Segera Cabut izin Atap Tri Utama, Pidanakan dan Hukum Perusahaan yang Lalai


Seruan Aksi

Segera Cabut izin Atap Tri Utama, Pidanakan dan Hukum Perusahaan yang Lalai


Oleh JATAM

09 Desember 2015





(Samarinda, 9 Desember 2015) Tepat pada malam Pemilihan Kepala Daerah Kota Samarinda, Tanggal 08 Desember 2015 lubang galian bekas tambang batubara kembali menelan korban. Koko Tri Handoko, Umur 16 tahun kelas 7 Sekolah Menengah Umum di SMU 1 Sanga-sanga. Dihari libur sekolahnya Koko mengisi liburannya dengan bermain dengan teman-teman sebayanya. Koko menggenapkan 13 korban anak-anak di lubang bekas tambang batubara di Samarinda sejak 2011 – 2015.

Anak ke 2 pasangan Bapak Ali Aspar dan Ibu Sarni ini tinggal di Jl. Yos Sudarso Rt. 24 Kel. Sanga-sanga dalam distrik 4. Dari Keterangan Orang tua korban, Ayahnya menceritakan sore itu Tgl 8 Desember 2015 setelah makan sekitar pukul 16.00 wita, awalnya Koko bermain gitar dirumah sambil bernyanyi tiba-tiba minta ijin ke orangtuanya untuk pergi berenang di “danau derawan” begitu sebutan warga sekitar kepada bekas lubang galian tambang batubara milik CV. ATAP TRI UTAMA.

Sekitar pukul 17.30 wita Koko pergi ke lokasi tersebut tidak lama berselang Koko dan teman-teman berenang menuju ke tengah dan setelah mau kembali ke tepi lubang tiba-tiba salah seorang teman Koko sadar bahwa Koko tidak muncul lagi dibelakang, mereka sadar Koko tertinggal dan tenggelam di danau maut tersebut mereka kemudian mereka bergegas ke rumah korban dan menyampaikan orangtuanya kalo Koko hilang di danau bekas tambang tersebut.

Orangtua korban langsung menuju ke lokasi kejadian dan menemukan baju dan sepeda motor Koko masih ada ditepi kolam kemudian melapor dengan pemerintah setempat dan warga sekitar untuk meminta bantuan. Dengan peralatan sederhana swadaya masyarakat ban karet dan perahu kecil akhirnya pencarian pun dilakukan hingga pukul 04.00 wita dini hari dan hasilnya nihil evakuasi pun dihentikan oleh polsek palaran di sebabkan banyaknya masyarakat menuju lokasi tersebut, kurangnya lampu penerangan dan tidak ada rambu pemberitahuan dan keamanan dilubang bekas galian tersebut membuat pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan pencarian.

Tidak satupun pihak dari pemerintah setempat dan perusahaan yang datang dan tim sar dari brimob juga belum bisa bergerak dikarenakan tidak ada perintah dari komandan mereka apalagi malam itu mereka bertugas jaga di KPU untuk kelangsungan pilkada. Luas bekas lubang galian kurang lebih 1 kali luas lapangan sepak bola yang menganga dekat pemukiman warga sekitar yang jaraknya kurang lebih 400 meter dan dekat dengan kebun warga (silakan lihat lampiran temuan JATAM Kaltim), menurut informasi warga dan kecamatan sudah ditinggal selama 3 tahun tak direklamasi dan ditutup.

Lemahnya keamanan bekas lubang tambang yang tidak ditutup oleh perusahaan dan dibiarkan menganga setiap saat dapat membahayakan nyawa warga, tak ditemukan rambu peringatan dan larangan membatasi akses warga, sehingga warga mudah datang dan pergi ke TKP. Lokasi alamat TKP Lubang bekas tambang batubara ini terletak di Kel bentuas, Kecamatan Palaran. Menurut analisa Tim JATAM Kaltim diduga sejumlah pelanggaran dilakukan oleh Pemegang IUP dan Pemberi IUP.

Pertama, Dugaan Pelanggaran Rambu Peringatan yang tak dipasang, tak ada upaya pembatasan akses warga dan pos keamanan, Perusahaan diduga melanggar Kepmen ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, karena Tidak memasang pelang atau tanda peringatan di tepi lubang dan Tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang sejak awal.

Kedua, Dugaan Pelanggaran Reklamasi dan Pasca Tambang, yang melanggar Pasal 19-21 Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010, bahwa paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganggu wajib di reklamasi, namun “danau maut” ini telah dibiarkan sejak 3 tahun lalu.

Ketiga, Dugaan pelanggaran Jarak lubang tambang dengan pemukiman dan rumah penduduk terdekat jelas diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara. Silahkan lihat lampiran dan legenda peta dan keterangannya mengenai jarak lubang tambang dengan kebun warga dan pemukiman.

Keempat, Indikasi pelanggaran ini diperkuat oleh “catatan hitam” CV. ATU ini saat diundang secara resmi oleh Inspektur Tambang dan Distamben Kaltim, pada rapat evaluasi Lubang Tambang 2 Desember 2015 kemarin, CV Atap Tri Utama tak hadir di rapat tersebut.

Dari 63 perusahaan pemegang ijin yang diundang yang hadir hanya 21 perusahaan pemegang ijin tambang, sisanya tak hadir dan tak bisa dihubungi lagi karena melarikan diri dari tanggungjawab, termasuk CV. Atap Tri Utama yang tak hadir pada pertemuan penting tersebut. Untuk itu JATAM Kaltim mendesak Gubernur dan Pj Walikota Samarinda untuk Mencabut Ijin Usaha pertambangan (IUP) milik CV Atap Tri Utama karena sejumlah pelanggaran dan ketidaktaatan serius dalam evaluasi lubang tambang 2 desember lalu.

JATAM Kaltim juga berpendapat terhadap Walikota dan Distamben Kota samarinda dapat diterapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH, sebab unsur “barang siapa”, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “Setiap pejabat berwenang”, “tidak melakukan pengawasan”, “terhadap ketaatan penanggung jawab usaha” atau “kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan”, “mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan”, “ mengakibatkan hilangnya nyawa manusia” telah terpenuhi.

Walikota Samarinda dan Gubernur Kaltim harus bertanggungjawab dan ikut dihukum, gubernur kaltim turut bertanggungjawab karena sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, aspek perijinan dan pengawasan menjadi kewenangan gubernur. Menurut Database JATAM Kaltim, CV Atap Tri Utama adalah pemegang IUP dengan nomor SK 545/497/HK-KS/IX/2010 ijin berakhir pada 19 Maret 2018 dengan luas konsesi 414,40 hektar yang beroperasi di kel. Bentuas, kecamatan Palaran, Samarinda.

Kontak JATAM Kaltim
Didit Haryadi
Div. Kampanye dan Aksi Jatam Kaltim
Tlp. 081258328786

PETA OVERLAY, KOORDINAT KASUS

KONSESI TAMBANG

Daftar 13 Anak Tewas di Bekas Lubang Tambang Batubara Samarinda 

 No

 Nama Korban (Usia)

 Lubang Tambang

 1

 Miftahul Jannah (10th)

 PT. Hymco Coal

 Junaidi (13th)

 Ramadhani (11th)

 2

 Dede Rahmad (6th)

 PT. Panca Prima Mining / PD. PAU Samarinda

 Emaliya Raya Dinata (6th)

 3

 Maulana Mahendra (11th)

 PT. Insani Bara Perkasa

 4

 Nadia Zaskia Putri (10th)

 PT. Energy Cahaya Industritama

 5

 M. Shendy (8th)

 –

 6

 Muh. Raihan Saputra (10th)

 PT. Graha Benua Etam

 7

 Ardi Bin Hasyim (11th)

 PT. Cahaya Energi Mandiri

 8

 Muh. Yusuf Subhan (13th)

 PT. Lana Harita Indonesia

 9

 Aprilia Wulandari (13th)

 PT. Transisi Energi Satunama

 10

 Koko Tri Handoko (16th)

 CV. Atap Tri Utama

 

 







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Seruan Aksi

Segera Cabut izin Atap Tri Utama, Pidanakan dan Hukum Perusahaan yang Lalai


Share


Oleh JATAM

09 Desember 2015



(Samarinda, 9 Desember 2015) Tepat pada malam Pemilihan Kepala Daerah Kota Samarinda, Tanggal 08 Desember 2015 lubang galian bekas tambang batubara kembali menelan korban. Koko Tri Handoko, Umur 16 tahun kelas 7 Sekolah Menengah Umum di SMU 1 Sanga-sanga. Dihari libur sekolahnya Koko mengisi liburannya dengan bermain dengan teman-teman sebayanya. Koko menggenapkan 13 korban anak-anak di lubang bekas tambang batubara di Samarinda sejak 2011 – 2015.

Anak ke 2 pasangan Bapak Ali Aspar dan Ibu Sarni ini tinggal di Jl. Yos Sudarso Rt. 24 Kel. Sanga-sanga dalam distrik 4. Dari Keterangan Orang tua korban, Ayahnya menceritakan sore itu Tgl 8 Desember 2015 setelah makan sekitar pukul 16.00 wita, awalnya Koko bermain gitar dirumah sambil bernyanyi tiba-tiba minta ijin ke orangtuanya untuk pergi berenang di “danau derawan” begitu sebutan warga sekitar kepada bekas lubang galian tambang batubara milik CV. ATAP TRI UTAMA.

Sekitar pukul 17.30 wita Koko pergi ke lokasi tersebut tidak lama berselang Koko dan teman-teman berenang menuju ke tengah dan setelah mau kembali ke tepi lubang tiba-tiba salah seorang teman Koko sadar bahwa Koko tidak muncul lagi dibelakang, mereka sadar Koko tertinggal dan tenggelam di danau maut tersebut mereka kemudian mereka bergegas ke rumah korban dan menyampaikan orangtuanya kalo Koko hilang di danau bekas tambang tersebut.

Orangtua korban langsung menuju ke lokasi kejadian dan menemukan baju dan sepeda motor Koko masih ada ditepi kolam kemudian melapor dengan pemerintah setempat dan warga sekitar untuk meminta bantuan. Dengan peralatan sederhana swadaya masyarakat ban karet dan perahu kecil akhirnya pencarian pun dilakukan hingga pukul 04.00 wita dini hari dan hasilnya nihil evakuasi pun dihentikan oleh polsek palaran di sebabkan banyaknya masyarakat menuju lokasi tersebut, kurangnya lampu penerangan dan tidak ada rambu pemberitahuan dan keamanan dilubang bekas galian tersebut membuat pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan pencarian.

Tidak satupun pihak dari pemerintah setempat dan perusahaan yang datang dan tim sar dari brimob juga belum bisa bergerak dikarenakan tidak ada perintah dari komandan mereka apalagi malam itu mereka bertugas jaga di KPU untuk kelangsungan pilkada. Luas bekas lubang galian kurang lebih 1 kali luas lapangan sepak bola yang menganga dekat pemukiman warga sekitar yang jaraknya kurang lebih 400 meter dan dekat dengan kebun warga (silakan lihat lampiran temuan JATAM Kaltim), menurut informasi warga dan kecamatan sudah ditinggal selama 3 tahun tak direklamasi dan ditutup.

Lemahnya keamanan bekas lubang tambang yang tidak ditutup oleh perusahaan dan dibiarkan menganga setiap saat dapat membahayakan nyawa warga, tak ditemukan rambu peringatan dan larangan membatasi akses warga, sehingga warga mudah datang dan pergi ke TKP. Lokasi alamat TKP Lubang bekas tambang batubara ini terletak di Kel bentuas, Kecamatan Palaran. Menurut analisa Tim JATAM Kaltim diduga sejumlah pelanggaran dilakukan oleh Pemegang IUP dan Pemberi IUP.

Pertama, Dugaan Pelanggaran Rambu Peringatan yang tak dipasang, tak ada upaya pembatasan akses warga dan pos keamanan, Perusahaan diduga melanggar Kepmen ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, karena Tidak memasang pelang atau tanda peringatan di tepi lubang dan Tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang sejak awal.

Kedua, Dugaan Pelanggaran Reklamasi dan Pasca Tambang, yang melanggar Pasal 19-21 Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010, bahwa paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganggu wajib di reklamasi, namun “danau maut” ini telah dibiarkan sejak 3 tahun lalu.

Ketiga, Dugaan pelanggaran Jarak lubang tambang dengan pemukiman dan rumah penduduk terdekat jelas diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara. Silahkan lihat lampiran dan legenda peta dan keterangannya mengenai jarak lubang tambang dengan kebun warga dan pemukiman.

Keempat, Indikasi pelanggaran ini diperkuat oleh “catatan hitam” CV. ATU ini saat diundang secara resmi oleh Inspektur Tambang dan Distamben Kaltim, pada rapat evaluasi Lubang Tambang 2 Desember 2015 kemarin, CV Atap Tri Utama tak hadir di rapat tersebut.

Dari 63 perusahaan pemegang ijin yang diundang yang hadir hanya 21 perusahaan pemegang ijin tambang, sisanya tak hadir dan tak bisa dihubungi lagi karena melarikan diri dari tanggungjawab, termasuk CV. Atap Tri Utama yang tak hadir pada pertemuan penting tersebut. Untuk itu JATAM Kaltim mendesak Gubernur dan Pj Walikota Samarinda untuk Mencabut Ijin Usaha pertambangan (IUP) milik CV Atap Tri Utama karena sejumlah pelanggaran dan ketidaktaatan serius dalam evaluasi lubang tambang 2 desember lalu.

JATAM Kaltim juga berpendapat terhadap Walikota dan Distamben Kota samarinda dapat diterapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH, sebab unsur “barang siapa”, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “Setiap pejabat berwenang”, “tidak melakukan pengawasan”, “terhadap ketaatan penanggung jawab usaha” atau “kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan”, “mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan”, “ mengakibatkan hilangnya nyawa manusia” telah terpenuhi.

Walikota Samarinda dan Gubernur Kaltim harus bertanggungjawab dan ikut dihukum, gubernur kaltim turut bertanggungjawab karena sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, aspek perijinan dan pengawasan menjadi kewenangan gubernur. Menurut Database JATAM Kaltim, CV Atap Tri Utama adalah pemegang IUP dengan nomor SK 545/497/HK-KS/IX/2010 ijin berakhir pada 19 Maret 2018 dengan luas konsesi 414,40 hektar yang beroperasi di kel. Bentuas, kecamatan Palaran, Samarinda.

Kontak JATAM Kaltim
Didit Haryadi
Div. Kampanye dan Aksi Jatam Kaltim
Tlp. 081258328786

PETA OVERLAY, KOORDINAT KASUS

KONSESI TAMBANG

Daftar 13 Anak Tewas di Bekas Lubang Tambang Batubara Samarinda 

 No

 Nama Korban (Usia)

 Lubang Tambang

 1

 Miftahul Jannah (10th)

 PT. Hymco Coal

 Junaidi (13th)

 Ramadhani (11th)

 2

 Dede Rahmad (6th)

 PT. Panca Prima Mining / PD. PAU Samarinda

 Emaliya Raya Dinata (6th)

 3

 Maulana Mahendra (11th)

 PT. Insani Bara Perkasa

 4

 Nadia Zaskia Putri (10th)

 PT. Energy Cahaya Industritama

 5

 M. Shendy (8th)

 –

 6

 Muh. Raihan Saputra (10th)

 PT. Graha Benua Etam

 7

 Ardi Bin Hasyim (11th)

 PT. Cahaya Energi Mandiri

 8

 Muh. Yusuf Subhan (13th)

 PT. Lana Harita Indonesia

 9

 Aprilia Wulandari (13th)

 PT. Transisi Energi Satunama

 10

 Koko Tri Handoko (16th)

 CV. Atap Tri Utama

 

 



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang