Ecocide dalam Konteks Kasus Lumpur Panas Lapindo, Porong, Sidoarjo
Blog
Ecocide dalam Konteks Kasus Lumpur Panas Lapindo, Porong, Sidoarjo
Oleh Wahyu Eka Setyawan
22 Mei 2019
Ecocide adalah suatu kejahatan terhadap perdamaian, karena luasnya kerusakan yang diakibatkan oleh perusakan atau hilangnya ekosistem. Lumpur Sidoarjo atau Lumpur Lapindo, merupakan sebuah fenomena melubernya material bawah tanah berupa, lumpur, air dan gas bumi, yang menghasilkan semburan lumpur panas, tepatnya di kecamatan Porong, Sidoarjo Jawa Timur, yang telah meletus sejak Mei 2006. Dalam kejadiannya semburan lumpur panas merupakan konsekuensi dari ledakan sumur gas alam yang dibor oleh PT Lapindo Brantas. Bencana ini mengakibatkan desa-desa di sekitar lokasi semburan terkena imbasnya, sehingga mengakibatkan evakuasi paksa lebih dari 8.200 penduduk dan tak kurang 25.000 penduduk harus mengungsi. Munculnya PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) hingga 2000 (dua ribu) kali di atas ambang batas normal. Hydrocarbon mencapai tingkat 8 ribu – 220 ribu kali lipat di atas ambang batas. Level timbal (Pb) dan Cadmium (Cd) pada air sungai Porong mencapai angka 10 kali di atas ambang batas yang diperbolehkan di lingkungan. Akibatnya banyak penyakit yang menjangkiti warga terdampak, seperti ISPA, keluhan sakit pada sistem otot dan jaringan, tukak lambung dan usus, diare, darah tinggi primer, tifus, infeksi kulit dan pulpa.
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang