Izin Lingkungan Sudah Dibatalkan MA, Tidak Boleh Ada Lagi Sidang AMDAL.


Selamatkan Karst

Izin Lingkungan Sudah Dibatalkan MA, Tidak Boleh Ada Lagi Sidang AMDAL.


Oleh JATAM

02 Februari 2017





 

(Semarang  2 Februari 2017). Memperjuangkan nasib tanah leluhurnya sendiri dan lingkungan hidup di negara kita sendiri memang tidak mudah. Ancaman kehancuran lingkungan dalam arti luas, peralihan lahan pertanian menjadi wilayah tambang yang merupakan sumber penghidupan, termasuk lenyapnya sumber air kehidupan bagi manusia dan semua makhluk yang menghuni di Pegunungan Kendeng.

Perlu dicatat Pegunungan Kendeng merupakan suatu wilayah kehidupan semua makhluk yang lebih tua dari pemerintahan raja-raja Jawa, jauh lebih tua lagi dari pemerintahan kaum penjajah maupun pemerintahan negara Republik Indonesia. Apalagi sekedar dibanding dengan Pemerintahan Jawa Tengah, yang sekarang dipimpin orang yang ideologi partainya mengabdi kepentingan kaum marhaen “WONG CILIK” dan mereka yang tertindas oleh kekuatan apapun.

Dibawah pemerintahan orang yang berpegang pada ideologi partai seperti itu, haruskah rakyatnya berjuang sendiri mati-matian untuk mempertahankan tanah leluhur, mempertahankan lahan pertanian untuk tetap menjadi petani dan mempertahankan hak hidup dari segala jenis ancaman kehancuran. Proses panjang yang telah dilalui masyarakat baik secara non-litigasi maupun litigasi/peradilan akhirnya sedikit membuahkan hasil. Putusan PK Mahkamah Agung yang telah memenangkan masyarakat telah menjadi bukti bahwa apa yang selama ini diperjuangkan adalah suatu kebenaran. Majelis Hakim Agung memutus dalam pertimbangannya bahwa Amdal yang dijadikan dasar terbitnya izin lingkungan PT Semen Indonesia telah cacat prosedur.

Masyarakat kembali dibuat bingung saat mendapat undangan rapat Komisi Penilaian Amdal di BLH Provinsi Jawa Tengah. Undangan tersebut untuk menilai adendum Andal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia. Logika hukum seperti apa yang digunakan oleh pemrakarsa maupun BLH Provinsi Jawa Tengah sehingga memproses permohonan adendum Andal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia yang telah dinyatakan cacat prosedur melalui putusan PK Nomor 99/PK/TUN/2016. Tentu tidak selayaknya jika nanti keluar izin lingkungan baru yang didasarkan pada Amdal yang telah dinyatakan cacat.
Kehadiran 9 Kartini Kendeng dari Rembang dengan membawa berbagai hasil pertanian pada hari ini di depan kantor BLH, hendak menunjukkan kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh pemerintah pengambil kebijakan dan kepada seluruh investor semen, bahwa tanah kami begitu subur. Tidak hanya padi, segala palawija dan ternak hidup dan dihidupi oleh sumber air dari Pegunungan Kendeng yang saat ini terancam musnah jika ekspansi pabrik semen dan tambang batu kapur jadi dilaksanakan di Pegunungan Kendeng. Kami tidak pernah gentar sedikitpun untuk terus berjuang agar sumber kehidupan dan penghidupan kami tetap lestari, tidak hanya untuk masa sekarang, tetapi juga untuk masa depan anak cucu.

Sehubungan dengan diadakannya Rapat Komisi Penilai AMDAL untuk menilai dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Rencana Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, maka JM-PPK menyatakan Sidang AMDAL tersebut tidak layak untuk dilakukan, pada dasarnya sudah ada keputusan MA yang telah membatalkan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, maka seluruh proses pembangunan pabrik dan penambangan semen di Rembang harus dihentikan.

Sebagai Warga Negara yang baik, kami akan tetap teguh untuk menjunjung tinggi hukum yaitu Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kami akan meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk melaksanakan janjinya yang akan menjadikan jawa tengah ijo royo-royo dengan tidak mengeluarkan izin untuk pabrik semen di rembang. dengan ini pula kami meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendahulukan kepentingan kaum marhaen “WONG CILIK” (petani) daripada mendahulukan kepentingan export semen karena terbukti di Indonesia over produksi semen.

Salam Kendeng
Lestari.

JM-PPK
Joko Prianto 082314203339







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Selamatkan Karst

Izin Lingkungan Sudah Dibatalkan MA, Tidak Boleh Ada Lagi Sidang AMDAL.


Share


Oleh JATAM

02 Februari 2017



 

(Semarang  2 Februari 2017). Memperjuangkan nasib tanah leluhurnya sendiri dan lingkungan hidup di negara kita sendiri memang tidak mudah. Ancaman kehancuran lingkungan dalam arti luas, peralihan lahan pertanian menjadi wilayah tambang yang merupakan sumber penghidupan, termasuk lenyapnya sumber air kehidupan bagi manusia dan semua makhluk yang menghuni di Pegunungan Kendeng.

Perlu dicatat Pegunungan Kendeng merupakan suatu wilayah kehidupan semua makhluk yang lebih tua dari pemerintahan raja-raja Jawa, jauh lebih tua lagi dari pemerintahan kaum penjajah maupun pemerintahan negara Republik Indonesia. Apalagi sekedar dibanding dengan Pemerintahan Jawa Tengah, yang sekarang dipimpin orang yang ideologi partainya mengabdi kepentingan kaum marhaen “WONG CILIK” dan mereka yang tertindas oleh kekuatan apapun.

Dibawah pemerintahan orang yang berpegang pada ideologi partai seperti itu, haruskah rakyatnya berjuang sendiri mati-matian untuk mempertahankan tanah leluhur, mempertahankan lahan pertanian untuk tetap menjadi petani dan mempertahankan hak hidup dari segala jenis ancaman kehancuran. Proses panjang yang telah dilalui masyarakat baik secara non-litigasi maupun litigasi/peradilan akhirnya sedikit membuahkan hasil. Putusan PK Mahkamah Agung yang telah memenangkan masyarakat telah menjadi bukti bahwa apa yang selama ini diperjuangkan adalah suatu kebenaran. Majelis Hakim Agung memutus dalam pertimbangannya bahwa Amdal yang dijadikan dasar terbitnya izin lingkungan PT Semen Indonesia telah cacat prosedur.

Masyarakat kembali dibuat bingung saat mendapat undangan rapat Komisi Penilaian Amdal di BLH Provinsi Jawa Tengah. Undangan tersebut untuk menilai adendum Andal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia. Logika hukum seperti apa yang digunakan oleh pemrakarsa maupun BLH Provinsi Jawa Tengah sehingga memproses permohonan adendum Andal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia yang telah dinyatakan cacat prosedur melalui putusan PK Nomor 99/PK/TUN/2016. Tentu tidak selayaknya jika nanti keluar izin lingkungan baru yang didasarkan pada Amdal yang telah dinyatakan cacat.
Kehadiran 9 Kartini Kendeng dari Rembang dengan membawa berbagai hasil pertanian pada hari ini di depan kantor BLH, hendak menunjukkan kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh pemerintah pengambil kebijakan dan kepada seluruh investor semen, bahwa tanah kami begitu subur. Tidak hanya padi, segala palawija dan ternak hidup dan dihidupi oleh sumber air dari Pegunungan Kendeng yang saat ini terancam musnah jika ekspansi pabrik semen dan tambang batu kapur jadi dilaksanakan di Pegunungan Kendeng. Kami tidak pernah gentar sedikitpun untuk terus berjuang agar sumber kehidupan dan penghidupan kami tetap lestari, tidak hanya untuk masa sekarang, tetapi juga untuk masa depan anak cucu.

Sehubungan dengan diadakannya Rapat Komisi Penilai AMDAL untuk menilai dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Rencana Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, maka JM-PPK menyatakan Sidang AMDAL tersebut tidak layak untuk dilakukan, pada dasarnya sudah ada keputusan MA yang telah membatalkan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, maka seluruh proses pembangunan pabrik dan penambangan semen di Rembang harus dihentikan.

Sebagai Warga Negara yang baik, kami akan tetap teguh untuk menjunjung tinggi hukum yaitu Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kami akan meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk melaksanakan janjinya yang akan menjadikan jawa tengah ijo royo-royo dengan tidak mengeluarkan izin untuk pabrik semen di rembang. dengan ini pula kami meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendahulukan kepentingan kaum marhaen “WONG CILIK” (petani) daripada mendahulukan kepentingan export semen karena terbukti di Indonesia over produksi semen.

Salam Kendeng
Lestari.

JM-PPK
Joko Prianto 082314203339



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang