Menteri LHK dan ESDM Harus Hukum dan cabut Izin MHU
Deadly Coal
Menteri LHK dan ESDM Harus Hukum dan cabut Izin MHU
Oleh JATAM
17 Desember 2015

(Tenggarong, 16 Desember 2015), Galib (40 tahun) dan ‘Indo Itoing (35 Tahun) mungkin tak menyangka hari ini adalah hari tersedih dalam hidup mereka, suami istri bersuku Bone dan Wajo, Sulawesi yang sekarang Berdomisili di Tenggarong ini kini harus kehilangan Putra mereka Muliadi (15 Tahun) di Danau atau Lubang Bekas Tambang Batubara milik Perusahaan Tambang Batubara PT. Multi Harapan Utama (MHU), persisnya di Pit J6S milik PT. MHU.
Jasad Muliadi ditemukan Pukul 15.01 Wita sejak dilakukan pencarian oleh Tim BPBD Kutai Kartanegara Pukul 13.00 Wita. Muliadi sendiri, menurut keterangan Teman bermainnya Pratama (15 thn) bersama-sama teman-teman satu sekolahnya SMK Geologi Pertambangan bermain dan berjalan-jalan ke Danau ‘maut’ tersebut bersama 8 teman sekolahnya sejak Pkl 11.00 siang sepulang mengecek Remedial atau ujian mengulang.
“..anak saya mengecek apakah dia kena ujian ulang atau remedial, namun kata gurunya ia tidak kena, semua nilai bagus..†kenang ‘Indo Itoing sang Ibu, “..jika ia masih hidup pasti naik kelas dua SMK besok..†kenangnya.
Masih menurut kesaksian Pratama, teman bermainnya, Adi sapaan akrab Muliadi melompat ke danau bekas tambang batubara tersebut dan tidak kunjung muncul ke permukaan.
Muliadi adalah anak kedua dari 6 saudara. Keluarga korban ini tinggal di Jl Kihajar Dewantara, Tenggarong hanya berjarak 5 rumah dengan Korban Lubang Tambang sebelumnya yang tewas di Sebulu Modern, hamparan jalan Kihajar dewantara ini juga Cuma berjarak 1 kilometer dari Rumah Dinas Bupati Kutai Kartanegara yang hingga rilis ini ditulis belum menjenguk dan mengutus satu orangpun menyampaikan duka ke keluarga korban yang sekarang membuka usaha menyewa toko kelontong di jalan Ki Hajar Dewantara ini.
“..cita-citanya ingin sekolah olahraga, dia mau jadi atlit Volley dan pemain Sepakbola profesional meskipun akhirnya diterima di SMK Geologi..†ujar Galib ayahnya. Postur badan yang tinggi dan seluruh baju di rumah yang merupakan kostum dan jaket sepakbola menjadi buktinya, “..ini saat tadi meninggal dia mengenakan jaket Manchester United ini..†ujar Galib menunjukkan.
Muliadi menurut catatan JATAM Kaltim adalah korban ke 2 di tahun 2015 ini di Kutai Kartanegara, kami juga mencatat sebelumnya juga ada korban sejak 2010 di lubang bekas Tambang Kitadin di L3 dan L4. Jadi sudah 5 Korban di Kutai Kartanegara sejak 2010 hingga kini.
Sementara jika digabung dengan data JATAM di Samarinda, maka sudah 18 korban anak-anak tewas di lubang Tambang di Kaltim sepanjang 2010 – 2015 ujar Merah Johansyah, Dinamisator JATAM Kaltim.
Dari penelusuran Tim JATAM Kaltim dan Gerakan Kukar Menggugat di lapangan, Luas Danau Tambang batubara ini membentang mencapai 3 hektar, berwarna kehijauan dan bening. Lokasi lubang ini berada pada RT 3, Kilometer 14, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Akses sangat mudah dimasuki warga dan anak-anak melalui Gang Heram, tak jauh dari Jalan Raya Tenggarong – Kota Bangun.
Lubang bekas Tambang ini nampak berada sangat dekat dengan Pemukiman penduduk, dari Pengambilan Koordinat GPS, jarak rumah terdekat dengan tempat kejadian hanya 333 meter. Dari pantauan juga tidak ditemukan Papan larangan, rambu peringatan dan pos penjagaan untuk mencegah akses warga ke lubang tambang.
Menurut Informasi warga, lubang sudah dibiarkan menganga sejak akhir tahun 2012, reklamasi dan penutupan lubang bekas tambang tidak dilakukan. Tim JATAM Kaltim juga melakuka pengecekan PH air di lubang tambang tersebut dan ditemukan PH 3,7 atau melanggar standar baku mutu dan berarti sangat asam dan berbahaya ( Acid Mine Drainage / AMD / Zat Asam tambang ).
Multi Harapan Utama (MHU) adalah Ijin Tambang PKP2B dengan Luas 36. 173, 84 hektar dengan No Ijin 56.K/30/DJB/2008. Menurut analisa Tim JATAM Kaltim dan Gerakan Kukar Menggugat diduga sejumlah pelanggaran dilakukan oleh Pemegang Ijin (PT. MHU), Pejabat Pengawas dan penanggungjawab.
Pertama, Dugaan Pelanggaran Rambu Peringatan yang tak dipasang, tak ada upaya pembatasan akses warga dan pos keamanan, Perusahaan diduga melanggar Kepmentamben nomor 55/K/26/MPE/1995, karena Tidak memasang pelang atau tanda peringatan di tepi lubang dan Tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang.
Kedua, Dugaan Pelanggaran Reklamasi dan Pasca Tambang, yang melanggar Pasal 19-21 Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010, bahwa paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganggu wajib di reklamasi, namun “danau maut†ini telah dibiarkan sejak akhir tahun 2012 lampau.
Ketiga, Dugaan pelanggaran Jarak Bekas Galian lubang tambang dengan pemukiman dan rumah penduduk terdekat jelas diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara yang menurut Temuan Tim Hanya 333 Meter dari Pemukiman.

Untuk itu JATAM Kaltim mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri ESDM, untuk Mencabut Ijin Lingkungan Hidup dan Ijin Pertambangan PT. MHU, karena diduga dengan sengaja melanggar peraturan perundang-undangan diatas.
JATAM Kaltim juga berpendapat dapat diterapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH, sebab unsur “barang siapaâ€, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain†yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “Setiap pejabat berwenangâ€, “tidak melakukan pengawasanâ€, “terhadap ketaatan penanggung jawab usaha†atau “kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkunganâ€, “mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkunganâ€, “ mengakibatkan hilangnya nyawa manusia†telah terpenuhi.
Pj Bupati Kutai Kartanegara dan Gubernur Kaltim harus bertanggungjawab dan ikut dihukum, gubernur kaltim turut bertanggungjawab karena sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, aspek perijinan dan pengawasan menjadi kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, begitu juga yang dimandatkan oleh PP Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, PP 55 Tahun 2010 Pasal 13 Tentang Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan.
JATAM Kaltim mendesak Gubernur Kaltim untuk Mengambil Langkah Cepat Mencegah Terus berjatuhan Korban, karena sepanjang 17 november hingga 16 Desember 2015 atau sebulan ini sudah 3 anak-anak tewas di lubang Tambang Samarinda dan Kutai Kartanegara. Dalam catatan JATAM Kaltim bahkan Kutai Kartanegara adalah kabupaten pengobral ijin Tambang tebesar di Indonesia terdapat 600 Ijin dan Kuasa Pertambangan di Kabupaten ini. Langkah cepat untuk menggelar rapat koordinasi mencegah, menutup lubang tambang dekat pemukiman dan menghukum tambang-tambang jahat ini harus segera digelar.
Kontak Tim Lapangan JATAM Kaltim & GKM
Seny Sebastian – 085387333124 ( Sekjen JATAM Kaltim )
Mustakim – 085258229993 ( JATAM Kaltim )
Sugeng Raharjo – 085250629478 ( Gerakan Kukar Menggugat)
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang