Jika IMB dan Amdal Dihapus, LSM: Lebih Baik KLHK Ditutup


Berita

Jika IMB dan Amdal Dihapus, LSM: Lebih Baik KLHK Ditutup


Oleh JATAM

28 November 2019





Sejumlah lembaga swadaya masyarakat atau LSM menolak rencana pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam pengurusan perizinan investasi. Mereka bahkan menyebutkan, jika pemerintah berkukuh menjalankan rencananya, lebih baik Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan ditutup.

“Lebih baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditutup karena fungsi utamanya itu untuk melindungi lingkungan hidup,” ujar Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah, Rabu, 20 November 2019.

Setidaknya ada 7 LSM yang keberatan dengan rencana pemerintah itu. Ketujuh LSM itu adalah JATAM, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA).

Mereka khawatir penghapusan IMB dan Amdal hanya akan menyebabkan kerusakan dan pencemaran alam. Selain itu, konflik dipastikan akan segera terjadi dan meluas.

Merah Johansyah melanjutkan, realisasi rencana pemerintah itu mungkin bisa mempermudah investor menanamkan modalnya di Indonesia. Tapi di sisi lain, keselamatan rakyat juga keselamatan alam dan lingkungan hidup juga akan diabaikan. “Tertibkan pungli (pungutan liar) yang beredar di sekitar perizinan, kalau mau banyak investor,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari ICEL, Raynaldo Sembiring, menyarankan pemerintah menghilangkan hambatan investasi dengan pemberantasan mafia penyebab berbelitnya birokrasi kepengurusan perizinan. “Selama pemerintah tidak memiliki strategi yang jelas untuk tertibkan mafia Sumber Daya Alam, mau IMB atau AMDAL dihapus, sama aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra kompak menyebut IMB dan Amdal sebagai penghambat investasi. Itu sebabnya Kementerian ATR mengkaji kemungkinan menghapuskan syarat ini demi kemudahan investasi.

“Yang jelas dia menambah birokrasi, menambah proses lagi untuk orang mau investasi, rakyat mau mengembangkan tanahnya, jadi ketunda,” kata Wakil Menteri ATR Sofyan Djalil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Sementara Surya mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika RDTR sudah efektif, Surya mengatakan IMB dan Amdal tak perlu lagi lantaran sudah tercakup di dalamnya.

Meski begitu, dia pun mengakui perlu mitigasi lantaran tak semua daerah siap dengan RDTR. Kesamaan kualitas RDTR di setiap daerah pun belum bisa dipastikan. “Jadi memang masih panjang prosesnya. Cuma ide itu penting supaya kita semua mulai mengerti posisi tata ruang dalam pembangunan kita seperti apa,” ujar Surya yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan kementeriannya masih berdiskusi ihwal rencana penghapusan IMB dan Amdal. Dia menyebut tujuan penghapusan ini berkaitan dengan percepatan penciptaan lapangan kerja. “Salah satu penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui investasi, oleh sebab itu investasi harus dipermudah,” katanya.

Sumber: Tempo







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Berita

Jika IMB dan Amdal Dihapus, LSM: Lebih Baik KLHK Ditutup


Share


Oleh JATAM

28 November 2019



Sejumlah lembaga swadaya masyarakat atau LSM menolak rencana pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam pengurusan perizinan investasi. Mereka bahkan menyebutkan, jika pemerintah berkukuh menjalankan rencananya, lebih baik Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan ditutup.

“Lebih baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditutup karena fungsi utamanya itu untuk melindungi lingkungan hidup,” ujar Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah, Rabu, 20 November 2019.

Setidaknya ada 7 LSM yang keberatan dengan rencana pemerintah itu. Ketujuh LSM itu adalah JATAM, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA).

Mereka khawatir penghapusan IMB dan Amdal hanya akan menyebabkan kerusakan dan pencemaran alam. Selain itu, konflik dipastikan akan segera terjadi dan meluas.

Merah Johansyah melanjutkan, realisasi rencana pemerintah itu mungkin bisa mempermudah investor menanamkan modalnya di Indonesia. Tapi di sisi lain, keselamatan rakyat juga keselamatan alam dan lingkungan hidup juga akan diabaikan. “Tertibkan pungli (pungutan liar) yang beredar di sekitar perizinan, kalau mau banyak investor,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari ICEL, Raynaldo Sembiring, menyarankan pemerintah menghilangkan hambatan investasi dengan pemberantasan mafia penyebab berbelitnya birokrasi kepengurusan perizinan. “Selama pemerintah tidak memiliki strategi yang jelas untuk tertibkan mafia Sumber Daya Alam, mau IMB atau AMDAL dihapus, sama aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra kompak menyebut IMB dan Amdal sebagai penghambat investasi. Itu sebabnya Kementerian ATR mengkaji kemungkinan menghapuskan syarat ini demi kemudahan investasi.

“Yang jelas dia menambah birokrasi, menambah proses lagi untuk orang mau investasi, rakyat mau mengembangkan tanahnya, jadi ketunda,” kata Wakil Menteri ATR Sofyan Djalil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Sementara Surya mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika RDTR sudah efektif, Surya mengatakan IMB dan Amdal tak perlu lagi lantaran sudah tercakup di dalamnya.

Meski begitu, dia pun mengakui perlu mitigasi lantaran tak semua daerah siap dengan RDTR. Kesamaan kualitas RDTR di setiap daerah pun belum bisa dipastikan. “Jadi memang masih panjang prosesnya. Cuma ide itu penting supaya kita semua mulai mengerti posisi tata ruang dalam pembangunan kita seperti apa,” ujar Surya yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan kementeriannya masih berdiskusi ihwal rencana penghapusan IMB dan Amdal. Dia menyebut tujuan penghapusan ini berkaitan dengan percepatan penciptaan lapangan kerja. “Salah satu penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui investasi, oleh sebab itu investasi harus dipermudah,” katanya.

Sumber: Tempo



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang