Belum Puas Mencemari Selama Dua Puluh Tahun, kini PT.Indominco Mandiri malah ingin memindahkan Sungai Santan!


Kampanye

Belum Puas Mencemari Selama Dua Puluh Tahun, kini PT.Indominco Mandiri malah ingin memindahkan Sungai Santan!


Oleh JATAM

15 September 2015





12003372_449220311916202_9139529442257481906_n

Demonstrasi Warga yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Marangkayu Kutai Kartanegara dilaksankan hari ini, Selasa, 15 September 2015 di kantor besar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim di jalan Teuku Umar No 1 Samarinda.

Demonstrasi ini adalah rangkaian dari Protes Warga atas rencana Peningkatan produksi pertambangan batubara PT. Indominco Mandiri dari 16 Juta Ton menjadi 20 Juta ton mulai tahun ini yang diikuti dengan rencana pemindahan alur Sungai Santan untuk dikeruk dan ditambang batubaranya.

Perusahaan Asing dibawah bendera grup banpu dari Thailand ini sudah mengajukan pemindahan alur Sungai Santan sepanjang 6426 Meter kepada Dinas Pekerjaan Umum, warga menilai persetujuan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh PU tidak mewakili keinginan warga dan tanpa partisipasi pelibatan warga dalam pembahasannya.

Rekomendasi teknis dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukannya, dalam Permen PU No 18 Tahun 2009 Tentang Peralihan Sungai pasal 5 menyebutkan bahwa pengalihan alur sungai hanya ditujukan untuk kepentingan perlindungan fungsi sungai, pemanfaatan dan pengaliran sungai bukan untuk kepentingan penambangan batubara dan kepentingan korporasi swasta.

Sungai Santan berada di kecamatan Marangkayu kabupaten Kutai Kartanegara. Sungai ini merupakan urat nadi kehidupan bagi masyarakat di 3 kampung yaitu, Santan ulu, Santan tengah dan santan ilir.

Disepanjang aliran sungai ini terdapat beberapa anak sungai yg mengaliri lahan pertanian, perkebunan dan tambak milik warga.

Sungai Santan mempunyai nilai sejarah bagi masyarakat, dulu sungai ini merupakan sumber air bersih yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti: masak, minum dan keperluan lainnya.

Sebelum ada jalan darat sungai ini merupakan satu-satunya jalur transportasi yang digunakan masyarakat untuk mengangkut hasil-hasil pertanian dan perkebunan ke Samarinda dan Bontang. Selain itu sungai ini juga sangat kaya akan potensi sumber daya alamnya seperti udang gala, tudai(kerang air tawar) dan beberapa jenis ikan air tawar.

Mayoritas penduduk disantan adalah petani dan nelayan, Desa Santan sendiri merupakan daerah penghasil kelapa terbesar di Kal-tim.

Indominco mengubur dan menenggelamkan semua kejayaan dan kekayaan Desa Santan!

Sudah kurang lebih dua puluh tahun PT. Indominco menambang di hulu Sungai Santan, banyak sekali permasalahan lingkungan yg dialami oleh masyarakat, diantaranya banjir yg berbulan-bulan tidak pernah surut, kualitas kesehatan warga juga semakin memburuk akibat air, udara yang tercemar.

Sebenarnya yg dibutuhkan masyarakat saat ini adalah perbaikan kualitas air sungai bukan malah menambang sungai.

Tuntutan :

1. Menolak Rencana peningkatan Produksi dan pemindahan sungai santan oleh PT. Indominco Mandiri untuk Kegiatan penambangan batubara.

2. Mendesak Dinas PU Kaltim untuk Mencabut kajian dan rekomendasi teknis pemindahan sungai santan dan Menyerahkan Kajian dan rekomendasi Teknis tersebut kepada warga.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pemerintah provinsi kaltim untuk melakukan protes dan menolak pemindahan Sungai Santan.

HIMPUNAN MAHASISWA KECAMATAN MARANGKAYU (HMKM)
Ketua HMKM : 0822 2645 7729 (Romiansyah)







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

Belum Puas Mencemari Selama Dua Puluh Tahun, kini PT.Indominco Mandiri malah ingin memindahkan Sungai Santan!


Share


Oleh JATAM

15 September 2015



12003372_449220311916202_9139529442257481906_n

Demonstrasi Warga yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Marangkayu Kutai Kartanegara dilaksankan hari ini, Selasa, 15 September 2015 di kantor besar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim di jalan Teuku Umar No 1 Samarinda.

Demonstrasi ini adalah rangkaian dari Protes Warga atas rencana Peningkatan produksi pertambangan batubara PT. Indominco Mandiri dari 16 Juta Ton menjadi 20 Juta ton mulai tahun ini yang diikuti dengan rencana pemindahan alur Sungai Santan untuk dikeruk dan ditambang batubaranya.

Perusahaan Asing dibawah bendera grup banpu dari Thailand ini sudah mengajukan pemindahan alur Sungai Santan sepanjang 6426 Meter kepada Dinas Pekerjaan Umum, warga menilai persetujuan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh PU tidak mewakili keinginan warga dan tanpa partisipasi pelibatan warga dalam pembahasannya.

Rekomendasi teknis dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukannya, dalam Permen PU No 18 Tahun 2009 Tentang Peralihan Sungai pasal 5 menyebutkan bahwa pengalihan alur sungai hanya ditujukan untuk kepentingan perlindungan fungsi sungai, pemanfaatan dan pengaliran sungai bukan untuk kepentingan penambangan batubara dan kepentingan korporasi swasta.

Sungai Santan berada di kecamatan Marangkayu kabupaten Kutai Kartanegara. Sungai ini merupakan urat nadi kehidupan bagi masyarakat di 3 kampung yaitu, Santan ulu, Santan tengah dan santan ilir.

Disepanjang aliran sungai ini terdapat beberapa anak sungai yg mengaliri lahan pertanian, perkebunan dan tambak milik warga.

Sungai Santan mempunyai nilai sejarah bagi masyarakat, dulu sungai ini merupakan sumber air bersih yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti: masak, minum dan keperluan lainnya.

Sebelum ada jalan darat sungai ini merupakan satu-satunya jalur transportasi yang digunakan masyarakat untuk mengangkut hasil-hasil pertanian dan perkebunan ke Samarinda dan Bontang. Selain itu sungai ini juga sangat kaya akan potensi sumber daya alamnya seperti udang gala, tudai(kerang air tawar) dan beberapa jenis ikan air tawar.

Mayoritas penduduk disantan adalah petani dan nelayan, Desa Santan sendiri merupakan daerah penghasil kelapa terbesar di Kal-tim.

Indominco mengubur dan menenggelamkan semua kejayaan dan kekayaan Desa Santan!

Sudah kurang lebih dua puluh tahun PT. Indominco menambang di hulu Sungai Santan, banyak sekali permasalahan lingkungan yg dialami oleh masyarakat, diantaranya banjir yg berbulan-bulan tidak pernah surut, kualitas kesehatan warga juga semakin memburuk akibat air, udara yang tercemar.

Sebenarnya yg dibutuhkan masyarakat saat ini adalah perbaikan kualitas air sungai bukan malah menambang sungai.

Tuntutan :

1. Menolak Rencana peningkatan Produksi dan pemindahan sungai santan oleh PT. Indominco Mandiri untuk Kegiatan penambangan batubara.

2. Mendesak Dinas PU Kaltim untuk Mencabut kajian dan rekomendasi teknis pemindahan sungai santan dan Menyerahkan Kajian dan rekomendasi Teknis tersebut kepada warga.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pemerintah provinsi kaltim untuk melakukan protes dan menolak pemindahan Sungai Santan.

HIMPUNAN MAHASISWA KECAMATAN MARANGKAYU (HMKM)
Ketua HMKM : 0822 2645 7729 (Romiansyah)



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang