Bupati Dairi dan Menteri LHK: Cabut SKKLH dan Hentikan Pembahasan Adendum ANDAL PT DPM


Siaran Pers

Bupati Dairi dan Menteri LHK: Cabut SKKLH dan Hentikan Pembahasan Adendum ANDAL PT DPM


Oleh JATAM

29 April 2021





[Dairi, Sumatera Utara, 29 April 2021] Rencana penambangan bijih seng oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM), anak usaha Bumi Resources milik keluarga Bakrie, terus ditentang mayoritas warga. Hingga pada Kamis (29/4/21), warga kembali menggelar aksi penolakan.

Aksi yang diikuti ratusan warga dan didominasi para perempuan ini, mestinya berlangsung di Kantor Bupati dan DPRD Dairi di Sidikalang. Namun, aparat kepolisian mencegat massa sebelum masuk Kota Sidikalang, hingga terpaksa warga menggelar aksi di Parongil. 

Aksi yang berlangsung damai ini, menuntut Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu untuk segera mencabut Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) No 731, November 2005 yang selama ini menjadi landasan hukum bagi tambang beroperasi. SKKLH itu dikeluarkan oleh Bupati Dairi sebelumnya. Warga juga mendesak Bupati untuk segera mengambil sikap dan tindakan, menolak pertambangan PT DPM dan disampaikan pada pemerintah pusat dan publik luas. 

Selain itu, warga yang tergabung bersama Aliansi Organisasi Masyarakat Sebagai dan Sekretariat Bersama Advokasi Tolak Tambang ini, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, agar hentikan seluruh proses pembahasan addendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL-RKL) tipe A yang sudah diajukan PT DPM sebelumnya.

Dalam Addendum ANDAL yang sedang dibahas di KLHK itu, pihak perusahaan mengajukan tiga perubahan izin Lingkungan, mulai dari perubahan izin lokasi  gudang bahan peledak, lokasi tailing Storage Facility (TSF), dan penambahan lokasi mulut tambang (portal).

Bagi warga Dairi, penambangan bijih seng yang lokasinya berada di kawasan risiko gempa dan banjir bandang, mempertaruhkan keselamatan ratusan ribu jiwa penduduk Dairi, serta berpotensi besar menggusur lahan-lahan pertanian produktif, sumber air, sungai, dan kawasan hutan yang, semuanya sumber perekonomian utama warga Dairi. 

PT Dairi Prima Mineral sendiri, merupakan sebuah perusahaan patungan antara Non-Ferrous (NFC),  konglomerat pertambangan berbasis di Beijing, China dengan kepemilikan saham  51 persen dan perusahaan tambang batu bara raksasa Indonesia, Bumi Resources, milik keluarga Aburizal Bakrie, dengan kepemilikan saham 49 persen. 

PT DPM mendapatkan kontrak Karya (KK) No.99 PK 0071,18 Februari 1998 dari ESDM dengan luas konsesi mencapai 24.636 hektar. Konsesi tambang PT DPM tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Propinsi Sumatera Utara; dan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 

 

Alasan Menolak

1.Mayoritas masyarakat di sekitar lokasi proyek PT DPM bermata pencaharian sebagai petani yang hidup bergantung kepada sumber daya alam seperti air, tanah, sungai dan hutan. Sekitar 76 persen warga (mayoritas perempuan) bekerja sebagai petani dan mengandalkan hidupnya dari hasil pertanian dari generasi ke generasi. Komoditi andalan masyarakat antara lain, padi, jagung, coklat, kopi, durian, kemiri, duku, manggis, pinang, kapulaga, pisang, jeruk purut, dan gambir. Hasil pertanian masyarakat ini merupakan penyangga utama bahan pangan di Kabupaten Dairi serta berbagai wilayah di Sumatera Utara. 

2. Rencana PT. DPM membangun Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan penyimpanan limbah tailing beracun yang berlokasi di  hulu desa Longkotan, dusun Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi mempertaruhkan keselamatan ratusan ribu jiwa dan lahan pertanian, sungai, serta sumber air bagi warga di bagian hilir. 

Diperkirakan, terdapat 11 Desa dan 57 Dusun yang tersebar di berpotensi besar terimbas jika pembangunan bendungan limbah tailing beracun itu terus dipaksakan. Ratusan ribu warga itu tersebar di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara sampai ke laut Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh. 

Terkait bendungan limbah tailing itu sendiri, Ahli Teknik Sipil dan Pembangunan Dam/Bendungan Internasional, Dr. Richard Meehan–seorang ahli dengan pengalaman 50 tahun di bidang stabilitas bendungan di zona gempa–yang dilibatkan oleh masyarakat dan Sekretariat Bersama Advokasi Tambang,, mengungkapkan kekhawatiran yang besar terhadap bendungan tailing (TSF) yang akan dibangun PT DPM. Richard menyimpulkan bahwa bendungan tailing atau limbah tambang akan memiliki risiko tinggi runtuh karena berada di atas struktur tanah yang tidak stabil karena terbentuk dari Toba Tuff, berada di daerah dengan curah hujan tinggi dan lokasi bendungan yang diusulkan juga merupakan zona dengan gempa paling aktif di dunia, serta dekat dengan jalur patahan yang telah memicu tsunami Boxing Day tahun 2004. Memori kekhawatiran warga juga beralasan jika belajar pada kejadian jebolnya Dam Tailing Tambang Vale di Brazil tahun 2019 yang menyebabkan 65 nyawa melayang.

Menurutnya, untuk menilai secara rinci risiko runtuhnya bendungan tailing, diperlukan informasi geologis di lokasi bendungan yang diusulkan, namun PT DPM tidak menyediakan informasi tersebut sama sekali.

Selain Richard, Ahli Hidrologi Internasional, Dr Steven Emmerman yang kami libatkan dalam advokasi tambang PT DPM, menyatakan jika PT. DPM tidak memiliki rencana penutupan yang aman untuk bendungan limbah dan tentunya tidak ada rencana untuk memantau dan memelihara bendungan limbah untuk waktu yang lama supaya tidak menjadi sumber bahaya bagi generasi mendatang. DPM juga tidak memberikan jaminan bahwa ada tanaman lokal yang akan berhasil tumbuh di bendungan limbah tambang Timbal-Seng.

Menurut Steven Emerman, membangun bendungan tailing dengan jarak 1000 meter dari rumah-rumah warga dan rumah ibadah adalah ilegal dan atau melanggar hukum jika di Tiongkok, namun hal itu tampak  tidak berlaku di Indonesia. PT DPM bahkan tidak menyebutkan dari mana sumber air untuk tambang atau perkiraan tingkat pemakaian airnya sebesar apa.

3. Ancaman  Bahan  Peledak

Sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PT. DPM yang di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2012, seharusnya gudang bahan peledak dibangun di dalam kawasan hutan. Namun, pada kenyataannya, gudang tempat penyimpanan bahan peledak dibangun di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan dan tidak sesuai AMDAL. Lokasi gudang bahan peledak itu hendak dibangun di Dusun Sipat, Desa Lonkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, berada sangat dekat (50,64 meter) dengan pemukiman dan perladangan masyarakat. 

4. Daya Rusak Tambang Terhadap Hutan dan Biodiversitas

Dari luas wilayah konsesi pada izin operasi produksi seluas 24.636 hektar, terdapat 16.050 hektar di hutan lindung. Melalui IPPKH dengan SK No. 578 tahun 2012 itu, PT DPM akan membangun fasilitas pendukung, mulai dari infrastruktur seperti jalan, terowongan, perumahan dan fasilitas lainnya. Alih fungsi hutan ini akan mengancam keselamatan keragaman hayati flora dan fauna. ‘

Oleh karena itu, kami Masyarakat Dairi, Aliansi Masyarakat Sipil dan Sekretariat Bersama Advokasi Tambang Sumatera Utara meminta:

  1.   Meminta Bupati Dairi mencabut SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) No 731 November 2005. Sekaligus segera mengeluarkan surat Rekomendasi  terkait penolakan pembahasan Addendum Andal RKL, RPL Tipe A  PT DPM.
  2. Menolak dan meminta KLHK untuk hentikan segera pembahasan addendum Andal RPL, RKL, Tipe A PT DPM.
  3. Meminta DPRD Dairi untuk segera membentuk Pansus guna membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak–hak ekosob dan hak sipil dan politiknya. 
  4. Gerakan Masyarakat Dairi juga mengajak semua komponen masyarakat yang peduli pada keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan hidup, dan peduli pada ancaman risiko bencana dari proyek ini, untuk membangun solidaritas seluas-luasnya, menolak rencana jahat perusahaan milik Aburizal Bakrie yang terus diberi keistimewaan oleh pemerintah.

 

Narahubung:

  1. Gerson Tampubulon – Koordinator Lapangan – 0812629043070 
  2. Rinawati Sinaga – Koordinator Lapangan – 082386537166
  3. Debora Gultom – Humas Aksi – 085261356020
  4. Rohani Manalu – Yayasan Diakonia Pelangi Kasih – 081375123496
  5. Juni Aritonang – Bakumsu – 081362029086
  6. Merah Johansyah – JATAM – 0813 4788 2228






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Bupati Dairi dan Menteri LHK: Cabut SKKLH dan Hentikan Pembahasan Adendum ANDAL PT DPM


Share


Oleh JATAM

29 April 2021



[Dairi, Sumatera Utara, 29 April 2021] Rencana penambangan bijih seng oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM), anak usaha Bumi Resources milik keluarga Bakrie, terus ditentang mayoritas warga. Hingga pada Kamis (29/4/21), warga kembali menggelar aksi penolakan.

Aksi yang diikuti ratusan warga dan didominasi para perempuan ini, mestinya berlangsung di Kantor Bupati dan DPRD Dairi di Sidikalang. Namun, aparat kepolisian mencegat massa sebelum masuk Kota Sidikalang, hingga terpaksa warga menggelar aksi di Parongil. 

Aksi yang berlangsung damai ini, menuntut Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu untuk segera mencabut Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) No 731, November 2005 yang selama ini menjadi landasan hukum bagi tambang beroperasi. SKKLH itu dikeluarkan oleh Bupati Dairi sebelumnya. Warga juga mendesak Bupati untuk segera mengambil sikap dan tindakan, menolak pertambangan PT DPM dan disampaikan pada pemerintah pusat dan publik luas. 

Selain itu, warga yang tergabung bersama Aliansi Organisasi Masyarakat Sebagai dan Sekretariat Bersama Advokasi Tolak Tambang ini, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, agar hentikan seluruh proses pembahasan addendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL-RKL) tipe A yang sudah diajukan PT DPM sebelumnya.

Dalam Addendum ANDAL yang sedang dibahas di KLHK itu, pihak perusahaan mengajukan tiga perubahan izin Lingkungan, mulai dari perubahan izin lokasi  gudang bahan peledak, lokasi tailing Storage Facility (TSF), dan penambahan lokasi mulut tambang (portal).

Bagi warga Dairi, penambangan bijih seng yang lokasinya berada di kawasan risiko gempa dan banjir bandang, mempertaruhkan keselamatan ratusan ribu jiwa penduduk Dairi, serta berpotensi besar menggusur lahan-lahan pertanian produktif, sumber air, sungai, dan kawasan hutan yang, semuanya sumber perekonomian utama warga Dairi. 

PT Dairi Prima Mineral sendiri, merupakan sebuah perusahaan patungan antara Non-Ferrous (NFC),  konglomerat pertambangan berbasis di Beijing, China dengan kepemilikan saham  51 persen dan perusahaan tambang batu bara raksasa Indonesia, Bumi Resources, milik keluarga Aburizal Bakrie, dengan kepemilikan saham 49 persen. 

PT DPM mendapatkan kontrak Karya (KK) No.99 PK 0071,18 Februari 1998 dari ESDM dengan luas konsesi mencapai 24.636 hektar. Konsesi tambang PT DPM tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Propinsi Sumatera Utara; dan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 

 

Alasan Menolak

1.Mayoritas masyarakat di sekitar lokasi proyek PT DPM bermata pencaharian sebagai petani yang hidup bergantung kepada sumber daya alam seperti air, tanah, sungai dan hutan. Sekitar 76 persen warga (mayoritas perempuan) bekerja sebagai petani dan mengandalkan hidupnya dari hasil pertanian dari generasi ke generasi. Komoditi andalan masyarakat antara lain, padi, jagung, coklat, kopi, durian, kemiri, duku, manggis, pinang, kapulaga, pisang, jeruk purut, dan gambir. Hasil pertanian masyarakat ini merupakan penyangga utama bahan pangan di Kabupaten Dairi serta berbagai wilayah di Sumatera Utara. 

2. Rencana PT. DPM membangun Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan penyimpanan limbah tailing beracun yang berlokasi di  hulu desa Longkotan, dusun Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi mempertaruhkan keselamatan ratusan ribu jiwa dan lahan pertanian, sungai, serta sumber air bagi warga di bagian hilir. 

Diperkirakan, terdapat 11 Desa dan 57 Dusun yang tersebar di berpotensi besar terimbas jika pembangunan bendungan limbah tailing beracun itu terus dipaksakan. Ratusan ribu warga itu tersebar di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara sampai ke laut Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh. 

Terkait bendungan limbah tailing itu sendiri, Ahli Teknik Sipil dan Pembangunan Dam/Bendungan Internasional, Dr. Richard Meehan–seorang ahli dengan pengalaman 50 tahun di bidang stabilitas bendungan di zona gempa–yang dilibatkan oleh masyarakat dan Sekretariat Bersama Advokasi Tambang,, mengungkapkan kekhawatiran yang besar terhadap bendungan tailing (TSF) yang akan dibangun PT DPM. Richard menyimpulkan bahwa bendungan tailing atau limbah tambang akan memiliki risiko tinggi runtuh karena berada di atas struktur tanah yang tidak stabil karena terbentuk dari Toba Tuff, berada di daerah dengan curah hujan tinggi dan lokasi bendungan yang diusulkan juga merupakan zona dengan gempa paling aktif di dunia, serta dekat dengan jalur patahan yang telah memicu tsunami Boxing Day tahun 2004. Memori kekhawatiran warga juga beralasan jika belajar pada kejadian jebolnya Dam Tailing Tambang Vale di Brazil tahun 2019 yang menyebabkan 65 nyawa melayang.

Menurutnya, untuk menilai secara rinci risiko runtuhnya bendungan tailing, diperlukan informasi geologis di lokasi bendungan yang diusulkan, namun PT DPM tidak menyediakan informasi tersebut sama sekali.

Selain Richard, Ahli Hidrologi Internasional, Dr Steven Emmerman yang kami libatkan dalam advokasi tambang PT DPM, menyatakan jika PT. DPM tidak memiliki rencana penutupan yang aman untuk bendungan limbah dan tentunya tidak ada rencana untuk memantau dan memelihara bendungan limbah untuk waktu yang lama supaya tidak menjadi sumber bahaya bagi generasi mendatang. DPM juga tidak memberikan jaminan bahwa ada tanaman lokal yang akan berhasil tumbuh di bendungan limbah tambang Timbal-Seng.

Menurut Steven Emerman, membangun bendungan tailing dengan jarak 1000 meter dari rumah-rumah warga dan rumah ibadah adalah ilegal dan atau melanggar hukum jika di Tiongkok, namun hal itu tampak  tidak berlaku di Indonesia. PT DPM bahkan tidak menyebutkan dari mana sumber air untuk tambang atau perkiraan tingkat pemakaian airnya sebesar apa.

3. Ancaman  Bahan  Peledak

Sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PT. DPM yang di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2012, seharusnya gudang bahan peledak dibangun di dalam kawasan hutan. Namun, pada kenyataannya, gudang tempat penyimpanan bahan peledak dibangun di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan dan tidak sesuai AMDAL. Lokasi gudang bahan peledak itu hendak dibangun di Dusun Sipat, Desa Lonkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, berada sangat dekat (50,64 meter) dengan pemukiman dan perladangan masyarakat. 

4. Daya Rusak Tambang Terhadap Hutan dan Biodiversitas

Dari luas wilayah konsesi pada izin operasi produksi seluas 24.636 hektar, terdapat 16.050 hektar di hutan lindung. Melalui IPPKH dengan SK No. 578 tahun 2012 itu, PT DPM akan membangun fasilitas pendukung, mulai dari infrastruktur seperti jalan, terowongan, perumahan dan fasilitas lainnya. Alih fungsi hutan ini akan mengancam keselamatan keragaman hayati flora dan fauna. ‘

Oleh karena itu, kami Masyarakat Dairi, Aliansi Masyarakat Sipil dan Sekretariat Bersama Advokasi Tambang Sumatera Utara meminta:

  1.   Meminta Bupati Dairi mencabut SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) No 731 November 2005. Sekaligus segera mengeluarkan surat Rekomendasi  terkait penolakan pembahasan Addendum Andal RKL, RPL Tipe A  PT DPM.
  2. Menolak dan meminta KLHK untuk hentikan segera pembahasan addendum Andal RPL, RKL, Tipe A PT DPM.
  3. Meminta DPRD Dairi untuk segera membentuk Pansus guna membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak–hak ekosob dan hak sipil dan politiknya. 
  4. Gerakan Masyarakat Dairi juga mengajak semua komponen masyarakat yang peduli pada keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan hidup, dan peduli pada ancaman risiko bencana dari proyek ini, untuk membangun solidaritas seluas-luasnya, menolak rencana jahat perusahaan milik Aburizal Bakrie yang terus diberi keistimewaan oleh pemerintah.

 

Narahubung:

  1. Gerson Tampubulon – Koordinator Lapangan – 0812629043070 
  2. Rinawati Sinaga – Koordinator Lapangan – 082386537166
  3. Debora Gultom – Humas Aksi – 085261356020
  4. Rohani Manalu – Yayasan Diakonia Pelangi Kasih – 081375123496
  5. Juni Aritonang – Bakumsu – 081362029086
  6. Merah Johansyah – JATAM – 0813 4788 2228


Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang