JATAM : Yusuf, Bocah Korban ke 11 dari Dampak Kegiatan Pertambangan Batubara Samarinda Positif berada di dalam Kawasan Konsesi Milik PT Lana Harita Indonesia (LHI)


Kampanye

JATAM : Yusuf, Bocah Korban ke 11 dari Dampak Kegiatan Pertambangan Batubara Samarinda Positif berada di dalam Kawasan Konsesi Milik PT Lana Harita Indonesia (LHI)


Oleh JATAM

28 Agustus 2015





(Samarinda, 28 Agustus 2015). Muhammad Yusuf Subhan (11 tahun), santri yang belum sebulan belajar di Pesantren Yayasan Tursina, Pampang, Samarinda ini ditemukan Tewas 24 Agustus 2015 yang juga merupakan bagian dari konsesi Tambang, PT. Lana Harita Indonesia. Kematian yusuf menambah daftar korban anak-anak tewas akibat kerusakan lingkungan dan kegiatan pertambangan batubara Samarinda sepanjang 2011-2015.

Dari hasil pemantauan dan analisa lapangan oleh Tim JATAM Kaltim ditemukan beberapa fakta berikut.

Pertama, Bocah korban ke 11 akibat Lubang dan Kegiatan Tambang ini bernama lengkap M. Yusuf Subhan ini diduga tewas di salah satu kolam Perlakuan kualitas air (treatment water quality) milik PT. Lana Harita Indonesia, di plang yang perusahaan pasang, terdapat larangan mengambil ikan diduga karena treatment terhadap kualitas air yang dilakukan.

Kedua, Jarak antara Mesjid Pesantren Yayasan Tursina dengan Kolam ini hanya berjarak 210 Meter Keduanya berada dalam konsesi Pertambangan PT. Lana Harita Indonesia. Membiarkan masyarakat untuk menggunakan air kolam tanpa kepastian uji kualitas air sangat membahayakan kesehatan dan mengorbankan keselamatan warga.

Ketiga, ditemukan dari Kesaksian warga dan temuan di lapangan, tak ditemukan Pos Pengamanan guna mencegah akses warga ke kolam Treatment tersebut. Hal ini diduga menyalahi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan minerba, yaitu Pasal 2 huruf b mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja dan kejadian berbahaya dan Bab II, Lampiran Butir (j) Tentang Pengamanan instalasi

Ditemukan Pagar Ulin dengan kawat berduri namun menurut kesaksian warga yang ditemukan JATAM Kaltim dipasang Pagi, tanggal 25 Agustus 2015 setelah kejadian pada Tgl 24 agustus 2015 atau diperkirakan 12 jam setelah kejadian, hal ini diduga menyalahi Keputusan Menteri ESDM nomor 55/k/26/mpe/1995 yang berbunyi tidak memasang plang atau peringatan dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke kawasan tambang.

Kelalaian tersebut secara tidak langsung diakui oleh Perusahaan dengan mendadak membuat Pagar Ulin berkawat duri 12 jam setelah kejadian.

Berdasarkan temuan tersebut, maka JATAM Kaltim menganggap perusahaan tambang batubara PT. Lana Harita Indonesia, Bertanggung Jawab secara hukum atas kematian M. Yusuf Subhan (11 Tahun) karena kelalaian Pihak Perusahaan dalam Melakukan Pengawasan dalam kegiatannya sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perbuatan Melawan Hukum oleh penanggung jawab usaha dan juga Pejabat Pemerintah karena Telah Lalai yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan menyebabkan kematian dapat dikenakan pidana, Maka PT. Lana Harita Indonesia dan Pemerintah Kota Samarinda diduga kuat telah cukup untuk dikenakan pasal ini.

JATAM Kaltim mendesak PPNS Badan Lingkungan Hidup, BLH Provinsi dan PPNS Distamben Provinsi Kaltim untuk Melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pertambangan dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada kasus tewasnya M. Yusuf Subhan.

Juga mendesak Penghentian Ijin Operasi dan Ijin Lingkungan hidup sementara PT. Lana harita Indonesia.

JATAM Kaltim menyesalkan Walikota Samarinda yang tak pernah belajar dari kesalahan dan pura-pura tutup mata atas terus terjadinya kejahatan tambang di Samarinda.

Bentang Luas Konsesi PT. Lana harita Indonesia adalah 30. 018 hektar yang berada di 2 kawasan yaitu Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, pengerukan LHI baru akan berakhir pada tahun 2031, perusahaan ini terafiliasi dalam grup perusahaan Lanna Resources milik Thailand.
Lampiran (1)

Pengambilan Data menggunakan GPS Merk, Garmin 60 CS.
Tim JATAM Kaltim
1. Seny Sebastian ( 0853 87 333 124)
2. Mareta Sari (0852 5072 9164)

(1) Foto Citra Satelit Kejadian

11 anak

(2) Peta Overlay Kejadian diatas Konsesi

peta

(3) Foto TKP (S0°24’17.94″ E117°14’47.10″)
lokasi







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

JATAM : Yusuf, Bocah Korban ke 11 dari Dampak Kegiatan Pertambangan Batubara Samarinda Positif berada di dalam Kawasan Konsesi Milik PT Lana Harita Indonesia (LHI)


Share


Oleh JATAM

28 Agustus 2015



(Samarinda, 28 Agustus 2015). Muhammad Yusuf Subhan (11 tahun), santri yang belum sebulan belajar di Pesantren Yayasan Tursina, Pampang, Samarinda ini ditemukan Tewas 24 Agustus 2015 yang juga merupakan bagian dari konsesi Tambang, PT. Lana Harita Indonesia. Kematian yusuf menambah daftar korban anak-anak tewas akibat kerusakan lingkungan dan kegiatan pertambangan batubara Samarinda sepanjang 2011-2015.

Dari hasil pemantauan dan analisa lapangan oleh Tim JATAM Kaltim ditemukan beberapa fakta berikut.

Pertama, Bocah korban ke 11 akibat Lubang dan Kegiatan Tambang ini bernama lengkap M. Yusuf Subhan ini diduga tewas di salah satu kolam Perlakuan kualitas air (treatment water quality) milik PT. Lana Harita Indonesia, di plang yang perusahaan pasang, terdapat larangan mengambil ikan diduga karena treatment terhadap kualitas air yang dilakukan.

Kedua, Jarak antara Mesjid Pesantren Yayasan Tursina dengan Kolam ini hanya berjarak 210 Meter Keduanya berada dalam konsesi Pertambangan PT. Lana Harita Indonesia. Membiarkan masyarakat untuk menggunakan air kolam tanpa kepastian uji kualitas air sangat membahayakan kesehatan dan mengorbankan keselamatan warga.

Ketiga, ditemukan dari Kesaksian warga dan temuan di lapangan, tak ditemukan Pos Pengamanan guna mencegah akses warga ke kolam Treatment tersebut. Hal ini diduga menyalahi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan minerba, yaitu Pasal 2 huruf b mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja dan kejadian berbahaya dan Bab II, Lampiran Butir (j) Tentang Pengamanan instalasi

Ditemukan Pagar Ulin dengan kawat berduri namun menurut kesaksian warga yang ditemukan JATAM Kaltim dipasang Pagi, tanggal 25 Agustus 2015 setelah kejadian pada Tgl 24 agustus 2015 atau diperkirakan 12 jam setelah kejadian, hal ini diduga menyalahi Keputusan Menteri ESDM nomor 55/k/26/mpe/1995 yang berbunyi tidak memasang plang atau peringatan dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke kawasan tambang.

Kelalaian tersebut secara tidak langsung diakui oleh Perusahaan dengan mendadak membuat Pagar Ulin berkawat duri 12 jam setelah kejadian.

Berdasarkan temuan tersebut, maka JATAM Kaltim menganggap perusahaan tambang batubara PT. Lana Harita Indonesia, Bertanggung Jawab secara hukum atas kematian M. Yusuf Subhan (11 Tahun) karena kelalaian Pihak Perusahaan dalam Melakukan Pengawasan dalam kegiatannya sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perbuatan Melawan Hukum oleh penanggung jawab usaha dan juga Pejabat Pemerintah karena Telah Lalai yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan menyebabkan kematian dapat dikenakan pidana, Maka PT. Lana Harita Indonesia dan Pemerintah Kota Samarinda diduga kuat telah cukup untuk dikenakan pasal ini.

JATAM Kaltim mendesak PPNS Badan Lingkungan Hidup, BLH Provinsi dan PPNS Distamben Provinsi Kaltim untuk Melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pertambangan dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada kasus tewasnya M. Yusuf Subhan.

Juga mendesak Penghentian Ijin Operasi dan Ijin Lingkungan hidup sementara PT. Lana harita Indonesia.

JATAM Kaltim menyesalkan Walikota Samarinda yang tak pernah belajar dari kesalahan dan pura-pura tutup mata atas terus terjadinya kejahatan tambang di Samarinda.

Bentang Luas Konsesi PT. Lana harita Indonesia adalah 30. 018 hektar yang berada di 2 kawasan yaitu Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, pengerukan LHI baru akan berakhir pada tahun 2031, perusahaan ini terafiliasi dalam grup perusahaan Lanna Resources milik Thailand.
Lampiran (1)

Pengambilan Data menggunakan GPS Merk, Garmin 60 CS.
Tim JATAM Kaltim
1. Seny Sebastian ( 0853 87 333 124)
2. Mareta Sari (0852 5072 9164)

(1) Foto Citra Satelit Kejadian

11 anak

(2) Peta Overlay Kejadian diatas Konsesi

peta

(3) Foto TKP (S0°24’17.94″ E117°14’47.10″)
lokasi



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang