Daftar Korban Meninggal di Lubang Tambang Batu Bara Kaltim


Publikasi

Daftar Korban Meninggal di Lubang Tambang Batu Bara Kaltim


Oleh JATAM

20 November 2017





Sejak Januari 2011 hingga 19 Maret 2019, JATAM mencatat sudah 32 anak-anak yang tewas tenggelam di lubang tambang beracun batu bara Kalimantan Timur.

Dari seluruh korban meninggal itu, hanya ada satu kasus yang ditindaklanjuti Pemerintah Daerah kalimantan Timur, yakni kaus tewasnya korban atasnama Emaliya Raya Dinata (11 tahun) dan Dede Rahmad (11 tahun) di lubang tambang milik PT Panca Prima Mining. Ironisnya, proses penegakan hukum itu, hasil akhirnya hanya dikenakan denda administrasi Rp 1000 dan hukuman penjara dua bulan bagi Petugas Keamanan Perusahaan. Anehnya pihak perusahaan sendiri tidak ditindak, dan dibiarkan tetap beraktifitas hingga saat ini.

Lantas, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang lubang-lubang tambang beracunnya dibiarkan menganga, tanpa rehabilitasi?

Jawabannya tentu saja tidak ditindak, apalagi untuk diseret ke meja pengadilan. Di titik ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Negara sungguh takluk di hadapan korporasi tambang. Sementara rakyat, korban dari keganasan perusahaan tambang, berikut ruang hidupnya dihancurkan, dibiarkan berjuang sendirian, tanpa ada perhatian dari pemerintah.


Berikut ini adalah daftar lengkap korban meningga di lubang tambang itu.







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Publikasi

Daftar Korban Meninggal di Lubang Tambang Batu Bara Kaltim


Share


Oleh JATAM

20 November 2017



Sejak Januari 2011 hingga 19 Maret 2019, JATAM mencatat sudah 32 anak-anak yang tewas tenggelam di lubang tambang beracun batu bara Kalimantan Timur.

Dari seluruh korban meninggal itu, hanya ada satu kasus yang ditindaklanjuti Pemerintah Daerah kalimantan Timur, yakni kaus tewasnya korban atasnama Emaliya Raya Dinata (11 tahun) dan Dede Rahmad (11 tahun) di lubang tambang milik PT Panca Prima Mining. Ironisnya, proses penegakan hukum itu, hasil akhirnya hanya dikenakan denda administrasi Rp 1000 dan hukuman penjara dua bulan bagi Petugas Keamanan Perusahaan. Anehnya pihak perusahaan sendiri tidak ditindak, dan dibiarkan tetap beraktifitas hingga saat ini.

Lantas, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang lubang-lubang tambang beracunnya dibiarkan menganga, tanpa rehabilitasi?

Jawabannya tentu saja tidak ditindak, apalagi untuk diseret ke meja pengadilan. Di titik ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Negara sungguh takluk di hadapan korporasi tambang. Sementara rakyat, korban dari keganasan perusahaan tambang, berikut ruang hidupnya dihancurkan, dibiarkan berjuang sendirian, tanpa ada perhatian dari pemerintah.


Berikut ini adalah daftar lengkap korban meningga di lubang tambang itu.



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang