ESDM, Merendahkan Pengadilan!
Kampanye
ESDM, Merendahkan Pengadilan!
Oleh JATAM
11 Desember 2014
Jakarta, 11/12/2014. Sidang lanjutan gugatan mendengar jawaban pihak tergugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, Rabu 10 Desember 2014, terhadap izin operasi produksi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) Nomor:3109 K/30/MEM/2014, yang dikeluarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) – saat dijabat Jero Wacik -, hanya berlangsung singkat. Sebagai pihak tergugat, Menteri ESDM tidak serius dan kesan meremehkan untuk memberi jawaban atas gugatan yang diajukan warga. Ketidak seriusan terlihat ketika proses sidang berlangsung, mereka meminta waktu untuk melengkapi sanggahan.
Gugatan itu diajukan oleh 9 (sembilan) warga Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, SH.MH, merupakan persidangan terbuka yang kedua kali. Setelah sebelumnya pada 2 Desember 2014. Jalannya sidang hanya berlangsung sekitar 20 Menit. Pada sidang sebelumnya, pihak tergugat datang terlambat sekitar 30 menit dari jadwal seharusnya pada pukul 10.00 WIB.
Menurut Jhonny Nelson Simajuntak. S.H, selaku pengacara penggugat terkait proses sidang mengatakan, “Seharusnya sidang sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama dalam sidang sebelumnya, yaitu mendengarkan sanggahan atau jawaban dari pihak tergugat atas gugatan yang diajukan oleh 9 (sembilan) warga Pulau Bangka. Tetapi, lagi mereka belum siap memberi jawaban,” katanya .
Sikap yang ditunjukkan oleh pihak tergugat yang juga lembaga pemerintah, menimbulkan keraguan bahwa pemerintahan hari ini, tak akan berbeda jauh dengan pemerintah sebelumnya. Dari 2 sidang yang telah berlangsung, ESDM nampak merendahkan pengadilan dengan tindakannya yang meremehkan acara persidangan. Dasar gugatan ini juga karena Menteri ESDM mengindahkan putusan Mahkamah Agung yang telah berketetapan hukum yang mencabut izin eksplorasi PT. MMP. Sehingga izin operasi produksi PT. MMP adalah ilegal yang dikeluarkan. (SJ)
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang