Jatam: Jokowi Gagal Lindungi Masyarakat dari Ancaman Tambang


Berita

Jatam: Jokowi Gagal Lindungi Masyarakat dari Ancaman Tambang


Oleh JATAM

20 Oktober 2019





Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menganggap pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi gagal memastikan keselamatan rakyat dan alam dari ancaman tata kelola tambang.

Salah satu indikasinya, kata Merah, pemerintah yang memberikan lampu hijau dalam membahas revisi Undang-undang atau UU Minerba. Ia melihat aturan ini akan membuka keran korupsi dan kejahatan lingkungan.

“Oligarki Pilpres diuntungkan dengan pasal UU minerba ini khususnya soal perpanjangan otomatis tanpa melalui lelang. Ada 7 perusahaan besar batu bara yang ada di sekitar perhelatan Pilpres,” kata dia.

Jatam curiga ada tukar guling alias ijon dalam pembahasan UU Minerba antara DPR dengan pemerintah. Apalagi, kata dia, 45 persen anggota DPR yang ada saat ini adalah pembisnis.

“UU diselaraskan dengan investasi memastikan keselamatan pengusaha bukan masyarakat. Pasal 156 tentang pejabat negara yang dapat dipidana jika menyalahgunakan kewenangan dihapus. UU ini melindungi korupsi pertambangan,” kata dia.

Sumber: Tempo







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Berita

Jatam: Jokowi Gagal Lindungi Masyarakat dari Ancaman Tambang


Share


Oleh JATAM

20 Oktober 2019



Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menganggap pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi gagal memastikan keselamatan rakyat dan alam dari ancaman tata kelola tambang.

Salah satu indikasinya, kata Merah, pemerintah yang memberikan lampu hijau dalam membahas revisi Undang-undang atau UU Minerba. Ia melihat aturan ini akan membuka keran korupsi dan kejahatan lingkungan.

“Oligarki Pilpres diuntungkan dengan pasal UU minerba ini khususnya soal perpanjangan otomatis tanpa melalui lelang. Ada 7 perusahaan besar batu bara yang ada di sekitar perhelatan Pilpres,” kata dia.

Jatam curiga ada tukar guling alias ijon dalam pembahasan UU Minerba antara DPR dengan pemerintah. Apalagi, kata dia, 45 persen anggota DPR yang ada saat ini adalah pembisnis.

“UU diselaraskan dengan investasi memastikan keselamatan pengusaha bukan masyarakat. Pasal 156 tentang pejabat negara yang dapat dipidana jika menyalahgunakan kewenangan dihapus. UU ini melindungi korupsi pertambangan,” kata dia.

Sumber: Tempo



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang