Ganjar Pranowo Telah Bertindak Sewenang-wenang dan Menciptakan Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia


Kampanye

Ganjar Pranowo Telah Bertindak Sewenang-wenang dan Menciptakan Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia


Oleh JATAM

24 Februari 2017





“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
(Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI 1945)

16938755_1441714472545962_6517634230871644777_nUpaya Warga Negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sesuai petikan Pasal Undang-Undang Dasar 1945 diatas, hari ini seutuhnya terampas oleh tindakan yang penuh dengan cacat hukum dan merupakan buah dari tindakan arogan pemerintah, pembangkangan hukum dan tindakan sewenang-wenang. Melalui website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah www.jatengprov.go.id Kamis (23/02/2017) sekitar pukul 22.34 telah diumumkan penerbitan Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia dengan Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Penerbitan Izin Lingkungan baru tersebut merupakan muara yang berhulu dari tindakan arogan yang cacat hukum dan sewenang-wenang.

Pada dasarnya, kemelut rencana kegiatan usaha PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang telah menemui akhirnya saat Mahkamah Agung (MA) memutus perkara tersebut lewat Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016. Putusan MA yang telah berkekuatan tetap (Inkracht Van Gewijsde) tersebut sejatinya ialah jawaban keadilan bagi warga Rembang yang menjadi penggugat untuk menghentikan upaya PT. Semen Indonesia merampas hak hidup dan hak atas lingkungan warga terdampak pendirian pabrik semen. Namun, jawaban keadilan tersebut nyata tidak memberikan kepastian hukum karena Izin Lingkungan yang dahulu menjadi objek sengketa dan telah diputus oleh MA kini berbuah Izin Lingkungan Baru.

1. Izin Lingkungan (Baru) Adalah Bentuk Arogansi Gubernur.

Hal itu tergambar bahkan dari hulu penerbitan izin lingkungan tersebut yaitu SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah. Kewajiban Gubernur sebenarnya adalah melaksanakan Putusan MA yang jelas berisi klausul tentang pembatalan objek sengketa dan klausul perintah kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut objek sengketa serta klausul untuk membayar biaya perkara. Sama sekali tidak ada klausul untuk melakukan tindakan lainnya. Akan tetapi, Gubernur Jawa Tengah ternyata mengatur selain yang diperintahkan oleh Putusan MA, disinilah Ganjar Pranowo menunjukkan arogansinya. Sangat disayangkan tindakan arogan tersebut dilanjutkan dengan tindakan arogan lainnya yaitu penerbitan Izin Lingkungan baru untuk PT. Semen Indonesia.

2. Izin Lingkungan (Baru) Buah dari Pembangkangan Hukum (Obstruction Of Justice) dan Tindakan Sewenang-wenang (abus de droit/willekeur) dalam Penggunaan Diskresi.

SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 yang sekarang berbuah Izin lingkungan baru untuk PT. Semen Indonesia hanya berjubahkan pemenuhan atas Putusan MA No 99 PK/TUN/2016 namun sebenarnya bertubuhkan pembangkangan hukum (Obstruction Of Justice) dimana Gubernur secara nyata memerintahkan PT. Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum andal dan RKL-RPL serta secara proaktif memerintahkan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah untuk menilainya. Hal tersebut sama sekali tidak diperintahkan oleh Putusan MA, dengan alasan penggunaan diskresi, Gubernur Jawa Tengah sebenarnya telah melakukan tindakan sewenang-wenang (abus de droit/willekeur) dan melakukan tindakan yang cacat hukum (legal defect).

3. Izin Lingkungan (Baru) Berasal dari Penilaian AMDAL yang Cacat Hukum.

Sementara itu, Penerbitan Izin Lingkungan baru bagi PT. Semen Indonesia yang terlebih dahulu dilakukan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL (02/02/2017) juga menunjukkan cacat hukumnya (legal defect). Putusan MA yang menyatakan dokumen AMDAL PT. Semen Indonesia cacat prosedur dan mutatis mutandis cacat yuridis ternyata hanya berbuah perbaikan (adendum) dokumen saja. Padahal, hal ini sama sekali bertentangan dengan prosedur dalam penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL. Bagaimana mungkin dokumen AMDAL yang telah dinyatakan cacat masih digunakan dan dinilai bahkan tanpa Kerangka Acuan serta tidak memperhatikan perubahan rona lingkungan (perubahan akibat pembangunan pabrik) sesuai prosedur penyusuan dokumen AMDAL dalam UU 32/2009, PP 27/2012, PermenLH 16/2012 dan PermenLH 8/2013.

Karena itu, secara jelas bahwa Izin Lingkungan baru PT. Semen Indonesia lewat SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 tahun 2017 merupakan bentuk arogansi Gubernur Jawa Tengah, bentuk Pembangkangan Hukum (Obstruction Of Justice), bentuk dari tindakan sewenang-wenang (abus de droit/willekeur) dan dengan itu cacat secara hukum (legal defect). Karena itu, kami secara tegas mengecam tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan Izin Lingkungan baru yang cacat hukum (legal defect) serta mengecam tindakannya yang telah menciptakan preseden yang sangat buruk dalam penegakkan hukum, merusak rasa keadilan masyarakat, memberikan contoh buruk melawan putusan pengadilan dan Konstitusi, serta bisa berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan dan dunia hukum Indonesia.

Salam Kendeng..
Lestari.

***

Narahubung :
Zainal Arifin, S.H.I (0857 2714 9369)
Ivan Wagner, S.H. (081 225 767 492)







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

Ganjar Pranowo Telah Bertindak Sewenang-wenang dan Menciptakan Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia


Share


Oleh JATAM

24 Februari 2017



“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
(Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI 1945)

16938755_1441714472545962_6517634230871644777_nUpaya Warga Negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sesuai petikan Pasal Undang-Undang Dasar 1945 diatas, hari ini seutuhnya terampas oleh tindakan yang penuh dengan cacat hukum dan merupakan buah dari tindakan arogan pemerintah, pembangkangan hukum dan tindakan sewenang-wenang. Melalui website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah www.jatengprov.go.id Kamis (23/02/2017) sekitar pukul 22.34 telah diumumkan penerbitan Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia dengan Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Penerbitan Izin Lingkungan baru tersebut merupakan muara yang berhulu dari tindakan arogan yang cacat hukum dan sewenang-wenang.

Pada dasarnya, kemelut rencana kegiatan usaha PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang telah menemui akhirnya saat Mahkamah Agung (MA) memutus perkara tersebut lewat Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016. Putusan MA yang telah berkekuatan tetap (Inkracht Van Gewijsde) tersebut sejatinya ialah jawaban keadilan bagi warga Rembang yang menjadi penggugat untuk menghentikan upaya PT. Semen Indonesia merampas hak hidup dan hak atas lingkungan warga terdampak pendirian pabrik semen. Namun, jawaban keadilan tersebut nyata tidak memberikan kepastian hukum karena Izin Lingkungan yang dahulu menjadi objek sengketa dan telah diputus oleh MA kini berbuah Izin Lingkungan Baru.

1. Izin Lingkungan (Baru) Adalah Bentuk Arogansi Gubernur.

Hal itu tergambar bahkan dari hulu penerbitan izin lingkungan tersebut yaitu SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah. Kewajiban Gubernur sebenarnya adalah melaksanakan Putusan MA yang jelas berisi klausul tentang pembatalan objek sengketa dan klausul perintah kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut objek sengketa serta klausul untuk membayar biaya perkara. Sama sekali tidak ada klausul untuk melakukan tindakan lainnya. Akan tetapi, Gubernur Jawa Tengah ternyata mengatur selain yang diperintahkan oleh Putusan MA, disinilah Ganjar Pranowo menunjukkan arogansinya. Sangat disayangkan tindakan arogan tersebut dilanjutkan dengan tindakan arogan lainnya yaitu penerbitan Izin Lingkungan baru untuk PT. Semen Indonesia.

2. Izin Lingkungan (Baru) Buah dari Pembangkangan Hukum (Obstruction Of Justice) dan Tindakan Sewenang-wenang (abus de droit/willekeur) dalam Penggunaan Diskresi.

SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 yang sekarang berbuah Izin lingkungan baru untuk PT. Semen Indonesia hanya berjubahkan pemenuhan atas Putusan MA No 99 PK/TUN/2016 namun sebenarnya bertubuhkan pembangkangan hukum (Obstruction Of Justice) dimana Gubernur secara nyata memerintahkan PT. Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum andal dan RKL-RPL serta secara proaktif memerintahkan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah untuk menilainya. Hal tersebut sama sekali tidak diperintahkan oleh Putusan MA, dengan alasan penggunaan diskresi, Gubernur Jawa Tengah sebenarnya telah melakukan tindakan sewenang-wenang (abus de droit/willekeur) dan melakukan tindakan yang cacat hukum (legal defect).

3. Izin Lingkungan (Baru) Berasal dari Penilaian AMDAL yang Cacat Hukum.

Sementara itu, Penerbitan Izin Lingkungan baru bagi PT. Semen Indonesia yang terlebih dahulu dilakukan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL (02/02/2017) juga menunjukkan cacat hukumnya (legal defect). Putusan MA yang menyatakan dokumen AMDAL PT. Semen Indonesia cacat prosedur dan mutatis mutandis cacat yuridis ternyata hanya berbuah perbaikan (adendum) dokumen saja. Padahal, hal ini sama sekali bertentangan dengan prosedur dalam penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL. Bagaimana mungkin dokumen AMDAL yang telah dinyatakan cacat masih digunakan dan dinilai bahkan tanpa Kerangka Acuan serta tidak memperhatikan perubahan rona lingkungan (perubahan akibat pembangunan pabrik) sesuai prosedur penyusuan dokumen AMDAL dalam UU 32/2009, PP 27/2012, PermenLH 16/2012 dan PermenLH 8/2013.

Karena itu, secara jelas bahwa Izin Lingkungan baru PT. Semen Indonesia lewat SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 tahun 2017 merupakan bentuk arogansi Gubernur Jawa Tengah, bentuk Pembangkangan Hukum (Obstruction Of Justice), bentuk dari tindakan sewenang-wenang (abus de droit/willekeur) dan dengan itu cacat secara hukum (legal defect). Karena itu, kami secara tegas mengecam tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan Izin Lingkungan baru yang cacat hukum (legal defect) serta mengecam tindakannya yang telah menciptakan preseden yang sangat buruk dalam penegakkan hukum, merusak rasa keadilan masyarakat, memberikan contoh buruk melawan putusan pengadilan dan Konstitusi, serta bisa berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan dan dunia hukum Indonesia.

Salam Kendeng..
Lestari.

***

Narahubung :
Zainal Arifin, S.H.I (0857 2714 9369)
Ivan Wagner, S.H. (081 225 767 492)



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang