JATAM: Pemerintah Kukar Banding, Sinyal Melindungi Mafia Tambang.
Kampanye
JATAM: Pemerintah Kukar Banding, Sinyal Melindungi Mafia Tambang.
Oleh JATAM
08 Mei 2015
Siaran Pers JATAM Kalimantan Timur.
(Samarinda, 7 Mei 2015) JATAM Kaltim menyatakan siap meladeni upaya hukum banding Bupati dan Distamben Kukar atas Putusan Sidang Sengketa Informasi Data Ijin Tambang yang 16 April 2015 lalu memenangkan gugatan Organisasi Lingkungan Hidup ini.
Muhammad Jamil dari Divisi Hukum dan Advokasi JATAM Kaltim mengatakan informasi upaya banding diperoleh secara lisan langsung dari Kepala Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltim, Eko Satya Husada, siang tadi di kantor komisi informasi publik, Jalan Basuki Rahmat, samarinda.
Merespon ini Dinamisator JATAM Kaltim, Merah Johansyah mengatakan JATAM Kaltim sangat siap meladeni tindakan perlawanan balik Bupati dan Distamben kukar. “Menyembunyikan informasi publik, dalam hal ini IUP dan Data Tambang Kukar adalah Kejahatan, resikonya sudah kami hitung termasuk ketika para penjahat penyembunyi informasi ini melawan balik, sampai Kasasi ke MA pun kami siap.” tegasnya.
Menurut Merah, praktik mafia tambang di kukar harus dibongkar, salah satunya dengan membuka ke publik informasi IUP dan data Tambang. Dengan informasi yang terbuka pada publik, maka akan ada kontrol terhadap kegiatan perusahaan di lapangan. “Jika informasi tambang terbuka pada publik, akan mudah bagi warga untuk mengontrol beberapa kejahatan tambang seperti beroperasi diluar konsesi, kantor fiktif, praktik monopoli dan kartel, skandal pajak dan korupsi hingga kejahatan lingkungan”.
Sebelumnya 16 April 2015 lalu, Majelis Hakim Komisi Informasi Publik Kaltim yang diketuai oleh Habib, SH menjatuhkan putusan yang memberikan Kemenangan pada Stefanus Doni dari JATAM Kaltim dan SK IUP pertambangan diputuskan sebagai dokumen terbuka yang harus diberikan pada JATAM dan Publik.
SK IUP Pertambangan berisi Nama Pemegang Ijin dan Pejabat Pemberi Ijin, Lokasi dan titik Koordinat, Peta Tambang, Pemegang Saham, Profil dan Alamat Perusahaan serta Perjanjian Hak dan Kewajiban.
Putusan ini diterima JATAM Kaltim setelah bersengketa selama 1 tahun dan dalam menunggu 14 hari, Distamben Kukar memutuskan Banding ke PTUN dan bersikukuh bahwa IUP adalah data rahasia. Di Kukar sendiri terdapat 453 Ijin Usaha Pertambangan dan 200 yang masih berstatus Kuasa pertambangan, obral perijinan sangat rentan praktik korupsi, dalam satu desa saja bisa terdapat 3 ijin dan saling tumpang tindih tutup Merah.
Kontak : 0812 5324 5345 ( Stefanus Doni – Divisi Hukum dan Advokasi JATAM Kaltim )
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang