JATAM Kaltim Kritik Komisi Pengawas Reklamasi Pasca Tambang


Berita

JATAM Kaltim Kritik Komisi Pengawas Reklamasi Pasca Tambang


Oleh JATAM

07 Oktober 2016





 

whatsapp-image-2016-10-07-at-10-10-32-am(Samarinda, 6 Oktober 2016). Pembentukan Komisi Pengawas Reklamasi Pasca Tambang dengan sistem rekrutmen dari latar belakang akademisi dan profesional sempat membuat masyarakat berharap untuk perbaikan dan pemulihan lingkungan hidup yang sedang porak poranda. Namun Publik kini bertanya tanya karena sejak Gubernur Kalimantan Timur membentuk Komisi ini pada 16 Mei 2016 sebanyak 7 Orang justru tidak memperlihatkan tanda tanda ada terobosan untuk menangani masalah darurat Lubang Tambang di Kaltim.

Padahal Komisi Pengawas Reklmasi yang berisi para ahli hukum dan reklamasi satu satunya di Indonesia ini memiliki peran yang sangat penting karena diberikan kewenangan hukum untuk bertindak membantu Gubernur dengan investigasi dan menerima laporan masyarakat yang mengeluarkan rekomendasi pidana atau perdata seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim nomor 53 tahun 2015 salah satunya dalam pasal 5 “penyampaian hasil pengawasan kepada instansi berwenang mengenai hasil pengawasan yang terindikasi pelanggaran hukum”.

whatsapp-image-2016-10-07-at-10-10-19-amReklamasi pasca Tambang dibiarkan begitu saja selama bertahun tahun sehingga menimbulkan 24 Korban Jiwa dan tak ada satu lembagapun yang serius untuk menyelesaikan persoalan ini. Teror lubang tambang ini terus berlanjut karena ada 232 lubang tambang di Kota Samarinda dan 630 seluruh Kaltim tidak direklamasi. Komisi ini malah seperti lembaga pendahulunya Badan lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan Kaltim yang tidak berkutik di hadapan Perusahaan Tambang.

Harapan untuk bekerja secara serius justru di beberapa kesempatan komisi ini diduga melanggar kode etiknya sediri yang datang ke lapang dengan menggunakan fasilitas perusahaan. Seperti pada 2 Juli 2016 saat Komisi Reklamasi datang di konsesi PT. CEM Samarinda dengan menggunakan fasilitas perusahaan saat warga melakukan unjuk rasa menuntut penghentian aktifitas dan penutupan lubang tambang. Bagaimana mungkin mengeluarkan sikap yang kuat dan tegas jika anggota komisi ini tidak memiliki integritas dan diatur oleh perusahaan.

Selama ini penanganan Reklamasi tambang hanya nampak upaya yang dinilai hanya lipst service semata. Tidak ada keseriusan oleh penyelenggara negara seperti Gubernur Kaltim yang hanya menutup sementara Tambang yang melanggar hukum. Padahal yang dibutuhkan oleh rakyat adalah penutupan selamanya yang diikuti oleh pemulihan dan mengambalikan fungsi fungsi alam seperti semula.

7 Oktober 2016 komisi ini menyerahkan rekomendasinya ke Gubernur Kaltim. Jangan sampai Rekomendasi ini hanya untuk memenuhi kewajibannya sebagai komisi reklamasi namun jauh dari substansi seperti yang telah diatur dalam Perda no 8 tahun 2013 dan peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 tahun 2014 tentang reklamasi dan pasca tambang.

Masyarakat berharap agar Komisi ini bekerja masksimal menggunakan seluruh kewenangan hukumnya secara serius. Jika tidak mampu bekerja dan memberikan rekomendasi yang tegas dan berintegritas, lebih baik lembaga ini dibubarkan dari pada menghambur hamburkan uang negara yang tidak ada manfaatnya.

Berdasarakan rilis JATAM Kaltim, Jum’at, 7 Oktober 2016.

Kontak JATAM Kaltim:

Pradarma Rupang : 085250509899
Fachri : 082158076397







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Berita

JATAM Kaltim Kritik Komisi Pengawas Reklamasi Pasca Tambang


Share


Oleh JATAM

07 Oktober 2016



 

whatsapp-image-2016-10-07-at-10-10-32-am(Samarinda, 6 Oktober 2016). Pembentukan Komisi Pengawas Reklamasi Pasca Tambang dengan sistem rekrutmen dari latar belakang akademisi dan profesional sempat membuat masyarakat berharap untuk perbaikan dan pemulihan lingkungan hidup yang sedang porak poranda. Namun Publik kini bertanya tanya karena sejak Gubernur Kalimantan Timur membentuk Komisi ini pada 16 Mei 2016 sebanyak 7 Orang justru tidak memperlihatkan tanda tanda ada terobosan untuk menangani masalah darurat Lubang Tambang di Kaltim.

Padahal Komisi Pengawas Reklmasi yang berisi para ahli hukum dan reklamasi satu satunya di Indonesia ini memiliki peran yang sangat penting karena diberikan kewenangan hukum untuk bertindak membantu Gubernur dengan investigasi dan menerima laporan masyarakat yang mengeluarkan rekomendasi pidana atau perdata seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim nomor 53 tahun 2015 salah satunya dalam pasal 5 “penyampaian hasil pengawasan kepada instansi berwenang mengenai hasil pengawasan yang terindikasi pelanggaran hukum”.

whatsapp-image-2016-10-07-at-10-10-19-amReklamasi pasca Tambang dibiarkan begitu saja selama bertahun tahun sehingga menimbulkan 24 Korban Jiwa dan tak ada satu lembagapun yang serius untuk menyelesaikan persoalan ini. Teror lubang tambang ini terus berlanjut karena ada 232 lubang tambang di Kota Samarinda dan 630 seluruh Kaltim tidak direklamasi. Komisi ini malah seperti lembaga pendahulunya Badan lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan Kaltim yang tidak berkutik di hadapan Perusahaan Tambang.

Harapan untuk bekerja secara serius justru di beberapa kesempatan komisi ini diduga melanggar kode etiknya sediri yang datang ke lapang dengan menggunakan fasilitas perusahaan. Seperti pada 2 Juli 2016 saat Komisi Reklamasi datang di konsesi PT. CEM Samarinda dengan menggunakan fasilitas perusahaan saat warga melakukan unjuk rasa menuntut penghentian aktifitas dan penutupan lubang tambang. Bagaimana mungkin mengeluarkan sikap yang kuat dan tegas jika anggota komisi ini tidak memiliki integritas dan diatur oleh perusahaan.

Selama ini penanganan Reklamasi tambang hanya nampak upaya yang dinilai hanya lipst service semata. Tidak ada keseriusan oleh penyelenggara negara seperti Gubernur Kaltim yang hanya menutup sementara Tambang yang melanggar hukum. Padahal yang dibutuhkan oleh rakyat adalah penutupan selamanya yang diikuti oleh pemulihan dan mengambalikan fungsi fungsi alam seperti semula.

7 Oktober 2016 komisi ini menyerahkan rekomendasinya ke Gubernur Kaltim. Jangan sampai Rekomendasi ini hanya untuk memenuhi kewajibannya sebagai komisi reklamasi namun jauh dari substansi seperti yang telah diatur dalam Perda no 8 tahun 2013 dan peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 tahun 2014 tentang reklamasi dan pasca tambang.

Masyarakat berharap agar Komisi ini bekerja masksimal menggunakan seluruh kewenangan hukumnya secara serius. Jika tidak mampu bekerja dan memberikan rekomendasi yang tegas dan berintegritas, lebih baik lembaga ini dibubarkan dari pada menghambur hamburkan uang negara yang tidak ada manfaatnya.

Berdasarakan rilis JATAM Kaltim, Jum’at, 7 Oktober 2016.

Kontak JATAM Kaltim:

Pradarma Rupang : 085250509899
Fachri : 082158076397



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang