangan.

“Jika informasi tambang terbuka pada publik, akan mudah bagi warga untuk mengontrol beberapa kejahatan tambang seperti beroperasi diluar konsesi, kantor fiktif, praktik monopoli dan kartel, skandal pajak dan korupsi hingga kejahatan lingkungan” jelasnya

Berdasarkan pasal 94 dalam UU 4/2009 tentang Minerba hingga pasal 13 (G) di Peraturan Komisi Informasi 1/2010, turunan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Semua regulasi itu menyebutkan data izin tambang adalah dokumen yang bisa dibuka dan bisa diminta oleh siapapun.

“Kami berharap pihak Distamen Kukar untuk berbesar hati dan memahami bahwa dokumen peizinan adalah dokumen publik yang wajib tersedia. Apapun langkah yang akan di ambil oleh Distamben Kukar selanjutnya kami akan ladeni, karena itu adalah hak hukum yang di miliki,”tuturnya

Terkait dengan putusan itu, Jatam Kaltim meminta Pj Bupati Kukar untuk segera menyerahkan data IUP Tambang batubara se- Kutai Kartanegara, jika mereka terus melawan, artinya Pemkab Kukar telah sungguh-sungguh menjadi Penjahat Informasi dan Bagian dari Mafia Pertambangan selama ini.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kukar dan Distamben Kukar juga diputuskan kalah di Pengadilan Komisi Informasi Publik. Kukar menurut catatan JATAM Kaltim adalah kabupaten Pengobral Ijin Tambang hingga 600 Ijin, terbesar di di Indonesia dan peemrintahnya dikenal tertutup dalam transparansi kebijakan pertambangan selama ini.







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

Kalah lagi lawan JATAM KALTIM, Kukar Kasasi ke Mahkamah Agung


Share


Oleh JATAM

11 September 2015



Amar Putusan Pengadilan PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 17/G/2015/PTUN-SMD yang 12 Agustus lalu Memenangkan kembali JATAM Kaltim atas Pemkab dan Distamben Kukar untuk kedua kalinya, tak juga membuat Pemkab Kukar menyerahkan Data Tambang yang disengketakan.

Pemkab dan Distamben Kukar yang menghadirkan 11 Pengacara untuk kasus ini, kembali melayangkan keberatannya terhadap Putusan KIP Kaltim dan PTUN Samarinda yaitu dengan menempuh kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

melalui surat Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor W2.TUN.5-816/VIII/2015 yang diterima Jatam Kaltim kemarin.

Sekjen Jatam Kaltim, Seny Sebastian mengatakan informasi yang diminta adalah dokumen publik yang berhak di dapat warganya, sebagai alat kontrol terhadap kegiatan perusahaan di lapangan.

“Jika informasi tambang terbuka pada publik, akan mudah bagi warga untuk mengontrol beberapa kejahatan tambang seperti beroperasi diluar konsesi, kantor fiktif, praktik monopoli dan kartel, skandal pajak dan korupsi hingga kejahatan lingkungan” jelasnya

Berdasarkan pasal 94 dalam UU 4/2009 tentang Minerba hingga pasal 13 (G) di Peraturan Komisi Informasi 1/2010, turunan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Semua regulasi itu menyebutkan data izin tambang adalah dokumen yang bisa dibuka dan bisa diminta oleh siapapun.

“Kami berharap pihak Distamen Kukar untuk berbesar hati dan memahami bahwa dokumen peizinan adalah dokumen publik yang wajib tersedia. Apapun langkah yang akan di ambil oleh Distamben Kukar selanjutnya kami akan ladeni, karena itu adalah hak hukum yang di miliki,”tuturnya

Terkait dengan putusan itu, Jatam Kaltim meminta Pj Bupati Kukar untuk segera menyerahkan data IUP Tambang batubara se- Kutai Kartanegara, jika mereka terus melawan, artinya Pemkab Kukar telah sungguh-sungguh menjadi Penjahat Informasi dan Bagian dari Mafia Pertambangan selama ini.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kukar dan Distamben Kukar juga diputuskan kalah di Pengadilan Komisi Informasi Publik. Kukar menurut catatan JATAM Kaltim adalah kabupaten Pengobral Ijin Tambang hingga 600 Ijin, terbesar di di Indonesia dan peemrintahnya dikenal tertutup dalam transparansi kebijakan pertambangan selama ini.



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang