JATAM Sulteng Temukan Indikasi Pelanggaran Penerbitan IUP


Berita

JATAM Sulteng Temukan Indikasi Pelanggaran Penerbitan IUP


Oleh JATAM

08 September 2016





Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Bupati Donggala Kasman Lassa atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten itu.

“IUP CV. Buana Jaya terbit setelah diundangkannya Undang-Undang 23/2014. Padahal kewenangan IUP setelah undang-undang itu sudah menjadi kewenangan gubernur,” kata Direktur JATAM Sulawesi Tengah Syahrudin A Douw di Palu, Senin, menyikapi pengelolaan tambang di daerah itu.

Dia mengatakan CV. Buana Jaya mendapat IUP operasi produksi bahan galian batuan (pasir, batu dan krikil) di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, pada 19 Agustus 2015. Sementara Undang-Undang 23/2014 ditetapkan sejak 2014.

Syahrudin mengatakan kasus ini perlu disikapi serius oleh Gubernur Sulawesi Tengah karena kebijakan Bupati Donggala Kasman Lassa tersebut dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan aturan serta azas yang tedapat dalam pasal 58 Undang-Undang 23/2014.

Link informasi silahkan klik disini







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Berita

JATAM Sulteng Temukan Indikasi Pelanggaran Penerbitan IUP


Share


Oleh JATAM

08 September 2016



Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Bupati Donggala Kasman Lassa atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten itu.

“IUP CV. Buana Jaya terbit setelah diundangkannya Undang-Undang 23/2014. Padahal kewenangan IUP setelah undang-undang itu sudah menjadi kewenangan gubernur,” kata Direktur JATAM Sulawesi Tengah Syahrudin A Douw di Palu, Senin, menyikapi pengelolaan tambang di daerah itu.

Dia mengatakan CV. Buana Jaya mendapat IUP operasi produksi bahan galian batuan (pasir, batu dan krikil) di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, pada 19 Agustus 2015. Sementara Undang-Undang 23/2014 ditetapkan sejak 2014.

Syahrudin mengatakan kasus ini perlu disikapi serius oleh Gubernur Sulawesi Tengah karena kebijakan Bupati Donggala Kasman Lassa tersebut dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan aturan serta azas yang tedapat dalam pasal 58 Undang-Undang 23/2014.

Link informasi silahkan klik disini



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang