Indonesia di Bawah Kendali Rezim Ekstraktif
Laporan
Indonesia di Bawah Kendali Rezim Ekstraktif
Oleh JATAM
22 November 2024
Presiden dan Wakil Presiden baru menepati janjinya mengenai 'keberlanjutan' program-program pemerintahan sebelumnya, khususnya mengenai hilirisasi. Di awal-awal menjabat, pemerintahan Prabowo mengatakan akan memperluas hilirisasi ke 28 komoditas, mulai dari batubara, mineral kritis, hingga produk agro dan maritim. Adapun salah satu tujuan hilirisasi tersebut adalah untuk melancarkan agenda transisi energi.
Agenda perluasan hilirisasi tersebut mendatangkan keuntungan bagi pengusaha dalam barisan pendukung Prabowo-Gibran, baik yang tercatat di dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) maupun yang tak tercatat. Hilirisasi timah, misalnya, akan membawa keuntungan ekonomi yang besar bagi adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang sejak awal menyatakan dukungan terhadap Prabowo-Gibran.
Aroma Balas Budi dalam Kabinet Ekstraktif
Menurut penelusuran JATAM, ada 34 dari 48 menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran yang terafiliasi dengan bisnis, baik langsung maupun tak langsung. Jumlah itu nyaris tiga perempat dari total jumlah menteri. Dari 34 menteri tersebut, sebanyak 15 di antaranya terafiliasi dengan bisnis ekstraktif. Nama-nama tersebut antara lain Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, Roslan Roeslani, Erick Thohir, hingga Widiyanti Putri Wardhana yang merupakan istri dari Wisnu Wardhana. Ada pula Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Pertahanan yang adiknya pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Freeport Indonesia.
Nama-nama pengusaha besar juga terdapat dalam komposisi pendukung Prabowo-Gibran di dalam TKN. Ada nama Boy Thohir sebagai pengendali Adaro, Aburizal Bakrie sebagai pengendali Bakrie Group, Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemilik Toba Bara Sejahtra, Hashim Djojohadikusumo, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Erwin Aksa, hingga Wisnu Wardhana. Nama-nama tersebut merupakan pebisnis besar yang menguasai sektor ekstraktif, mulai dari batubara, migas, mineral, hingga sektor agro.
Selain yang tertera secara resmi sebagai anggota TKN, Boy Thohir beberapa kali mengatakan Prabowo-Gibran mendapatkan dukungan dari penguasa sepertiga perekonomian Indonesia. Belakangan, lawatan kenegaraan Prabowo pertama ke Cina seolah-olah membenarkan hal itu. Dalam kunjungannya sebagai Presiden, Prabowo disambut oleh para taipan seperti Boy Thohir, Franky Oesman Widjaja pemilik Sinar Mas Group, Tomy Winata pemilik Artha Graha, dan Prajogo Pangestu pemilik Barito Pacific, dan Anindya Bakrie dari Bakrie Group.
Nama-nama tersebut merupakan taipan penguasa bisnis ekstraktif di Indonesia yang akan diuntungkan lewat hilirisasi mineral kritis, batubara, dan produk agro. Beberapa di antaranya bahkan telah merambah bisnis panas bumi, biofuel, hingga kendaraan listrik. Dalam lawatan ke Cina bersama Prabowo, Bakrie Group yang memiliki bisnis batubara, kendaraan listrik dan bisnis energi terbarukan, mendapatkan MoU dengan perusahaan energi asal Cina, Envision Energy International Ltd., untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dengan kapasitas masing-masing sebesar 200 MW. Keduanya juga berencana mengeksplorasi potensi Kawasan Industri Hijau dan mengembangkan rantai pasok pengolahan nikel untuk kendaraan listrik.
Susunan kabinet, pilihan kebijakan, serta kedekatan-kedekatan istimewa yang ditunjukkan kepada publik seolah-olah hendak menegaskan ada kontrak politik atau politik ijon yang telah dijalin sejak pertarungan Pilpres 2024. Praktik ‘balas budi’ yang diberikan oleh pemerintahan yang baru adalah berupa pemberian posisi strategis sebagai pembantu presiden dan kebijakan-kebijakan yang dapat melanggengkan bisnis para pendukung Prabowo-Gibran. Aroma balas budi juga menguar dilihat dari komposisi latar belakang para pembantu presiden yang berasal dari partai politik.
Berdasarkan penelusuran JATAM, ada 54 perwakilan partai yang masuk dalam susunan kabinet sebagai menteri/wakil menteri dan kepala/wakil kepala badan/lembaga/utusan khusus presiden/dewan khusus. Para pembantu presiden yang berasal dari Partai Gerindra menempati porsi terbanyak yaitu 18 orang yang terdiri dari lima menteri, delapan wakil menteri, lima kepala/wakil kepala badan/lembaga/utusan khusus presiden/dewan khusus yang melapor langsung ke presiden. Partai Golkar menempati urutan kedua dengan 12 orang yang terdiri dari delapan menteri, tiga wakil menteri, dan satu penasihat khusus/dewan khusus. Disusul Demokrat dengan lima wakil dalam kursi kabinet, PAN dan PSI masing-masing empat wakil, PKB dengan tiga wakil, Partai Gelora dan PBB mendapatkan dua kursi, serta PKS, PPP, Garuda, dan Prima masing-masing mendapatkan satu kursi.
Sementara itu, anggota TKN yang mendukung kampanye Prabowo-Gibran menyebar di hampir seluruh struktur, mulai dari jabatan menteri, wakil menteri, hingga utusan khusus presiden dan badan/lembaga. Apabila ditotal, sebanyak 36 pembantu presiden merupakan loyalis Prabowo-Gibran yang tergabung di dalam TKN. Beberapa di antaranya merupakan pebisnis ekstraktif yang akan diuntungkan dari proyek-proyek transisi energi.
Politik Energi untuk Merampas
Dalam berbagai cetak biru energi Indonesia, pilihan untuk bertransisi lebih banyak mengandalkan nuklir, hidrogen, dan berbagai produk hilirisasi batubara seperti gas metana batubara (coal bed methane), batubara cair (liquified coal/coal slurry), dan batubara tergaskan atau yang kita kenal sebagai gasifikasi batubara (gasified coal). Di sektor energi terbarukan, pemerintah memilih jalan untuk mengekstraksi panas bumi dan membendung air untuk mendapatkan listrik.
Pemerintah juga sangat mengandalkan kendaraan listrik dan teknologi penangkap karbon (Carbon Capture Storage/CCS-Carbon Capture Utilization and Storage/CCUS) untuk melakukan dekarbonisasi. Sementara itu, pemerintah memilih jalan melakukan co-firing batubara atau pengoplosan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap, alih-alih melakukan pensiun dini. Di sektor sampah, pemerintah terkesan berupaya memanen energi listrik, alih-alih mengatasi timbulan sampah dari hulu.
Seluruh pilihan strategi yang diambil Indonesia mencerminkan transisi energi masih dimaknai sebatas substitusi sumber listrik, dari sumber 'kotor' ke sumber 'bersih', dengan emisi karbon yang dihasilkan sebagai indikator utama dan satu-satunya. Pendikotomian tersebut tidak memperhitungkan faktor keselamatan rakyat seperti perlindungan hak-hak asasi manusia, perlindungan biodiversitas, perlindungan sumber pangan, perlindungan sumber air bersih, perlindungan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hingga perlindungan terhadap masyarakat adat.
Selain itu, Presiden Jokowi mewariskan berbagai kebijakan sebagai legitimasi untuk menjarah sumber daya alam (SDA) Indonesia besar-besaran yang berujung pada kerusakan multidimensi di seluruh penjuru Tanah Air. Warisan kebijakan pertama dengan daya rusak paling masif adalah Omnibus Law yang diselesaikan oleh DPR dan pemerintah hanya dalam waktu 100 hari kerja. UU yang disahkan pada 2 November 2020 tersebut merevisi 81 undang-undang dan mencabut dua undang-undang lainnya.
Meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagai inkonstitusional bersyarat karena bertentangan dengan UUD 1945, alih-alih melakukan perbaikan, Presiden dan DPR justru membangkang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan darurat dan ketidakpastian hukum. Ini kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Secara substansi, UU ini tak berbeda dengan Perpu Cipta Kerja maupun UU Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan kepada bisnis ekstraktif, mulai dari mineral dan batubara, hingga panas bumi.
Ini dipertegas pula melalui dua kali revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang pertama melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dan kedua melalui UU Cipta Kerja. Dari seluruh perubahan ini, setidaknya ada lima isu krusial yang harus diperhatikan:
1. Kewenangan penerbitan izin yang seluruhnya berada di level pemerintah pusat, kecuali untuk pertambangan pasir dan batu
2. IUPK sebagai kelanjutan Kontrak Karya (KK) tambang mineral maupun PKP2B (batubara)
3. Semakin lebarnya ruang kriminalisasi warga pemilik lahan dan pejuang lingkungan hidup
4. Jaminan royalti 0% bagi perusahaan yang dapat meningkatkan nilai tambah batubara
5. Penentuan batas WIUP hanya dilihat dari ketersediaan data cadangan, status wilayah, dan rencana pengelolaan, tanpa memasukkan kriteria kondisi lingkungan dan kepadatan penduduk.
Aturan ini berimplikasi pada kelanjutan KK dan PKP2B yang secara otomatis. Aturan ini tetap memberikan kemudahan dan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang telah menimbulkan kerusakan untuk tetap melanjutkan aktivitasnya. Adapun daftar perusahaan yang KK dan PKP2B diperpanjang otomatis sepanjang 2020-2024 adalah:
Selain itu, sepanjang menjabat, Jokowi memiliki jurus andalan untuk memuluskan kepentingan investasi di sektor pertambangan dan energi, yaitu memanfaatkan diskresinya untuk menerbitkan Peraturan Presiden. Ada setidaknya lima Perpres yang menjadi perhatian:
1. Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK)
2. Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
3. Perpres No. 79/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
4. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
5. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Seluruh perpres tersebut memberikan berbagai kemudahan seperti jaminan percepatan perizinan, penyediaan tanah, hingga penyelesaian hambatan dan permasalahan hukum yang dihadapi. Salah satunya menjadi legitimasi bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk menambang, yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Perpres 70/2023 yang ditetapkan oleh Jokowi pada 16 Oktober 2023 untuk pertama kalinya menyebutkan kata organisasi kemasyarakatan dalam rangka menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya diubah/dicabut dengan memberikan fasilitasi dan kemudahan perizinan berusaha. Terbitnya peraturan tersebut hanya berjarak empat bulan sebelum pencoblosan Pilpres 2024.
Enam lahan WIUPK eks PKP2B yang disediakan pemerintah untuk dikelola ormas agama adalah:
Di sektor panas bumi, pemerintahan Jokowi menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi pada 17 September 2014, untuk melancarkan agenda ekstraksi panas bumi besar-besaran. Hal yang paling krusial dari undang-undang terbaru tersebut adalah dikeluarkannya usaha panas bumi dari kategori industri pertambangan dan mengakomodir pengusahaan panas bumi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung melalui mekanisme izin pinjam pakai, sesuai dengan ketentuan UU 41/1999. Sedangkan pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan konservasi cukup melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.
Perlu menjadi perhatian pula, selain menerbitkan undang-undang yang mengecualikan panas bumi dari daftar aktivitas pertambangan lalu mengkategorikannya sebagai aktivitas jasa lingkungan, pemerintah merancang pasal yang memidanakan masyarakat yang menghadang atau merintangi operasi panas bumi dengan ancaman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 70 miliar. Ancaman kriminalisasi bagi warga yang menolak ruang hidupnya dirampas untuk pengeboran panas bumi tersebut termaktub dalam Pasal 47 UU 21/2014.
Pilkada sebagai Ajang untuk Memilih Boneka
Dengan berkaca pada berbagai kebijakan di era Jokowi yang memberi karpet merah kepada investasi ekstraktif berkedok transisi energi, agenda hilirisasi Prabowo tak dapat dibendung. Terlebih, ada berbagai peraturan yang telah disiapkan untuk memberikan legitimasi kepada berbagai proyek hilirisasi tersebut untuk transisi energi. Agenda-agenda tersebut juga termaktub dalam berbagai cetak biru energi Indonesia, mulai dari rencana jangka panjang seperti RPJPN 2045, hingga Rencana Umum Pengadaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2030.
Untuk mengejar transisi energi, dalam RPJPN 2045 setebal 293 halaman itu disebutkan cara yang ditempuh adalah melalui percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dari panas bumi, air, surya, bayu, nuklir dan hidrogen. Selain itu, pengembangan infrastruktur dan teknologi, serta percepatan pemanfaatan kendaraan listrik yang didukung sistem penyimpanan energi secara massal di seluruh wilayah Indonesia, disebutkan sebagai upaya yang akan didorong untuk diimplementasikan segera. Sementara itu, pensiun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara disebutkan akan dilakukan secara bertahap.
Berbagai proyek tersebut kemudian diberikan legitimasi tambahan berupa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan mendapatkan berbagai pembiayaan internasional seperti AZEC, JETP, dan Belt and Road Investment. Dengan mengusung 'keberlanjutan', proyek
istimewa' tersebut akan dilanjutkan pembangunannya oleh Prabowo tanpa bisa dihentikan. Di sisi lain, proyek-proyek tersebut akan digarap dan dituai manfaatnya oleh para pebisnis ekstraktif yang berada di lingkaran Prabowo-Gibran saat ini, yang beberapa di antaranya berada di balik partai.
Dalam konteks Pilkada 2024, pencarian kepala daerah sesungguhnya adalah mencari pelayan kepentingan pemerintahan Prabowo untuk mengamankan daerah-daerah yang menjadi objek ekstraktivisme. Pemerintahan di era Jokowi menunjukkan tutup mata atas segala kerusakan lingkungan, sosial, dan ruang produksi komunitas masyarakat, yang mengancam keselamatan rakyat. Kerusakan itu akan terus dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru dan tidak dapat dihentikan oleh siapapun kepala daerah yang akan terpilih. Karena itu, JATAM menyerukan untuk tidak mempercayai seluruh proses elektoral dan kandidat yang tengah berkontestasi di dalam Pilkada 2024.
Laporan JATAM-INAGURASI OLIGARKI BARU
Unduh (PDF)
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang