Menambang Karst Sagea adalah Membunuh Kehidupan Kami—Tolak Rencana Penambangan PT Gamping Mining Indonesia!


Siaran Pers

Menambang Karst Sagea adalah Membunuh Kehidupan Kami—Tolak Rencana Penambangan PT Gamping Mining Indonesia!


Oleh JATAM

13 Agustus 2025





Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara yang dipandu oleh Ahlan Jumadil selaku Wakil Bupati dari Bupati Ikram Malan Sangadji menyelenggarakan sosialisasi terkait rencana operasi tambang PT Gamping Mining Indonesia (GMI)—perusahaan batu gamping yang diketahui akan menambang kawasan Karst Sagea seluas 2.539 hektare. 

Sosialisasi yang digelar di ruang rapat bupati itu, sebagaimana dalam surat yang diterima bernomor 0007.4/0825 mengundang sebanyak 25 instansi dan lembaga pemerintah termasuk kelompok karang taruna ‘sehubungan dengan sosialisasi PT GMI’. 

Namun kami berpandangan dan bersikap, bahwa acara sosialisasi yang dimotori oleh Pemerintah Halmahera Tengah itu sesungguhnya mencerminkan bahwa roda kekuasaan yang dikendalikan oleh Ikram Malan Sangadji ini, justru tak lebih dari panjang tangan oleh para korporat tambang. Dengan kata lain, Pemerintah Halmahera Tengah hanyalah badut dari industri ekstraktif. 

Pasalnya, Kawasan Sagea termasuk wilayah karst yang membentang di balik kampung Sagea, telah selama ini menjadi penopang utama dalam tata sistem ekologis kampung yang juga berperan penting sebagai sumber penghidupan sekaligus sumber ekonomi warga. Selain itu, Kawasan Karst Sagea juga berada dalam status zona dilindungi, yang mana status perlindungan tersebut dikeluarkan dan ditetapkan dari pemerintah.  

Hal ini tertungan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 di Lampiran IV, halaman 264 sudah menetapkan bahwa Kawasan Goa Bokimaruru merupakan 1 dari 3 kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.

Penegasan perlindungan serupa terhadap kawasan Karst Sagea juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 di pasal 58 ayat 3, yang menyebutkan sekaligus menjelaskan bahwa kawasan Karst Sagea adalah karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, yaitu daerah imbuhan air tanah yang mampu meresapkan air permukaan ke dalam tanah sekaligus penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer. 

Tak hanya itu, pada poin b juga menyebutkan bahwa Karst Sagea, memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta tersedia zonasi kawasan karst dalam mendukung pengelolaan kawasan karst.

Selain itu juga, kawasan Karst Sagea yang terancam ditambang ini, pun sebenarnya sudah dilindungi dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Halmahera Tengah di kawasan Karst Sagea. Dan lebih dari itu, Kawasan Karst Sagea saat ini telah menjadi kawasan ekowisata gua dan air yang sedang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi warga.

Berangkat dari itu, maka kami koalisi Save Sagea dengan tegas menuntut dan bersikap: 

1. Pemerintah Halmahera Tengah dan PT GMI ini telah menabrak aturan yang berlaku, terhadap kawasan karst Sagea yang telah berstatus dilindungi. 
2. Cabut izin perusahaan tambang PT GMI. 
3. Bebaskan kawasan bentang alam Karst Sagea dari seluruh izin tambang batu gamping serta tambang nikel. 




Narahubung:
Mardani Lagaelol - Juru Bicara Save Sagea (081348511443)
Nurhani Yunus - Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Sagea-Kiya (085211773674)
Julfikar Sangaji - Dinamisator JATAM Maluku Utara (082195694271) 

Dokumentasi: Link Foto Kawasan Karst Sagea







© 2026 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Menambang Karst Sagea adalah Membunuh Kehidupan Kami—Tolak Rencana Penambangan PT Gamping Mining Indonesia!


Share


Oleh JATAM

13 Agustus 2025



Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara yang dipandu oleh Ahlan Jumadil selaku Wakil Bupati dari Bupati Ikram Malan Sangadji menyelenggarakan sosialisasi terkait rencana operasi tambang PT Gamping Mining Indonesia (GMI)—perusahaan batu gamping yang diketahui akan menambang kawasan Karst Sagea seluas 2.539 hektare. 

Sosialisasi yang digelar di ruang rapat bupati itu, sebagaimana dalam surat yang diterima bernomor 0007.4/0825 mengundang sebanyak 25 instansi dan lembaga pemerintah termasuk kelompok karang taruna ‘sehubungan dengan sosialisasi PT GMI’. 

Namun kami berpandangan dan bersikap, bahwa acara sosialisasi yang dimotori oleh Pemerintah Halmahera Tengah itu sesungguhnya mencerminkan bahwa roda kekuasaan yang dikendalikan oleh Ikram Malan Sangadji ini, justru tak lebih dari panjang tangan oleh para korporat tambang. Dengan kata lain, Pemerintah Halmahera Tengah hanyalah badut dari industri ekstraktif. 

Pasalnya, Kawasan Sagea termasuk wilayah karst yang membentang di balik kampung Sagea, telah selama ini menjadi penopang utama dalam tata sistem ekologis kampung yang juga berperan penting sebagai sumber penghidupan sekaligus sumber ekonomi warga. Selain itu, Kawasan Karst Sagea juga berada dalam status zona dilindungi, yang mana status perlindungan tersebut dikeluarkan dan ditetapkan dari pemerintah.  

Hal ini tertungan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 di Lampiran IV, halaman 264 sudah menetapkan bahwa Kawasan Goa Bokimaruru merupakan 1 dari 3 kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.

Penegasan perlindungan serupa terhadap kawasan Karst Sagea juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 di pasal 58 ayat 3, yang menyebutkan sekaligus menjelaskan bahwa kawasan Karst Sagea adalah karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, yaitu daerah imbuhan air tanah yang mampu meresapkan air permukaan ke dalam tanah sekaligus penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer. 

Tak hanya itu, pada poin b juga menyebutkan bahwa Karst Sagea, memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta tersedia zonasi kawasan karst dalam mendukung pengelolaan kawasan karst.

Selain itu juga, kawasan Karst Sagea yang terancam ditambang ini, pun sebenarnya sudah dilindungi dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Halmahera Tengah di kawasan Karst Sagea. Dan lebih dari itu, Kawasan Karst Sagea saat ini telah menjadi kawasan ekowisata gua dan air yang sedang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi warga.

Berangkat dari itu, maka kami koalisi Save Sagea dengan tegas menuntut dan bersikap: 

1. Pemerintah Halmahera Tengah dan PT GMI ini telah menabrak aturan yang berlaku, terhadap kawasan karst Sagea yang telah berstatus dilindungi. 
2. Cabut izin perusahaan tambang PT GMI. 
3. Bebaskan kawasan bentang alam Karst Sagea dari seluruh izin tambang batu gamping serta tambang nikel. 




Narahubung:
Mardani Lagaelol - Juru Bicara Save Sagea (081348511443)
Nurhani Yunus - Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Sagea-Kiya (085211773674)
Julfikar Sangaji - Dinamisator JATAM Maluku Utara (082195694271) 

Dokumentasi: Link Foto Kawasan Karst Sagea



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2026 Jaringan Advokasi Tambang