Hentikan Kriminalisasi dan Proses Hukum Warga Wawonii, Cabut Izin Tambang PT GKP
Siaran Pers
Hentikan Kriminalisasi dan Proses Hukum Warga Wawonii, Cabut Izin Tambang PT GKP
Oleh JATAM
02 Desember 2019
[Kendari, 2 Desember 2019] Dilaporkannya 27 warga Wawonii ke polisi oleh pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP), berikut tindakan cepat polisi dalam memproses hukum para terlapor hingga dua (2) orang warga atasnama Jasmin dan Idris telah ditetapkan sebagai tersangka, menandakan betapa kepolisian di Provinsi Sulawesi Tenggara memang diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum.
Hal ini setidaknya bisa dilihat dari dua hal: pertama, laporan warga atas nama Idris ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 terkait penerobosan lahan miliknya oleh PT GKP pada 16 Juli 2019 tak kunjung diproses. Sebaliknya, Idris justru dilaporkan pihak PT GKP ke Polres Kendari dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, laporan warga atas nama Labaa, Amin, dan Waana terkait pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan oleh PT GKP pada 22 Agustus 2019 yang berlangsung tengah malam, juga telah dilaporkan ke Polda Sultra pada 30 Agustus dan 1 September 2019 lalu.
Kedua laporan di atas mengendap begitu saja, tanpa ada tanda-tanda untuk ditindaklanjuti. Hal ini patut diduga bahwa pihak kepolisian justru sedang terlibat dalam skema permainan PT GKP, memaksa penerobosan lahan milik masyarakat untuk memuluskan niat jahatnya dalam menambang nikel di perut pulau Wawonii.
Selain itu, pihak kepolisian tampak latah melakukan kriminalisasi, dimana Pasal 333 KUHP yang disangkakan kepada warga, terkesan dipaksakan, dengan tujuan untuk menakut-nakuti warga lain yang selama ini aktif berjuang mempertahankan lingkungan hidup dan hak atas tanah. Bahwa, tindakan warga yang “mengikat” para pekerja PT GKP dalam penerobosan lahan itu, secara kontekstual tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana “perampasan kemerdekaan”. Sebab, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan haknya, bukan melawan hak, serta mencegah terjadinya tindak pidana yang hanya menimbulkan kerugian lebih besar bagi warga.
Adapun keberadaan tambang PT GKP di pulau Wawonii, termasuk perusahaan tambang lainnya, diduga illegal, sebab, Wawonii adalah pulau kecil yang luasnya hanya 708,32km2. Berdasarkan ketentuan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, peruntukannya bukan untuk kegiatan pertambangan.
Tak hanya itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Privinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Kepulauan, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sultra, peruntukkan pulau Wawonii tidak untuk pertambangan.
Demikian juga dengan terminal khusus (tersus) PT GKP yang berlokasi di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara. Keberadaan tersus ini juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, sebab, lokasi yang digunakan dalam membangun tersus ini, seharusnya untuk pemanfaatan umum peruntukan kegiatan perikanan tangkap.
Atas kondisi di atas, kami menuntut dan mendesak:
(1). Mendesak Kapolri RI untuk memerintahkan Kapolda Sultra agar hentikan seluruh proses hukum atas 27 warga Wawonii yang dilaporkan pihak PT GKP, serta lepaskan status tersangka warga yang telah ditetapkan kepolisian.
(2). Mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Lukman Abunawas, untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT GKP, serta perusahaan tambang lainnya yang ada di pulau Wawonii.
(3). Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta untuk memidanakan PT GKP yang menambang di pulau kecil Wawonii, serta segera segel terminal khusus (tersus) yang dibangun pihak anak usaha Harita Group tersebut.
(4). Mendesak Komnas HAM untuk segera membuka ke publik rekomendasi kepada Polda Sultra terkait pelanggaran HAM dan kriminalisasi warga Wawonii yang memperjuangkan lingkungan hidup dan mempertahankan hak kepemilikan atas tanahnya masing-masing.
(5). Mendesak Komnas HAM untuk segera berkoordinasi dengan Kapolri RI dan Kapolda Sultra untuk menghentikan seluruh proses hukum kepada warga. Mengingat keberadaan PT GKP dan terminal khusus yang dibangun di pulau Wawonii diduga cacat administrasi dan tidak memiliki izin lingkungan.
(6). Mendesak Komnas HAM untuk ‘memerintahkan’ Kapolda Sultra agar hentikan seluruh proses hukum bagi 27 warga pulau Wawonii yang telah dilaporkan pihak perusahaan.
(7). Mendesak Komnas HAM untuk mengumumkan kepada publik, bahwa Jasmin adalah pejuang lingkungan hidup, dan untuk itu tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
(8). Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta untuk segera membuka informasi kepada publik, ihwal proses penetapan dan dokumen kawasan hutan di lahan-lahan milik warga, yang kemudian telah diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada PT GKP).
(9). Mendesak Kapolda Sultra dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk bebaskan segera Jasmin, hentikan proses hukum atasnya, sebab, Jasmin murni memperjuangkan lingkungan hidup, yang dikategorikan Anti Slapp (strategic Lawsuit Against Public Participation), sebagaimana amanat Pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Narahubung:
Haerul Bahdar – PMMW – 082338459294
Muh Jamil – Div. Hukum JATAM – 082156470477
Fikerman Saragih – Staf Advokasi KIARA – 082365967999
Edy Kurniawan – LBH Makassar – 085395122233
Catatan Redaksi:
UU N0 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 35 huruf K
“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya”
Pasal 35 Huruf L
“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya”.
Perda RTRW Sultra No 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2014
Dalam batang tubuh RTRW Sultra, tidak ada satu klausul pun yang menyatakan peruntukan pulau Wawonii untuk tambang. Namun, dalam lampirannya, tiba-tiba muncul. Hal ini patut diduga terjadi penyelundupan hokum.
Dalam rancangan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan, salah satunya dengan mengacu pada UU No 27 tahun 2007, khususnya Pasal 1 angka 3, Pasal 35 huruf k, dan Pasal 73 ayat (1) huruf f, dan pertimbangan kelestarian ekosistem.
Dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No 9 Tahun 2018, tgl 31 Desember 2018, tidak mengalokasikan ruang perairan untuk lokasi terminal khusus (tarsus) pertambangan.
Hasil overlay terhadap titik-titik koordinat geografis lokasi terminal khusus pada peta RZWP3K Sultra, ternyata berada di Kawasan Pemanfaatan Umum, Zona Perikanan Tangkap.
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang