CURANG DI LUBANG TAMBANG: Kerentanan Korupsi Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Publikasi
CURANG DI LUBANG TAMBANG: Kerentanan Korupsi Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Oleh JATAM
09 November 2020
Ribuan lubang bekas tambang batu bara menganga tanpa reklamasi. Genangan air mengandung racun berbahaya itu berada di samping rumah, dan sangat mudah diakses publik. Akibatnya ratusan anak-anak bangsa mati di lubang maut tanpa ada pihak yang bisa dimintai tanggung jawab secara hukum oleh negara.
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumateta Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi, jadi provinsi yang memiliki lubang tambang terbanyak. Ada 87.307 Ha lubang tambang yang belum direklamasi, 23.551 Ha di antaranya di kawasan hutan dalam konsesi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Padahal regulasi jelas ada.
Tapi nyatanya, kewajiban pemulihan lingkungan bagi perusahaan tambang memang sangat mudah untuk tidak dilakukan. Ada banyak celah hukuk yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban. Celah inilah yang jadi titik lemah dan berpotensi menjadi korupsi.
Alih-alih memperkuat regulasi, sejumlah perusahaan yang izinnya akan kadaluarsa justru didukung politisi untuk menyesuaikan regulasi. Tujuannya: supaya bisnis mereka aman.
Para politisi + pengusaha tambang pernah gagal merevis UU Minerba tapi kini, mereka mengebut revisi tersebut dan hendak menambah dengan Omnibus Law yang semakin mematikan bagi lingkungan dan manusia.
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang