Izin Berlayar Ponton Batubara Grup Bayan yang singkirkan Pesut dan ancam Ekonomi Perikanan Warga serta Lahan Gambut akhirnya di stop
Kampanye
Izin Berlayar Ponton Batubara Grup Bayan yang singkirkan Pesut dan ancam Ekonomi Perikanan Warga serta Lahan Gambut akhirnya di stop
Oleh JATAM
28 Juli 2015
(Samarinda, 23 Juli 2015) Melalui surat Nomor 660.2/3925/B.I2/BLH/2015 perihal Pertimbangan untuk tidak menerbitkan izin berlayar Ponton batubara yang melintasi Sungai Kedang Kepala akhirnya Ponton tak diperbolehkan lagi untuk melintas di sungai Kedang Kepala, Muara Siran, Kutai Kartanegara.
Surat penghentian tersebut lahir berdasarkan laporan yang dilayangkan Jatam Kaltim dan Badan Permusyawaratan Desa Muara Siran.
“..Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat penghentian berlayar yang mengangkut batubara Gunung Bayan Resources untuk tak melewati sungai Kedang Kepala, kami menyambut baik atas respon yang di berikan Bapak Gubernur tersebut, semoga ini ditaati dilapangan oleh semua pihak ujar Seny Sebastian, sekretaris JATAM Kaltim, melalui Press Releasenya.
Di dalam surat gubernur tersebut disebut bahwa Kegiatan Ponton batubara berangkat dari terminal khusus PT. Bayan Resources yang berlokasi dari Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur yang melintasi sungai Kedang Kepala sebelum masuk bermanuver ke Sungai Mahakam.
Sungai Kedang Kepala yang melintasi Desa Muara Siran ini memiliki peranan penting terhadap keberlangsungan Satwa Endemik Kalimantan Timur yaitu Pesut Mahakam karena sungai ini merupakan jalur migrasi atau ruang bagi habitat pesut untuk berkembang biak ditengah ancaman kepunahan yang jumlahnya saat ini kurang lebih 80 ekor.
Fungsi ekologi Desa Muara Siran dan Sungai Kedang Kepala juga merupakan Desa yang lahan Gambutnya dipertahankan sebagai wilayah konservasi melalui SK Bupati Kutai Kartenegara Nomor 590/526/001/A.Ptn/2013 dan juga kawasan Cagar Alam berdasarkan SK Menhut Nomor 598/Kpts-II/1995 dan di sepanjang sungai kecil ini pula banyak masyarakat Desa memanfaatkan sungai untuk memasang rengge dan membangun keramba ikan mas untuk sumber ekonomi warga.
Jatam kaltim meminta pihak otoritas penerbit perizinan berlayar untuk dapat mematuhi dan melaksanakan surat Gubernur di atas. Sebelum mengeluarkan izin untuk berlayarnya kapal-kapal tongkang yang melintas di kawasan-kawasan penting seperti lahan konservasi gambut dan habitat pesut perlu kehati-hatian.
Menurut JATAM Kaltim terdapat 3 alasan penting tak terbatahkan untuk menilak kehadiran kegiatan aktivitas Ponton batubara dikawasan ini, Pertama, SK Menhut No 598/Kpts-II/1995 tentang Kawasan Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang dan terakhir SK Bupati Kukar tentang Lahan Konservasi Gambut No 590/526/001/A.Ptn/2013 mengingat kawasan ini juga mampu menyimpan hingga 1.500 ton CO2 (karbondioksida) tiap hektarenya. Sejalan juga dengan Langkah Pemerintah Provinsi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, tandas Merah Johansyah Koordinator JATAM Kaltim.
Yang paling penting adalah ekonomi perikanan warga yang terganggu dalm 5 bulan belakangan ini, padahal mereka adalah penjaga dan yang selama ini merawat lahan gambut disana, mestinya didukung kegiatan ekonominya, jika ekonomi terganggu maka kawasan gambut juga akan terancam tambah Seny Sebastian.
Perjuangan warga dilakukan sejak Mei 2015 melalui sejumlah surat laporan yang disampaikan ke berbagai instansi, kami mengapresiasi BLH dan Gubernur yang cepat merespon ini tutup Seny.
Berikut ini video aktifitas Ponton Batubara Rusak Konservasi Gambut dan Sungai Habitat Pesut Mahakam klik disini.
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang