Jatam Sebut Revisi UU KPK Untungkan Korupsi Tambang


Berita

Jatam Sebut Revisi UU KPK Untungkan Korupsi Tambang


Oleh JATAM

03 Oktober 2019





Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (pelemahan KPK) termasuk lewat revisi UU KPK memuluskan bagi-bagi jatah dan proyek setelah Pemilihan Presiden.

“Pembahasan buru-buru RUU KPK dan RUU Minerba tidak lebih dari upaya untuk habis-habisan menyalakan lonceng kompensasi setelah pilpres, RUU cepat-cepat dibahas diselesaikan sehingga semua kepentingan masuk dan masyarakat jadi korban karena korupsi sumber daya alam,” kata Koordinator Jatam, Merah Johansyah, di Jakarta, Ahad, 15 September 2019.

Menurut Merah, pembahasan RUU KPK dan RUU Minerba sangat berkaitan. Lima tahun ke belakang, kata dia, KPK mulai masuk dalam penindakan korupsi sumber daya alam. Salah satunya lewat Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

Ia mengatakan di saat bersamaan dengan revisi UU KPK, DPR dan pemerintah juga sedang membahas RUU Minerba. Dalam RUU tersebut, ada sejumlah pasal bermasalah.

Misalnya, hilangnya Pasal 165 yang mengatur bahwa pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam tindak pidana korupsi. “Artinya akan ada upaya melindungi secara legal dan sah kepada koruptor sektor SDA,” kata dia.

Selain itu, Merah juga mempermasalahkan pasal 115 yang isinya apabila masyarakat menolak lahannya diberikan kepada perusahaan tambang, maka merupakan tindak pidana. Menurut dia, pasal ini bakal menjadi senjata ampuh untuk korporasi merampas tanah masyarakat. “Dua RUU ini berhubungan untuk mengkhianati perbaikan tata kelola pertambangan di masa depan,” katanya.

Sumber: Tempo







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Berita

Jatam Sebut Revisi UU KPK Untungkan Korupsi Tambang


Share


Oleh JATAM

03 Oktober 2019



Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (pelemahan KPK) termasuk lewat revisi UU KPK memuluskan bagi-bagi jatah dan proyek setelah Pemilihan Presiden.

“Pembahasan buru-buru RUU KPK dan RUU Minerba tidak lebih dari upaya untuk habis-habisan menyalakan lonceng kompensasi setelah pilpres, RUU cepat-cepat dibahas diselesaikan sehingga semua kepentingan masuk dan masyarakat jadi korban karena korupsi sumber daya alam,” kata Koordinator Jatam, Merah Johansyah, di Jakarta, Ahad, 15 September 2019.

Menurut Merah, pembahasan RUU KPK dan RUU Minerba sangat berkaitan. Lima tahun ke belakang, kata dia, KPK mulai masuk dalam penindakan korupsi sumber daya alam. Salah satunya lewat Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

Ia mengatakan di saat bersamaan dengan revisi UU KPK, DPR dan pemerintah juga sedang membahas RUU Minerba. Dalam RUU tersebut, ada sejumlah pasal bermasalah.

Misalnya, hilangnya Pasal 165 yang mengatur bahwa pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam tindak pidana korupsi. “Artinya akan ada upaya melindungi secara legal dan sah kepada koruptor sektor SDA,” kata dia.

Selain itu, Merah juga mempermasalahkan pasal 115 yang isinya apabila masyarakat menolak lahannya diberikan kepada perusahaan tambang, maka merupakan tindak pidana. Menurut dia, pasal ini bakal menjadi senjata ampuh untuk korporasi merampas tanah masyarakat. “Dua RUU ini berhubungan untuk mengkhianati perbaikan tata kelola pertambangan di masa depan,” katanya.

Sumber: Tempo



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang