Pilkada 2024: Jejak Perusahaan Keluarga Prabowo di Tengah Pembangkangan Hukum PT TMS


Save Small Island

Pilkada 2024: Jejak Perusahaan Keluarga Prabowo di Tengah Pembangkangan Hukum PT TMS


Oleh JATAM

25 November 2024





Jalan panjang perjuangan warga pulau Sangihe di Sulawesi Utara mengadang rencana penambangan emas oleh PT Tambang Mas Sangihe/TMS (Baru Gold) menempuh babak baru. Di tengah pembangkangan hukum PT TMS yang tidak patuh pada putusan Majelis Hakim MA yang dimenangkan warga, kini alih-alih patuh dan taat hukum, perusahaan asal Kanada itu justru menjalin kerja sama dengan PT Arsari Tambang (Arsari Group), sebuah entitas usaha milik Hashim Djojohadikusumo.

Di saat yang sama, langkah Hashim Djojohadikusumo yang menjalin kerja sama dengan PT TMS di tengah statusnya yang sudah ilegal, justru bisa dinilai sebagai upaya sadar adik kandung Prabowo untuk melanggar hukum. Mengingat izin tambang PT TMS telah dicabut pasca Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Dengan luas kurang dari 200 ribu hektare, Pulau Sangihe dihuni oleh 137,49 ribu jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2023. Jumlahnya terus meningkat selama 11 tahun terakhir dengan rata-rata pertumbuhan tahunan selama lima tahun terakhir di angka 1,05%. Ini menunjukkan Pulau Sangihe bukan ruang kosong tak berpenghuni, yang sebagian besar rakyatnya bergantung kepada aktivitas pertanian, perkebunan, dan ruang laut sebagai nelayan.

Pulau Sangihe juga memiliki benteng alami untuk menjaga keselamatan rakyat berupa Hutan Lindung Sahendaruman yang menjadi rumah bagi berbagai satwa endemik Sangihe. Hutan lindung tersebut memiliki fungsi besar bagi pengatur mikro iklim Sangihe yang dikepung oleh lautan. Serta menjadi rumah terakhir bagi Seriwang Sangihe yang memiliki nama lokal manu' niu yang populasinya diperkirakan kurang dari 150 individu sehingga dikategorikan terancam punah. Hutan ini menjadi penopang bagi 70 aliran sungai serta rumah bagi primata terkecil di dunia dan 10 spesies burung endemik.

Sementara itu, konsesi PT TMS mengambil nyaris separuh pulau dan menjarah hutan lindung yang menjadi benteng pelindung terakhir, serta menyediakan segala yang diperlukan bagi warga untuk melangsungkan kehidupan. Sehingga, aktivitas PT TMS dan seluruh penambangan di dalam Pulau Sangihe akan mengancam keselamatan masyarakat Sangihe sekaligus menciptakan pemiskinan baru. Aktivitas pertambangan akan mengancam ruang produksi sekaligus ruang pangan warga, merampas hak warga atas ruang hidup yang bersih dan sehat dan layak bagi kemanusiaan, serta merampas aspek-aspek keselamatan warga.

Penolakan warga Sangihe terhadap PT TMS bukan tanpa sebab. Kehadiran operasi tambang akan mengancam kawasan pesisir, mencemari laut dan menggusur perkebunan warga yang ditanami sagu, kelapa dan umbi-umbian, serta mengancam keselamatan warga Sangihe dan makhluk hidup lainnya yang berada di Pulau Sangihe, seperti satwa-satwa endemik, burung Serindit dan Seriwang. Hal ini mengingat daya rusak yang diakibatkan oleh industri ekstraktif seperti tambang sangat merusak.

Bagaimana sikap warga Sangihe? 

 

 

 
 
 
 
 
 

 

 

 

 

 

 



Pers Rilis-Jejak Perusahaan Keluarga Prabowo di Tengah Pembangkangan Hukum PT TMS

Unduh (PDF)





© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Save Small Island

Pilkada 2024: Jejak Perusahaan Keluarga Prabowo di Tengah Pembangkangan Hukum PT TMS


Share


Oleh JATAM

25 November 2024



Jalan panjang perjuangan warga pulau Sangihe di Sulawesi Utara mengadang rencana penambangan emas oleh PT Tambang Mas Sangihe/TMS (Baru Gold) menempuh babak baru. Di tengah pembangkangan hukum PT TMS yang tidak patuh pada putusan Majelis Hakim MA yang dimenangkan warga, kini alih-alih patuh dan taat hukum, perusahaan asal Kanada itu justru menjalin kerja sama dengan PT Arsari Tambang (Arsari Group), sebuah entitas usaha milik Hashim Djojohadikusumo.

Di saat yang sama, langkah Hashim Djojohadikusumo yang menjalin kerja sama dengan PT TMS di tengah statusnya yang sudah ilegal, justru bisa dinilai sebagai upaya sadar adik kandung Prabowo untuk melanggar hukum. Mengingat izin tambang PT TMS telah dicabut pasca Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Dengan luas kurang dari 200 ribu hektare, Pulau Sangihe dihuni oleh 137,49 ribu jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2023. Jumlahnya terus meningkat selama 11 tahun terakhir dengan rata-rata pertumbuhan tahunan selama lima tahun terakhir di angka 1,05%. Ini menunjukkan Pulau Sangihe bukan ruang kosong tak berpenghuni, yang sebagian besar rakyatnya bergantung kepada aktivitas pertanian, perkebunan, dan ruang laut sebagai nelayan.

Pulau Sangihe juga memiliki benteng alami untuk menjaga keselamatan rakyat berupa Hutan Lindung Sahendaruman yang menjadi rumah bagi berbagai satwa endemik Sangihe. Hutan lindung tersebut memiliki fungsi besar bagi pengatur mikro iklim Sangihe yang dikepung oleh lautan. Serta menjadi rumah terakhir bagi Seriwang Sangihe yang memiliki nama lokal manu' niu yang populasinya diperkirakan kurang dari 150 individu sehingga dikategorikan terancam punah. Hutan ini menjadi penopang bagi 70 aliran sungai serta rumah bagi primata terkecil di dunia dan 10 spesies burung endemik.

Sementara itu, konsesi PT TMS mengambil nyaris separuh pulau dan menjarah hutan lindung yang menjadi benteng pelindung terakhir, serta menyediakan segala yang diperlukan bagi warga untuk melangsungkan kehidupan. Sehingga, aktivitas PT TMS dan seluruh penambangan di dalam Pulau Sangihe akan mengancam keselamatan masyarakat Sangihe sekaligus menciptakan pemiskinan baru. Aktivitas pertambangan akan mengancam ruang produksi sekaligus ruang pangan warga, merampas hak warga atas ruang hidup yang bersih dan sehat dan layak bagi kemanusiaan, serta merampas aspek-aspek keselamatan warga.

Penolakan warga Sangihe terhadap PT TMS bukan tanpa sebab. Kehadiran operasi tambang akan mengancam kawasan pesisir, mencemari laut dan menggusur perkebunan warga yang ditanami sagu, kelapa dan umbi-umbian, serta mengancam keselamatan warga Sangihe dan makhluk hidup lainnya yang berada di Pulau Sangihe, seperti satwa-satwa endemik, burung Serindit dan Seriwang. Hal ini mengingat daya rusak yang diakibatkan oleh industri ekstraktif seperti tambang sangat merusak.

Bagaimana sikap warga Sangihe? 

 

 

 
 
 
 
 
 

 

 

 

 

 

 


Pers Rilis-Jejak Perusahaan Keluarga Prabowo di Tengah Pembangkangan Hukum PT TMS

Unduh (PDF)


Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang