Anak Perusahaan Harita Group Kembali Terobos Lahan Warga Penolak Tambang di Pulau Wawonii
Siaran Pers
Anak Perusahaan Harita Group Kembali Terobos Lahan Warga Penolak Tambang di Pulau Wawonii
Oleh JATAM
01 Maret 2022
PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group kembali melakukan penerobosan lahan milik warga penolak tambang di Roko-Roko Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Penerobosan yang menggunakan excavator oleh PT GKP dan sudah terjadi sekitar Pkl. 14.00 WITA hari ini, semula terjadi di lahan milik La Dani, namun karena mendapat perlawanan dari warga, PT GKP lalu berbalik menuju sungai Tamo Siu-Siu.
Menurut keterangan warga, PT GKP berencana masuk melalui badan sungai Tamo Siu-Siu menuju lahan yang sebelumnya sudah dibebaskan. Namun, warga kembali melakukan penghadangan, sebab sungai ini sebagai salah satu sumber air warga yang selama ini dimanfaatkan untuk konsumsi (air minum, memasak, mencuci).
Perlawanan yang terus dilakukan warga membuat pihak perusahaan kembali menyasar lahan milik La Dani, lalu secara paksa melakukan penerobosan. Akibatnya pagar pembatas lahan yang dibangun warga dan tanaman jambu mete rusak.
Penerobosan oleh PT GKP yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan tentara hari ini bukan yang pertama. PT GKP tercatat sudah berulang kali melakukan penerobosan lahan, mulai sejak Selasa, 9 Juli 2019, sekitar Pkl. 11.00 Wita di lahan milik Ibu Marwah; Selasa, 16 Juli 2019, sekitar Pkl. 15.00 di lahan milik Bapak Idris, dan Kamis, 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm).
Ironisnya, laporan warga atas nama Idris terkait penerobosan lahan oleh PT GKP ke Polres Kendari pada Rabu, 14 Agustus 2019 belum ditindaklanjuti hingga penerobosan keempat terjadi hari ini.
Adapun La Dani, warga pemilik lahan yang diterobos oleh PT GKP hari ini, merupakan salah satu warga yang sejak awal menentang tambang masuk di Pulau Wawonii. La Dani, bersama warga penolak tambang lainnya atas nama Hastoma dan Hurlan ditangkap polisi pada Senin (24/01/22) lalu. Tiga warga yang ditangkap ini termasuk ke dalam 28 warga yang telah dilaporkan ke polisi pada 23 Agustus 2019 lalu oleh pihak perusahaan. Tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu, adalah terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP. Hingga kini, ketiga warga Wawonii itu masih ditahan dan mengikuti proses hukum di Polda Kendari.
Dengan demikian, penerobosan berulang yang menyebabkan tanaman produktif warga hancur dan sebagian warga lainnya justru mengalami intimidasi, kekerasan, dan dikriminalisasi, hingga mendekam di penjara, menunjukkan sikap dan posisi aparat kepolisian yang cenderung bekerja melayani kepentingan korporasi tambang dari pada rakyat itu sendiri.
Untuk itu, kami mendesak:
- Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari untuk segera tarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi.
- Mendesak Kapolri untuk menindak-tegas Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari yang membiarkan pasukannya mengkawal PT GKP dalam melakukan penerobosan lahan milik warga.
- Mendesak Panglima TNI untuk menindak dan menghukum dengan maksimal anggotanya yang diduga terlibat dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengawalan penerobosan lahan warga oleh PT. GKP
- Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera lakukan investigasi atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PT GKP dan aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara.
- Mendesak Menteri ESDM untuk segera hentikan aktivitas PT GKP, evaluasi segera, dan cabut IUP yang telah diterbitkan.
Narahubung:
Warga Wawonii – Amir – +62 823-1825-0993
Warga Wawonii – Muslimin- +6282276012539
JATAM – Muh Jamil – +62 821-5647-0477
KontraS – Helmy Hidayat Mahendra – 081259269754
YLBHI – Zainal Arifin – +62 813-9128-2443
KIARA – Vikerman Saragih – +62 823-6596-7999
LBH Makassar – Edy Kurniawan – +62 853-9512-2233
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang