JATAM Dukung KPK Berantas Korupsi Jelang Pilkada


Siaran Pers

JATAM Dukung KPK Berantas Korupsi Jelang Pilkada


Oleh JATAM

16 Maret 2018





[Jakarta, 15 Maret 2018] – Reaksi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum atas calon Kepala Daerah yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah mundur penegakan hukum dan bukti ketidakseriusan pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Rencana KPK yang hendak mengumumkan daftar calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi tersebut sudah sepatutnya didukung, sehingga masyarakat Indonesia, terutama para pemilih, tidak salah memilih calon kepala daerahnya dalam Pilkada Serentak 2018.

Langkah KPK itu mesti dilihat sebagai upaya untuk memotong rantai korupsi yang lebih besar, yakni menyelamatkan kekayaan alam dan ruang hidup rakyat, yang berpotensi menjadi sektor utama yang akan diobral di kemudian hari, ketika para calon kepala daerah ini terpilih. Hal ini sangat beralasan mengingat korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, selalu menjadi sumber korupsi yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya kampanye Pilkada Serentak.

Hal ini terbukti dengan melonjaknya perizinan pertambangan di tahun politik 2017-2018. Tercatat 170 Izin Tambang baru yang dikeluarkan sepanjang 2017-2018. Paling banyak muncul izin tambang baru ini di Jawa Tengah dan Jawa Barat, dua provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak di Indonesia. Di Jawa Tengah, pada periode 2017 – 2018, tercatat mengobral 120 izin tambang. Di Jawa Barat terdapat 34 izin tambang baru yang terbit pada 31 Januari 2018, dua pekan sebelum penetapan Calon Kepala Daerah Jabar diumumkan.

Indikasi ijon politik di sektor pertambangan tidak hanya melalui perizinan semata, namun juga dari pembiaran pelanggaran hukum. Sebagaimana terjadi di Kalimantan Timur dimana terdapat 6 titik pertambangan batubara ilegal yang tidak dilakukan penegakan hukum, khususnya oleh Kapolda Kaltim saat itu, yang kini maju sebagai Cawagub Kalimantan Timur. Semua ini, mulai dari penerbitan izin hingga pembiaran pelanggaran hukum, kami duga terkait pembiayaan politik Pilkada.

Bahkan, modus lain yang patut ditelusuri KPK adalah terkait ribuan izin tambang yang habis masa berlaku namun izinnya tidak dicabut. Terdapat 1.682 dari 3.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang habis masa berlaku dan tersebar di 17 Provinsi yang menggelar Pilkada 2018. Hal ini berpotensi menjadi sumber keuangan bagi kandidat tertentu, terutama para incumbent.

JATAM menemukan, terdapat 7.180 IUP atau 82,4%  dari total 8.710 IUP di Indonesia berada di 171 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2018. Sebanyak 4.290 IUP berada di 17 Provinsi Pilkada atau 49,2% dari seluruh IUP di Indonesia. Ribuan izin tambang ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan politik bagi para kandidat pada  Pilkada Serentak 2018.

Kandidat Kepala Daerah maupun pebisnis tambang sama-sama memiliki kepentingan. Kandidat berkepentingan untuk mendapatkan biaya, sementara pebisnis tambang berkepentingan untuk mendapat jaminan politik dan keamanan dalam melanjutkan bisnisnya di daerah. Di sinilah ijon politik itu terjadi.

Selain itu, JATAM juga menemukan sejumlah regulasi dan peraturan yang dibuat, dirancang, dan dikeluarkan di tahun politik yang tampak menguntungkan perusahaan tambang dan rawan digunakan sebagai sumber pembiayaan politik calon kepala daerah. Salah satunya adalah Permen ESDM No 11 Tahun 2018 yang keluar 19 Februari 2018 lalu tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara yang pada intinya Mempermudah Penetapan Wilayah Tambang, Penyiapan WIUP yang Tertutup, Pengumuman Lelang diperpendek hanya 1 bulan utk mempercepat investasi, luas WIUP diatas 500 Ha dipermudah, dilelang dan dibuka pada investasi asing. Padahal, sebelumnya di Permen ESDM 28/2013  hanya bisa dibuka investasi asing jika diatas luas 5000 ha.

Oleh karena itu, langkah KPK untuk segera mengumumkan calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tersebut mendesak dilakukan. Tidak usah gubris dengan pernyataan Wiranto, termasuk Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Tito Karnavian yang telah menunda memproses hukum atas kasus yang terkait dengan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018.

Narahubung: Merah Johansyah – 0813 4788 2228 Melky Nahar – 0813 1978 9181 Ki Bagus Hadi Kusuma – 0857 8198 5822







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

JATAM Dukung KPK Berantas Korupsi Jelang Pilkada


Share


Oleh JATAM

16 Maret 2018



[Jakarta, 15 Maret 2018] – Reaksi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum atas calon Kepala Daerah yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah mundur penegakan hukum dan bukti ketidakseriusan pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Rencana KPK yang hendak mengumumkan daftar calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi tersebut sudah sepatutnya didukung, sehingga masyarakat Indonesia, terutama para pemilih, tidak salah memilih calon kepala daerahnya dalam Pilkada Serentak 2018.

Langkah KPK itu mesti dilihat sebagai upaya untuk memotong rantai korupsi yang lebih besar, yakni menyelamatkan kekayaan alam dan ruang hidup rakyat, yang berpotensi menjadi sektor utama yang akan diobral di kemudian hari, ketika para calon kepala daerah ini terpilih. Hal ini sangat beralasan mengingat korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, selalu menjadi sumber korupsi yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya kampanye Pilkada Serentak.

Hal ini terbukti dengan melonjaknya perizinan pertambangan di tahun politik 2017-2018. Tercatat 170 Izin Tambang baru yang dikeluarkan sepanjang 2017-2018. Paling banyak muncul izin tambang baru ini di Jawa Tengah dan Jawa Barat, dua provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak di Indonesia. Di Jawa Tengah, pada periode 2017 – 2018, tercatat mengobral 120 izin tambang. Di Jawa Barat terdapat 34 izin tambang baru yang terbit pada 31 Januari 2018, dua pekan sebelum penetapan Calon Kepala Daerah Jabar diumumkan.

Indikasi ijon politik di sektor pertambangan tidak hanya melalui perizinan semata, namun juga dari pembiaran pelanggaran hukum. Sebagaimana terjadi di Kalimantan Timur dimana terdapat 6 titik pertambangan batubara ilegal yang tidak dilakukan penegakan hukum, khususnya oleh Kapolda Kaltim saat itu, yang kini maju sebagai Cawagub Kalimantan Timur. Semua ini, mulai dari penerbitan izin hingga pembiaran pelanggaran hukum, kami duga terkait pembiayaan politik Pilkada.

Bahkan, modus lain yang patut ditelusuri KPK adalah terkait ribuan izin tambang yang habis masa berlaku namun izinnya tidak dicabut. Terdapat 1.682 dari 3.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang habis masa berlaku dan tersebar di 17 Provinsi yang menggelar Pilkada 2018. Hal ini berpotensi menjadi sumber keuangan bagi kandidat tertentu, terutama para incumbent.

JATAM menemukan, terdapat 7.180 IUP atau 82,4%  dari total 8.710 IUP di Indonesia berada di 171 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2018. Sebanyak 4.290 IUP berada di 17 Provinsi Pilkada atau 49,2% dari seluruh IUP di Indonesia. Ribuan izin tambang ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan politik bagi para kandidat pada  Pilkada Serentak 2018.

Kandidat Kepala Daerah maupun pebisnis tambang sama-sama memiliki kepentingan. Kandidat berkepentingan untuk mendapatkan biaya, sementara pebisnis tambang berkepentingan untuk mendapat jaminan politik dan keamanan dalam melanjutkan bisnisnya di daerah. Di sinilah ijon politik itu terjadi.

Selain itu, JATAM juga menemukan sejumlah regulasi dan peraturan yang dibuat, dirancang, dan dikeluarkan di tahun politik yang tampak menguntungkan perusahaan tambang dan rawan digunakan sebagai sumber pembiayaan politik calon kepala daerah. Salah satunya adalah Permen ESDM No 11 Tahun 2018 yang keluar 19 Februari 2018 lalu tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara yang pada intinya Mempermudah Penetapan Wilayah Tambang, Penyiapan WIUP yang Tertutup, Pengumuman Lelang diperpendek hanya 1 bulan utk mempercepat investasi, luas WIUP diatas 500 Ha dipermudah, dilelang dan dibuka pada investasi asing. Padahal, sebelumnya di Permen ESDM 28/2013  hanya bisa dibuka investasi asing jika diatas luas 5000 ha.

Oleh karena itu, langkah KPK untuk segera mengumumkan calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tersebut mendesak dilakukan. Tidak usah gubris dengan pernyataan Wiranto, termasuk Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Tito Karnavian yang telah menunda memproses hukum atas kasus yang terkait dengan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018.

Narahubung: Merah Johansyah – 0813 4788 2228 Melky Nahar – 0813 1978 9181 Ki Bagus Hadi Kusuma – 0857 8198 5822



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang