Genesis Bengkulu: 22 Lubang Tambang Beracun Diwariskan oleh 11 Perusahaan Tambang


Kejahatan Korporasi

Genesis Bengkulu: 22 Lubang Tambang Beracun Diwariskan oleh 11 Perusahaan Tambang


Oleh JATAM

17 September 2016





Aktivis lingkungan Bengkulu menemukan sebanyak 11 perusahaan pertambangan batu bara masih mengabaikan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang sehingga menyisakan 22 lubang tambang.

“Belasan perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara,” kata Manajer Kampanye Yayasan Genesis Bengkulu, Uli Siagian di Bengkulu, Kamis.

Hasil investigasi lembaga yang merupakan anggota Walhi Bengkulu itu menemukan sejumlah perusahaan yang membayarkan dana jaminan reklamasi ternyata belum melakukan reklamasi lahan bekas tambang.

Link informasi silahkan klik disini







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Kejahatan Korporasi

Genesis Bengkulu: 22 Lubang Tambang Beracun Diwariskan oleh 11 Perusahaan Tambang


Share


Oleh JATAM

17 September 2016



Aktivis lingkungan Bengkulu menemukan sebanyak 11 perusahaan pertambangan batu bara masih mengabaikan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang sehingga menyisakan 22 lubang tambang.

“Belasan perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara,” kata Manajer Kampanye Yayasan Genesis Bengkulu, Uli Siagian di Bengkulu, Kamis.

Hasil investigasi lembaga yang merupakan anggota Walhi Bengkulu itu menemukan sejumlah perusahaan yang membayarkan dana jaminan reklamasi ternyata belum melakukan reklamasi lahan bekas tambang.

Link informasi silahkan klik disini



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang