Hentikan Kekerasan dan Pelanggaran HAM Terhadap Masyarakat Adat oleh Pertambangan di NTT
Environment Defender
Hentikan Kekerasan dan Pelanggaran HAM Terhadap Masyarakat Adat oleh Pertambangan di NTT
Oleh JATAM
14 Oktober 2014
Pada tanggal 13 September 2014 , telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh aparat satuan Sabhara Polres Ruteng dan aparat TNI dari Kodim 1612 Ruteng terhadap masyarakat Lingko Roga, Kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur. Tindakan kekerasan ini dipicu oleh upaya perusahaan PT. Aditya Bumi Pertambangan memasukkan alat-alat berat untuk pengeboran ke dalam wilayah tanah adat warga (Lingko Roga). Upaya memaksakan alat-alat berat tersebut mendapatkan penolakan warga yang telah melakukan pagar betis untuk mempertahankan Lingkonya sejak tanggal 11 September 2013.
Warga yang mempertahankan tanah ulayatnya itu coba dibujuk rayu oleh aparat pemerintah, mulai dari Kepala Desa, Camat, Aparat Kepolisian maupun TNI. Warga, bersama Komisi Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD Ruteng, tetap bertahan di lokasi tersebut. Mereka melakukan ibadah bersama di lokasi. Kegigihan warga ini membuat aparat dan perusahaan tidak sabar. Pada pukul 17.00, tanggal 13 September 2014, 5 buah mobil perusahaan yang didukung oleh mobil polisi memaksa masuk ke lokasi tersebut. Upaya damai warga tersebut dihadapi dengan kekerasan oleh pihak aparat. Polisi memaksa warga untuk membubarkan pagar betis, dengan cara menarik paksa dan membentak-bentak warga. Bahkan, seorang aparat dari Polsek Dampek, Brigpol Jonathan Nila melakukan penganiayaan terhadap seorang Pemuka Agama/Koordinitor JPIC SVD Ruteng, Romo Simon Suban Tukan hingga pingsan.
Kekerasan serupa yang dilakukan aparat kepolisian di NTT terjadi berulang kali tanpa tindakan tegas baik secara etik maupun hukum dari pimpinan POLRI baik di tingkat POLDA NTT maupun Mabes POLRI. Bahkan KOMNAS HAM dan OMBUDSMAN RI telah berulang kali mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil terutama warga masyarakat adat lingkar tambang di Flores, Lembata, Timor dan Sumba. Namun rekomendasi tersebut diabaikan.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, maka kami Solidaritas Nasional untuk Masyarakat NTT:
I. KOMNAS HAM
Pertama, Mendesak KOMNAS HAM mengungkap secara terbuka bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan Kekerasan yang terjadi di Tumbak dan seluruh wilayah lingkar tambang di Manggarai Raya
Kedua, Meminta KOMNAS HAM untuk mendesak Kapolri mencopo Kapolres Manggarai, Kasat Sabhara Polres Manggarai yang terindikasi tidak netral dalam melaksanakan tugas serta melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap warga Tumbak.
Ketiga, Secara khusus meminta KOMNAS HAM mendesak Kapolri Cq. Kapolda NTT melakukan proses hukum terhadap Kapolsek Dampek dan Brigpol Jonathan Nila yang diduga melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap warga Tumbak, Manggarai, NTT.
Keempat, Meminta KOMNAS HAM mendesak Bupati Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur untuk mencabut semua izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan dan tidak boleh mengeluarkan IUP baru lagi.
II. KAPOLRI
Pertama, Mendesak Kapolri dan Kapolda NTT mencopot Kapolres Manggarai, Kasat Sabhara Manggarai, Kapolsek Dampek dan Brigpol Jonathan Nila, Anggota Polsek Dampek yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap warga Tumbak, Manggarai, NTT.
Kedua, Mendesak Kapolri dan Kapolda NTT untuk segera menangkap serta memproses secara hukum pelaku dan aktor intelektualis penjarahan tanah ulayat masyarakat adat di wilayah tambang di Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.
III. BUPATI
Mendesak Bupati Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarau timur untuk mencabut semua izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan dan tidak boleh mengeluarkan IUP baru.
IV. PRESIDEN TERPILIH RI
Mendesak Pemerintahan Baru Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyususn sebuah krangka kerja kebijakan nasional guna melindungi, menghormati, dan memulihkan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakata adat dari dampak buruk kinerja bisnis industri ekstraktif oleh perusahaan-perusahaan multi-nasional, nasional, dan lokal berdasarkan Resolusi PBB NO. 17/4, TANGGAL 16 JUNI 2011 (UNITED NATIONS GUIDENCE PRINCIPLES) tentang Bisnis dan HAM yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia.
JAKARTA, 13 OKTOBER 2014
HORMAT KAMI,
SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK MASYARAKAT NTT
FORUM SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK MASYARAKAT NTT, VIVAT INDONESIA, AMAN, HRWG, PPMAN, JATAM, The Institute for ECOSOC Rights, HUMA , INFID, PADMA INDONESIA, JPIC OFM, PP PMKRI, FKM FLOBAMORA, FORMADDA NTT, KOMMAS NGADA JAKARTA
Contact person: Paulus Rahmat (081332603855), Simon Suban Tukan (081330060705), Marten Jenarut (085253376568)
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang