Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Batubara
Kampanye
Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Batubara
Oleh JATAM
24 Maret 2017
[Jakarta, 23 Maret 2017] – Bersama-sama masyarakat terdampak industri batubara, koalisi masyarakat sipil yang berasal dari Greenpeace, WALHI, JATAM, 350.org Indonesia, dan Yayasan Auriga Nusantara melakukan aksi massa untuk mendesak pemerintah agar lepas dari ketergantungan terhadap bahan bakar fosil khususnya batubara. Aksi damai hari ini merupakan bagian dari gerakan global Break Free yang menyerukan untuk mengakhiri era batubara demi masa depan yang sehat dan aman.
Ribuan massa yang turut serta dalam aksi damai kali ini berasal dari berbagai daerah, antara lain Batang, Labuan, Pelabuhan Ratu, Cilacap, Jepara, Indramayu, Cirebon, Bengkulu dan perwakilan dari Kalimantan Timur. Aksi damai ditujukan untuk memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas praktek-praktek korupsi di industri batubara, baik pada sektor pertambangan maupun pembangkitan listrik, khususnya yang terjadi di wilayah-wilayah masyarakat terdampak tersebut di atas.
Terdapat banyak praktek korupsi sepanjang rantai nilai batubara. Banyak kasus korupsi yang sudah terungkap seputar perizinan dan kelalaian dalam menegakkan aturan pada operasional pertambangan dan pasca tambang. Sebagai komoditas ekspor, banyak ditemukan indikasi kecurangan dari segi pelaporan yang menyebabkan hilangnya pemasukan negara dari segi royalti dan pajak. Sedangkan, dalam pemanfaatannya sebagai sumber tenaga listrik, terjadi banyak praktek pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara dari sisi perolehan perizinan, penguasaan lahan serta pengelolaan dampak sosial dan lingkungan hidup dari PLTU Batubara.
“Pada dasarnya batubara merupakan energi kotor, bukan hanya dari segi sosial dan lingkungan, tetapi juga sistem memberi ruang besar bagi korupsi. Korupsi yang didefinisikan oleh KPK pada Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang dicanangkan pada tahun 2015 meliputi segala penyimpangan dalam tata kelola sumber daya alam yang dapat merugikan negara. Artinya ini termasuk dampak sosial dan lingkungan”, ujar Didit Wicaksono, Juru Kampanye Iklim dam Energi Greenpeace Indonesia.
Nota Kesepahaman tersebut ditanda tangani oleh 20 kementerian dan tujuh lembaga negara pada tahun 2014 dan telah mendasari terbentuknya Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba yang kini menjelma menjadi Korsup Energi.
Sejak tahun 2014, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, telah melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di 12 propinsi. Ini dimaksudkan untuk mengawal perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara [1].
Berdasarkan data Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi di sektor mineral dan batu bara (minerba), ada 10.332 IUP di Indonesia per Maret-Oktober 2015. IUP yang masih non-Clean and Clear (CnC) mencapai 3.948. Namun pada April 2016, total IUP mencapai 10.348 dengan IUP non-CnC sebanyak 3.982 [2]. Terdata bahwa 41% dari IUP non-CnC tidak memiliki NPWP. Sehingga ada begitu banyak IUP yang tidak menjalankan kewajiban keuangannya terhadap negara. Di sisi lain, pemberian sertifikat non-CnC sarat dengan indikasi korupsi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp 23 triliun pada tahun 2016. Dengan adanya tambahan tersebut, PNBP sektor pertambangan minerba tahun 2016 ditargetkan mencapai Rp 64,59 triliun, naik 56% dari target APBN 2016 sebesar Rp 41,59 triliun [3].
Di sektor pembangkitan, terdapat 34 PLTU batubara mangkrak dengan berbagai alasan yang menyertai dari mulai perencanaan yang buruk hingga kasus korupsi. Belum lagi PLTU batubara FTP (Fast Track Program) I yang kualitasnya sangat rendah sehingga tidak menghasilkan listrik sesuai dengan yang dijanjikan dan sering mengalami kerusakan. FTP 1 juga telah memakan korban beberapa pejabat PLN, anggota DPR dan Pemda terjerat kasus korupsi.
“Industri batubara telah mengekang pemerintah untuk terus bergantung pada bahan bakar kotor ini. Bukan saja meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang masif, menghilangkan mata pencaharian masyarakat lokal, batubara juga berdampak buruk terhadap kesehatan akibat polusi yang ditimbulkannya saat dibakar di PLTU,” tambah Didit.
Korupsi telah memperkuat hubungan perusahaan dan para pengambil keputusan, dan inilah yang membuat suara masyarakat tidak terdengar dan terabaikan. Di beberapa lokasi pertambangan dan PLTU, masyarakat telah berjuang selama bertahun-tahun dan tetap terjadi ekspansi batubara secara massif.
Penolakan masyarakat tidak hanya ditujukan pada perusahaan-perusahaan tambang, PLTU, ataupun pemerintah, beberapa perjuangan warga telah menyasar pendana utama dari proyek batubara yang sampai detik ini banyak dikuasai oleh pendana dari China dan Jepang. Jepang mengucurkan dukungannya untuk proyek energi kotor melalui JBIC, JICA dan banyak bank-bank swasta mereka yang terlibat. Di saat yang bersamaan di minggu ini masyarakat terdampak PLTU Indramayu sedang melakukan audiensi ke Jepang untuk menegaskan penolakan mereka terhadap ekspansi PLTU batubara. KPK harus secara serius melakukan pengusutan terhadap proyek-proyek pembangkit pinjaman luar negeri.
“Tambang dan batubara tidak hanya kotor dalam arti mencemari lingkungan, tetapi juga kotor karena melakukan banyak kerugian terhadap negara. Kasus-kasus korupsi izin tambang dan PLTU mangkrak merupakan contoh nyata batubara tidak hanya mengotori lingkungan tapi juga merupakan bisnis kotor”, ucap Dwi Sawung, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan WALHI.
“Proyek energi kotor menyulitkan upaya mengurangi dampak perubahan iklim. Seiring dengan tren pemanfaatan energi bersih di berbagai belahan dunia, solusi energi yang lebih lestari dan terbarukan, sudah seharusnya menjadi komitmen penuh dari pemerintah. Hal ini selaras dengan apa yang telah diratifikasi –dan bukan malah mengingkari janji Indonesia yang telah ditegaskan di depan 197 negara di dunia–dalam Kesepakatan Paris di COP 21. Maka dari itu menjadi penting adanya pengalihan pembiayaan untuk mengembangkan energi terbarukan di Indonesia”, ujar Irfan Toni Herlambang dari 350.org Indonesia.
Berkembangnya begitu banyak industri di Indonesia juga memicu semakin besarnya pembakaran batubara untuk energi. Padahal penolakan terhadap industrialisasi yang merenggut tanah, air, dan mata pencaharian petani dan nelayan telah sangat nyata disuarakan oleh masyarakat
Gerakan masyarakat tolak batubara ini juga akan bersatu memberikan dukungan terhadap gerakan penolakan semen yang digawangi oleh petani Kendeng. Di setiap lokasi pembukaan tambang batu gamping dan pabrik semen baru pasti membutuhkan pasokan batubara dalam proses pembakaran bahan baku semen dan juga untuk pembangkit listrik mereka, itu juga artinya batubara akan kembali dikeruk dari berbagai kawasan dan akan semakin meluas,karena itu aksi warga Kendeng menolak semen terhubung dengan perjuangan menolak batubara.
“Sudah cukup 45 persen dari luas daratan kepulauan Indonesia dikapling tambang termasuk batubara. Pertambangan harus dihentikan, tinggalkan batubara tetap di dalam tanah”, ungkap Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional. Industri kotor yang menggunakan energi kotor harus terus dilawan, sudah waktunya pemerintah mengambil kebijakan yang berpihak kepada rakyatnya bukan kepada para pemilik modal, tutup Merah.
Sebagai sebuah gerakan global Break Free menjadi sebuah upaya menggalang kekuatan untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap dampak perubahan iklim ekstrim yang bersumber dari industri pengguna bahan bakar fosil yang meracuni udara, merampas lahan serta menjebak pemerintah hingga akhirnya bergantung pada bahan bakar fosil. Gerakan ini adalah gerakan damai tapi memiliki kesatuan dan tekad yang kuat untuk menghentikan era energi kotor yang juga menjadi penyebab polusi udara, dan bersiap untuk beralih menuju masa depan bersama energi terbarukan.
Catatan editor:
https://www.kpk.go.id/id/home-en/81-berita/siaran-pers/1773-korsup-minerba-upaya-kpk-cegah-korupsi-pertambangan
https://m.tempo.co/read/news/2016/05/10/090769872/iup-meningkat-peneliti-ada-indikasi-keterlibatan-gubernur
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3252-pnbp-minerba-bertambah-rp-23-t
Laporan Studi Harvard dengan Greenpeace “Kita, Batubara dan Polusi Udara” dapat diakses di: http://www.greenpeace.org/seasia/id/press/reports/Hasil-Penelitian-Harvard-Ancaman-Maut-PLTU-Batubara-Indonesia/
Kontak media:
Didit Wicaksono, Jurukampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Tel +6281319815456, Email didit.wicaksono@greenpeace.org
Dwi Sawung, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan WALHI, Tel +628156104606, Email dsawung@gmail.com
Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional, Tel +6281347882228, Email merahjohansyah@gmail.com
Irfan Toni Herlambang, 350.org Indonesia, Tel +628129900088, Email: toni@350.org
Rahma Shofiana, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, Tel +628111461674, Email: rshofian@greenpeace.org
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang