Jejak dan Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin dalam Kasus Tambang dan Proyek Reklamasi Makassar New Port


Siaran Pers

Jejak dan Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin dalam Kasus Tambang dan Proyek Reklamasi Makassar New Port


Oleh JATAM

27 Februari 2021





Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jejak dan Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin dalam Kasus Tambang di Kodingareng dan Proyek Reklamasi Makassar New Port

[Makassar – Jakarta, 27 Februari 2021] Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 27 Februari 2021, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah oleh KPK tampak menjawabi sejumlah dugaan dari warga di Pulau Kodingareng dan Koalisi Selamatkan Pesisir, serta Koalisi Selamatkan Laut Indonesia.

Sejumlah dugaan itu, terkait dengan keterlibatan Gubernur Nurdin Abdullah dan sejumlah orang-orang terdekatnya dalam memuluskan operasi tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek strategis nasional Makassar New Port (MNP).

Tambang Pasir

Sebagaimana diketahui, terdapat 15 izin usaha pertambangan di wilayah tangkap nelayan Kodingareng yang mendapat izin dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Dari 15 IUP itu, empat perusahaan di antaranya bersatus operasi produksi, antara lain PT Banteng Laut Indonesia, PT Alefu Karya Makmur, PT Nugraha Indonesia Timur, dan PT Berkah Bumi Utama.

Dari empat perusahaan di atas, dua perusahaan, yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Alefu Karya Makmur ditetapkan sebagai pemenang tender untuk penyediaan pasir laut bagi proyek reklamasi Makassar New Port.

Perusahaan pemenang tender itu ditentukan oleh PT Pelindo IV, dan kuat dugaan terdapat pengaruh dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dugaan ini beralasan, sebab, pemilik, pemegang saham, dan pengurus dari PT Banteng Laut Indonesia adalah orang-orang terdekat sang gubernur.

Akbar Nugraha (Direktur Utama), Abil Iksan (Direktur), dan Fahmi Islami (Pemegang Saham) PT Banteng Laut Indonesia merupakan mantan tim pemenangan pasangan Nurdin Abdullah – Sudirman Sulaiman pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan pada 2018 lalu. Saat itu, pasangan Nurdin – Sulaiman diusung Partai PDI Perjuangan, PAN, dan PKS, serta didukung PSI.

Dalam kaitan dengan proyek reklamasi Makassar New Port, Nurdin Abdullah diduga mengambil keuntungan proyek strategis nasional itu, melalui perusahaan koleganya, PT Banteng Laut Indonesia.

Daya Rusak

Aktivitas penambangan pasir di Pulau Kodingareng telah berdampak buruk bagi ribuan nelayan yang menggantungkan sumber perekonomiannya dari laut. Di antaranya, nelayan kehilangan ruang/wilayah tangkap, morfologi bawah laut berubah, karang laut hancur, dan air mengalami kekeruhan.

Kehilangan ruang produksi ini berakibat pada krisis pangan warga: hasil tangkapan berkurang, pendapatan menurun. Warga pun kesusahan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, biaya pendidikan, kesehatan, hingga sebagian warga harus berhutang ke warga yang lain.

Selain itu, kehilangan ruang produksi, itu memaksa sebagian warga untuk mencari sumber penghidupan lain, semisal keluar dari pulau untuk merantau ke wilayah lain, di antaranya ke Papua, NTT, Banggai, dll.

Tak hanya itu, dampak buruk lainnya adalah sebanyak 32 warga Kodingareng dikriminalisasi, sebagian lainnya mengalami kekerasan dan intimidasi, baik oleh oknum aparat keamanan maupun para preman. Situasi itu membuat anak-anak pulau trauma, mengalami gangguan psikologis akibat aparat yang keluar masuk pulau, dan konflik sosial yang tak berkesudahan.

Sementara di kawasan proyek reklamasi Makassar New Port, telah terjadi sedimentasi laut di wilayah tangkap nelayan akibat material timbunan proyek reklamasi. Di saat yang sama, akses nelayan terhadap wilayah tangkapnya terganggu, terpaksa mengeluarkan ongkos yang lebih besar untuk bisa melaut di area tangkap yang lebih jauh.

Pembangkangan

Terkait kasus penambangan pasir di Pulau Kodingareng, berikut dugaan praktek monopoli, konflik kepentingan, dan perdagangan pengaruh yang dilakukan Gubernur Nurdin Abdullah dan sejumlah perusahaan tambang, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia telah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kedubes Belanda di Jakarta, dan Komnas HAM  pada Juli – Oktober 2020 lalu.

Laporan itu telah diterima dan ditindaklanjuti oleh KPPU Sulsel dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Akbar Nugraha dan Abul Ikshan, namun menurut KPPU Sulsel, para terlapor ini tak memenuhi panggilan itu.

Komnas HAM pun telah menindaklanjuti laporan Koalisi Selamatkan Laut Indonesia dengan mengunjungi warga di Pulau Kodingareng. Namun, saat di Makassar Gubernur Nurdin Abdullah tidak berhasil ditemui pihak Komnas HAM.

Sementara itu, proyek reklamasi MNP tetap dilakukan meski Adendum AMDAL belum disetujui oleh KLHK. Artinya, pembangkangan itu juga dilakukan pihak perusahaan.

Tuntutan

Berangkat dari dua persoalan besar di atas, baik terkait penambangan pasir di Pulau Kodingareng maupun proyek reklamasi Makassar New Port, berikut dugaan monopoli, konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, dan daya rusak yang kompleks, maka kami menuntut:

  1. Mendesak KPK untuk mengembangkan dan memeriksa keterkaitan Gubernur Nurdin Abdullah dalam kasus tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek reklamasi Makassar New Port (MNP)
  2. Mengembangkan dan memeriksa orang-orang terdekat gubernur Nurdin Abdullah, sebagaimana yang kami sebutkan di atas, yang menjadi bagian dari tambang pasir di Pulau Kodingareng dan proyek reklamasi MNP.
  3. Lakukan penegakan hukum atas seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kodingareng, berikut segera pulihkan kerusakan sosial-ekologis yang sudah terjadi.
  4. Evaluasi dan hentikan aktivitas proyek reklamasi Makassar New Port
  5. Evaluasi seluruh proyek strategis nasional yang rentan dibancak oleh elit politik lokal-nasional untuk keuntungan diri dan kroni-kroninya.
  6. Kami meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah untuk segera mundur dari jabatan. Patuhi seluruh proses hukum.

Narahubung:

Muh Al Amin – WALHI Sulsel – +62 822-9393-9591

Merah Johansyah – JATAM – +62 813-4788-2228







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Jejak dan Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin dalam Kasus Tambang dan Proyek Reklamasi Makassar New Port


Share


Oleh JATAM

27 Februari 2021



Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jejak dan Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin dalam Kasus Tambang di Kodingareng dan Proyek Reklamasi Makassar New Port

[Makassar – Jakarta, 27 Februari 2021] Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 27 Februari 2021, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah oleh KPK tampak menjawabi sejumlah dugaan dari warga di Pulau Kodingareng dan Koalisi Selamatkan Pesisir, serta Koalisi Selamatkan Laut Indonesia.

Sejumlah dugaan itu, terkait dengan keterlibatan Gubernur Nurdin Abdullah dan sejumlah orang-orang terdekatnya dalam memuluskan operasi tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek strategis nasional Makassar New Port (MNP).

Tambang Pasir

Sebagaimana diketahui, terdapat 15 izin usaha pertambangan di wilayah tangkap nelayan Kodingareng yang mendapat izin dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Dari 15 IUP itu, empat perusahaan di antaranya bersatus operasi produksi, antara lain PT Banteng Laut Indonesia, PT Alefu Karya Makmur, PT Nugraha Indonesia Timur, dan PT Berkah Bumi Utama.

Dari empat perusahaan di atas, dua perusahaan, yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Alefu Karya Makmur ditetapkan sebagai pemenang tender untuk penyediaan pasir laut bagi proyek reklamasi Makassar New Port.

Perusahaan pemenang tender itu ditentukan oleh PT Pelindo IV, dan kuat dugaan terdapat pengaruh dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dugaan ini beralasan, sebab, pemilik, pemegang saham, dan pengurus dari PT Banteng Laut Indonesia adalah orang-orang terdekat sang gubernur.

Akbar Nugraha (Direktur Utama), Abil Iksan (Direktur), dan Fahmi Islami (Pemegang Saham) PT Banteng Laut Indonesia merupakan mantan tim pemenangan pasangan Nurdin Abdullah – Sudirman Sulaiman pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan pada 2018 lalu. Saat itu, pasangan Nurdin – Sulaiman diusung Partai PDI Perjuangan, PAN, dan PKS, serta didukung PSI.

Dalam kaitan dengan proyek reklamasi Makassar New Port, Nurdin Abdullah diduga mengambil keuntungan proyek strategis nasional itu, melalui perusahaan koleganya, PT Banteng Laut Indonesia.

Daya Rusak

Aktivitas penambangan pasir di Pulau Kodingareng telah berdampak buruk bagi ribuan nelayan yang menggantungkan sumber perekonomiannya dari laut. Di antaranya, nelayan kehilangan ruang/wilayah tangkap, morfologi bawah laut berubah, karang laut hancur, dan air mengalami kekeruhan.

Kehilangan ruang produksi ini berakibat pada krisis pangan warga: hasil tangkapan berkurang, pendapatan menurun. Warga pun kesusahan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, biaya pendidikan, kesehatan, hingga sebagian warga harus berhutang ke warga yang lain.

Selain itu, kehilangan ruang produksi, itu memaksa sebagian warga untuk mencari sumber penghidupan lain, semisal keluar dari pulau untuk merantau ke wilayah lain, di antaranya ke Papua, NTT, Banggai, dll.

Tak hanya itu, dampak buruk lainnya adalah sebanyak 32 warga Kodingareng dikriminalisasi, sebagian lainnya mengalami kekerasan dan intimidasi, baik oleh oknum aparat keamanan maupun para preman. Situasi itu membuat anak-anak pulau trauma, mengalami gangguan psikologis akibat aparat yang keluar masuk pulau, dan konflik sosial yang tak berkesudahan.

Sementara di kawasan proyek reklamasi Makassar New Port, telah terjadi sedimentasi laut di wilayah tangkap nelayan akibat material timbunan proyek reklamasi. Di saat yang sama, akses nelayan terhadap wilayah tangkapnya terganggu, terpaksa mengeluarkan ongkos yang lebih besar untuk bisa melaut di area tangkap yang lebih jauh.

Pembangkangan

Terkait kasus penambangan pasir di Pulau Kodingareng, berikut dugaan praktek monopoli, konflik kepentingan, dan perdagangan pengaruh yang dilakukan Gubernur Nurdin Abdullah dan sejumlah perusahaan tambang, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia telah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kedubes Belanda di Jakarta, dan Komnas HAM  pada Juli – Oktober 2020 lalu.

Laporan itu telah diterima dan ditindaklanjuti oleh KPPU Sulsel dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Akbar Nugraha dan Abul Ikshan, namun menurut KPPU Sulsel, para terlapor ini tak memenuhi panggilan itu.

Komnas HAM pun telah menindaklanjuti laporan Koalisi Selamatkan Laut Indonesia dengan mengunjungi warga di Pulau Kodingareng. Namun, saat di Makassar Gubernur Nurdin Abdullah tidak berhasil ditemui pihak Komnas HAM.

Sementara itu, proyek reklamasi MNP tetap dilakukan meski Adendum AMDAL belum disetujui oleh KLHK. Artinya, pembangkangan itu juga dilakukan pihak perusahaan.

Tuntutan

Berangkat dari dua persoalan besar di atas, baik terkait penambangan pasir di Pulau Kodingareng maupun proyek reklamasi Makassar New Port, berikut dugaan monopoli, konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, dan daya rusak yang kompleks, maka kami menuntut:

  1. Mendesak KPK untuk mengembangkan dan memeriksa keterkaitan Gubernur Nurdin Abdullah dalam kasus tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek reklamasi Makassar New Port (MNP)
  2. Mengembangkan dan memeriksa orang-orang terdekat gubernur Nurdin Abdullah, sebagaimana yang kami sebutkan di atas, yang menjadi bagian dari tambang pasir di Pulau Kodingareng dan proyek reklamasi MNP.
  3. Lakukan penegakan hukum atas seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kodingareng, berikut segera pulihkan kerusakan sosial-ekologis yang sudah terjadi.
  4. Evaluasi dan hentikan aktivitas proyek reklamasi Makassar New Port
  5. Evaluasi seluruh proyek strategis nasional yang rentan dibancak oleh elit politik lokal-nasional untuk keuntungan diri dan kroni-kroninya.
  6. Kami meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah untuk segera mundur dari jabatan. Patuhi seluruh proses hukum.

Narahubung:

Muh Al Amin – WALHI Sulsel – +62 822-9393-9591

Merah Johansyah – JATAM – +62 813-4788-2228



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang