Indonesia: Pengawas Bank Dunia Menerima Pengaduan Melawan Tambang Indonesia


Siaran Pers

Indonesia: Pengawas Bank Dunia Menerima Pengaduan Melawan Tambang Indonesia


Oleh JATAM

21 Juli 2020





Pengawas independen International Finance Corporation telah menerima secara formal pengaduan terkait tambang seng yang direncanakan ada di Sumatra Utara, Indonesia, yang mana akan menciptakan jutaan meter kubik tailing beracun di salah satu wilayah dengan risiko gempa bumi tertinggi di dunia. Pengawas tersebut, Compliance Advisor Ombudsman, menerima pengaduan yang dimaksud dengan alasan klien IFC, yaitu Postal Savings Bank of China, telah meminjamkan dana ke pengembang utama tambang, di mana hal tersebut bertentangan dengan standar HAM dan lingkungan anggota kelompok Bank Dunia.

Pengembang tambang adalah Dairi Prima Minerals (DPM) yang sekarang 51% (sahamnya) dimiliki oleh China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd (NFC) Industri Logam Nonferrous China dan 49% dimiliki oleh Bumi Resources Minerals Indonesia.

Penduduk di dua desa di dekat tambang mengadukan keluhan mereka pada Oktober 2019, dengan bantuan dari organisasi dari AS, Inclusive Development International, dan BAKUMSU, organisasi Bantuan Hukum yang berada di Medan, ibu kota Sumatra Utara. Masyarakat menghimbau agar IFC dan Postal Savings Bank mengunakan posisi mereka untuk menghentikan tambang, yang saat ini masih dalam tahap awal pembangunan.

Siaran Pers unduh di sini







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Indonesia: Pengawas Bank Dunia Menerima Pengaduan Melawan Tambang Indonesia


Share


Oleh JATAM

21 Juli 2020



Pengawas independen International Finance Corporation telah menerima secara formal pengaduan terkait tambang seng yang direncanakan ada di Sumatra Utara, Indonesia, yang mana akan menciptakan jutaan meter kubik tailing beracun di salah satu wilayah dengan risiko gempa bumi tertinggi di dunia. Pengawas tersebut, Compliance Advisor Ombudsman, menerima pengaduan yang dimaksud dengan alasan klien IFC, yaitu Postal Savings Bank of China, telah meminjamkan dana ke pengembang utama tambang, di mana hal tersebut bertentangan dengan standar HAM dan lingkungan anggota kelompok Bank Dunia.

Pengembang tambang adalah Dairi Prima Minerals (DPM) yang sekarang 51% (sahamnya) dimiliki oleh China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd (NFC) Industri Logam Nonferrous China dan 49% dimiliki oleh Bumi Resources Minerals Indonesia.

Penduduk di dua desa di dekat tambang mengadukan keluhan mereka pada Oktober 2019, dengan bantuan dari organisasi dari AS, Inclusive Development International, dan BAKUMSU, organisasi Bantuan Hukum yang berada di Medan, ibu kota Sumatra Utara. Masyarakat menghimbau agar IFC dan Postal Savings Bank mengunakan posisi mereka untuk menghentikan tambang, yang saat ini masih dalam tahap awal pembangunan.

Siaran Pers unduh di sini



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang