Gugatan PT TMS ke Jokowi, Cs: Siasat Buruk untuk Buka Ruang Transaksi


Siaran Pers

Gugatan PT TMS ke Jokowi, Cs: Siasat Buruk untuk Buka Ruang Transaksi


Oleh JATAM

26 Agustus 2022





Gugatan PT TMS ke Jokowi, Cs: Siasat Buruk untuk Buka Ruang Transaksi

Jakarta, 26 Agustus 2022


PT Tambang Mas Sangihe mengajukan gugatan hukum kepada Presiden RI Jokowi, Kapolri, Menkumham, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posumulah, Andri Mailoor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Agustus 2022 kemarin.

Dalam gugatan itu, PT TMS menganggap Tergugat I s/d Tergugat V (Presiden Jokowi, Kapolri, Menkumham, Komnas HAM, dan Bupati Kep. Sangihe) telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan perusahaan asal Kanada ini menderita kerugian materiil sebesar US$37 juta, dan menuntut kerugian materiil sebesar 31 miliar 950 juta rupiah kepada Tergugat VI s/d Tergugat IX. Sementara itu, atas seluruh kerugian immateriil, PT TMS meminta ganti kerugian sebanyak 1 triliun rupiah kepada seluruh Tergugat.

Langkah PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang menggugat sejumlah pihak ke PN Jaksel ini, patut diduga sebagai siasat buruk perusahaan untuk membuka ruang transaksi dengan pemerintah. PT TMS tampak frustasi atas Izin Lingkungan yang telah dibatalkan PTUN Manado dan Kontrak Karya yang juga tengah proses banding di PTTUN Jakarta, serta mobilisasi alat berat secara berulang yang berhasil diadang warga Kepulauan Sangihe.

Gugatan PT TMS ini juga sebagai bentuk pengakuan secara eksplisit perusahaan yang secara hukum, keberadaannya telah ilegal pasca gugatan warga Sangihe atas Izin Lingkungan menang di PTUN Manado. Perusahaan tampak menemukan jalan buntu, ketika telah mengantongi KK sejak lama namun upaya untuk memulai operasi terbentur dengan aksi penolakan warga dan proses hukum yang masih berlangsung.

Melalui gugatan ini, PT TMS tampak membutuhkan celah baru untuk mulai bertransaksi, dengan bertemu di ruang pengadilan. Dugaan ini didasari, mengingat mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri selalu didahului agenda sidang mediasi (penggugat dan tergugat dipertemukan).

JATAM mengingatkan Presiden Jokowi dan para tergugat untuk tunduk dan patuh pada asas hukum tertinggi, yakni keselamatan rakyat. Apalagi, luasan konsesi tambang PT TMS mencaplok lebih dari setengah luas pulau Sangihe.

JATAM mendesak Presiden Jokowi untuk perintahkan Kapolri agar segera proses hukum atas seluruh tindakan kejahatan PT TMS yang telah beroperasi di tengah Izin Lingkungan telah dibatalkan, berikut sejumlah kerugian yang dialami masyarakat selama proses mobilisasi alat berat berlangsung.

Selain itu, JATAM juga mendesak Presiden Jokowi agar perintahkan Kapolri untuk hentikan kriminalisasi terhadap 31 warga Sangihe, berikut bebaskan seluruh warga dari seluruh tuduhan yang mengada-ada.

Narahubung:

  • Muh Jamil – Pengacara Publik JATAM,Tim Hukum SSI – 082156470477
  • Melky Nahar – Koordinator JATAM – 081319789181






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Gugatan PT TMS ke Jokowi, Cs: Siasat Buruk untuk Buka Ruang Transaksi


Share


Oleh JATAM

26 Agustus 2022



Gugatan PT TMS ke Jokowi, Cs: Siasat Buruk untuk Buka Ruang Transaksi

Jakarta, 26 Agustus 2022


PT Tambang Mas Sangihe mengajukan gugatan hukum kepada Presiden RI Jokowi, Kapolri, Menkumham, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posumulah, Andri Mailoor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Agustus 2022 kemarin.

Dalam gugatan itu, PT TMS menganggap Tergugat I s/d Tergugat V (Presiden Jokowi, Kapolri, Menkumham, Komnas HAM, dan Bupati Kep. Sangihe) telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan perusahaan asal Kanada ini menderita kerugian materiil sebesar US$37 juta, dan menuntut kerugian materiil sebesar 31 miliar 950 juta rupiah kepada Tergugat VI s/d Tergugat IX. Sementara itu, atas seluruh kerugian immateriil, PT TMS meminta ganti kerugian sebanyak 1 triliun rupiah kepada seluruh Tergugat.

Langkah PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang menggugat sejumlah pihak ke PN Jaksel ini, patut diduga sebagai siasat buruk perusahaan untuk membuka ruang transaksi dengan pemerintah. PT TMS tampak frustasi atas Izin Lingkungan yang telah dibatalkan PTUN Manado dan Kontrak Karya yang juga tengah proses banding di PTTUN Jakarta, serta mobilisasi alat berat secara berulang yang berhasil diadang warga Kepulauan Sangihe.

Gugatan PT TMS ini juga sebagai bentuk pengakuan secara eksplisit perusahaan yang secara hukum, keberadaannya telah ilegal pasca gugatan warga Sangihe atas Izin Lingkungan menang di PTUN Manado. Perusahaan tampak menemukan jalan buntu, ketika telah mengantongi KK sejak lama namun upaya untuk memulai operasi terbentur dengan aksi penolakan warga dan proses hukum yang masih berlangsung.

Melalui gugatan ini, PT TMS tampak membutuhkan celah baru untuk mulai bertransaksi, dengan bertemu di ruang pengadilan. Dugaan ini didasari, mengingat mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri selalu didahului agenda sidang mediasi (penggugat dan tergugat dipertemukan).

JATAM mengingatkan Presiden Jokowi dan para tergugat untuk tunduk dan patuh pada asas hukum tertinggi, yakni keselamatan rakyat. Apalagi, luasan konsesi tambang PT TMS mencaplok lebih dari setengah luas pulau Sangihe.

JATAM mendesak Presiden Jokowi untuk perintahkan Kapolri agar segera proses hukum atas seluruh tindakan kejahatan PT TMS yang telah beroperasi di tengah Izin Lingkungan telah dibatalkan, berikut sejumlah kerugian yang dialami masyarakat selama proses mobilisasi alat berat berlangsung.

Selain itu, JATAM juga mendesak Presiden Jokowi agar perintahkan Kapolri untuk hentikan kriminalisasi terhadap 31 warga Sangihe, berikut bebaskan seluruh warga dari seluruh tuduhan yang mengada-ada.

Narahubung:

  • Muh Jamil – Pengacara Publik JATAM,Tim Hukum SSI – 082156470477
  • Melky Nahar – Koordinator JATAM – 081319789181


Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang