Indonesia’s Dirty Nickel: Indonesia Jadi Zona Pengorbanan Industri EV


Siaran Pers

Indonesia’s Dirty Nickel: Indonesia Jadi Zona Pengorbanan Industri EV


Oleh JATAM

11 Juli 2024





Geruduk Konferensi Industri Nikel dan Kobalt Indonesia

Indonesia’s Dirty Nickel: Indonesia Jadi Zona Pengorbanan Industri EV

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama perwakilan warga Kepulauan Sulawesi, Kepulauan Maluku, Papua, hingga Nusa Tenggara melakukan aksi geruduk Konferensi Nikel dan Kobalt Indonesia[1] yang berlangsung di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/05/24).

Aksi geruduk ini dilakukan sebagai peringatan, sekaligus memberikan pesan kepada investor, lembaga keuangan dan bank, serta para (calon) penikmat nikel Indonesia bahwa di balik seluruh ekstraksi nikel di Indonesia, terdapat kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.

Saat ini, terdapat sekitar 380 izin tambang nikel dengan luas konsesi hampir mencapai satu juta hektar. Dalam operasionalnya, terjadi pencaplokan lahan yang berdampak pada hilangnya ruang pangan dan konflik sosial, kekerasan dan intimidasi, hingga kriminalisasi, pencemaran air, udara, dan laut, serta perusakan kawasan hutan yang memicu hilangnya wilayah resapan air dan deforestasi.

Kebutuhan energi listrik untuk menopang operasi pertambangan nikel, termasuk stasiun pengisian ulang baterai kendaraan listrik di Indonesia, juga telah memicu perluasan pembongkaran batubara di pulau Kalimantan dan Sumatera[2]. Proses pembakaran batubara di PLTU industri nikel tersebut juga telah menyebabkan pencemaran udara, yang berdampak pada terganggunya kesehatan warga.

Melalui aksi ini, JATAM memberi peringatan keras kepada (calon) investor, lembaga keuangan dan bank, serta para (calon) penikmat nikel Indonesia, bahwa seluruh rantai kejahatan itu terdapat peran besar dari pelaku industri tambang dan keuangan, serta para penikmat nikel itu sendiri. Klaim seluruh perusahaan mematuhi aspek ESG (Enviromental, Social and Governance) jelas omong kosong. Seluruh perusahaan-perusahaan nikel tersebut telah menjadi aktor kunci terjadinya perluasan dan percepatan kerusakan lingkungan dan ruang hidup rakyat.

JATAM mendesak calon investor untuk hentikan rencana investasi di sektor pertambangan nikel dan EV di Indonesia. JATAM juga mengingatkan bahwa di balik kemudahan regulasi yang diberikan pemerintah kepada (calon) investor, terdapat dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan ekonomi rakyat.

JATAM menuntut seluruh pihak agar hentikan investasi (hulu-hilir) nikel di Indonesia, sebaliknya sama-sama menuntut pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku kejahatan.

 

Narahubung:

Alfarhat Kasman – Pengkampanye JATAM – 085298306009

Muh Jamil – Kepala Divisi Hukum JATAM – 082156470477

[1] Konferensi industri nikel dan kobalt merupakan sebuah forum internasional yang diselenggarakan oleh Shanghai Metals Market (SMM), sebuah perusahaan riset pasar logam yang berbasis di Tiongkok. Konferensi ini, pertama kali diselenggarakan pada tahun 2023, dan dalam pelaksanaannya telah mengundang pejabat pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi secara mendalam.

[2] Pemerintah Indonesia menargetkan produksi Batubara mencapai 710 juta ton untuk tahun 2024.







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Indonesia’s Dirty Nickel: Indonesia Jadi Zona Pengorbanan Industri EV


Share


Oleh JATAM

11 Juli 2024



Geruduk Konferensi Industri Nikel dan Kobalt Indonesia

Indonesia’s Dirty Nickel: Indonesia Jadi Zona Pengorbanan Industri EV

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama perwakilan warga Kepulauan Sulawesi, Kepulauan Maluku, Papua, hingga Nusa Tenggara melakukan aksi geruduk Konferensi Nikel dan Kobalt Indonesia[1] yang berlangsung di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/05/24).

Aksi geruduk ini dilakukan sebagai peringatan, sekaligus memberikan pesan kepada investor, lembaga keuangan dan bank, serta para (calon) penikmat nikel Indonesia bahwa di balik seluruh ekstraksi nikel di Indonesia, terdapat kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.

Saat ini, terdapat sekitar 380 izin tambang nikel dengan luas konsesi hampir mencapai satu juta hektar. Dalam operasionalnya, terjadi pencaplokan lahan yang berdampak pada hilangnya ruang pangan dan konflik sosial, kekerasan dan intimidasi, hingga kriminalisasi, pencemaran air, udara, dan laut, serta perusakan kawasan hutan yang memicu hilangnya wilayah resapan air dan deforestasi.

Kebutuhan energi listrik untuk menopang operasi pertambangan nikel, termasuk stasiun pengisian ulang baterai kendaraan listrik di Indonesia, juga telah memicu perluasan pembongkaran batubara di pulau Kalimantan dan Sumatera[2]. Proses pembakaran batubara di PLTU industri nikel tersebut juga telah menyebabkan pencemaran udara, yang berdampak pada terganggunya kesehatan warga.

Melalui aksi ini, JATAM memberi peringatan keras kepada (calon) investor, lembaga keuangan dan bank, serta para (calon) penikmat nikel Indonesia, bahwa seluruh rantai kejahatan itu terdapat peran besar dari pelaku industri tambang dan keuangan, serta para penikmat nikel itu sendiri. Klaim seluruh perusahaan mematuhi aspek ESG (Enviromental, Social and Governance) jelas omong kosong. Seluruh perusahaan-perusahaan nikel tersebut telah menjadi aktor kunci terjadinya perluasan dan percepatan kerusakan lingkungan dan ruang hidup rakyat.

JATAM mendesak calon investor untuk hentikan rencana investasi di sektor pertambangan nikel dan EV di Indonesia. JATAM juga mengingatkan bahwa di balik kemudahan regulasi yang diberikan pemerintah kepada (calon) investor, terdapat dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan ekonomi rakyat.

JATAM menuntut seluruh pihak agar hentikan investasi (hulu-hilir) nikel di Indonesia, sebaliknya sama-sama menuntut pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku kejahatan.

 

Narahubung:

Alfarhat Kasman – Pengkampanye JATAM – 085298306009

Muh Jamil – Kepala Divisi Hukum JATAM – 082156470477

[1] Konferensi industri nikel dan kobalt merupakan sebuah forum internasional yang diselenggarakan oleh Shanghai Metals Market (SMM), sebuah perusahaan riset pasar logam yang berbasis di Tiongkok. Konferensi ini, pertama kali diselenggarakan pada tahun 2023, dan dalam pelaksanaannya telah mengundang pejabat pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi secara mendalam.

[2] Pemerintah Indonesia menargetkan produksi Batubara mencapai 710 juta ton untuk tahun 2024.



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang