Pencabutan IPPKH PT Gema Kreasi Perdana (GKP): Kemenangan Rakyat Pulau Kecil Wawonii
Save Small Island
Pencabutan IPPKH PT Gema Kreasi Perdana (GKP): Kemenangan Rakyat Pulau Kecil Wawonii
Oleh JATAM
17 Juni 2025
Jakarta, 17 Juni 2025—Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap maraknya pertambangan di pulau-pulau kecil—seperti polemik tambang di wilayah Raja Ampat, dan protes keras atas ekspansi tambang di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia—datang satu kabar baik dari Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Setelah lebih dari satu dekade perjuangan tanpa henti, warga Pulau Kecil Wawonii akhirnya memenangkan salah satu babak penting dalam perlawanan mereka. Pada 16 Juni 2025, Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), bagian dari Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK), secara resmi menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 264 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, yang sebelumnya memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP)—anak usaha Harita Group—untuk operasi tambang nikel di Pulau Wawonii.
Keputusan ini mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. SK tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025, lengkap dengan lampiran peta wilayah. Dengan demikian, secara hukum, anak usaha Harita Grup ini tidak lagi memiliki dasar legal untuk beraktivitas di kawasan hutan Pulau Wawonii.
Kemenangan Hukum: Bukti Negara-Korporasi Salah
Pencabutan IPPKH ini merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat Pulau Kecil Wawonii dalam menolak perampasan ruang hidup yang dibungkus atas nama investasi tambang nikel. Selama bertahun-tahun, warga—terutama perempuan petani dan nelayan—menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan tekanan, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga perusakan kebun, pencemaran lingkungan, dan rusaknya sumber air bersih yang diduga kuat sebagai akibat langsung dari aktivitas pertambangan PT GKP yang difasilitasi negara melalui perizinan.
Dalam hal kriminalisasi, sedikitnya 44 warga Wawonii telah dilaporkan ke polisi dengan berbagai tuduhan yang cenderung mengada-ada dan represif. Tuduhan tersebut mencakup:
• Pencemaran nama baik, menggunakan pasal karet dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
• Menghalangi aktivitas tambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
• Tuduhan dalam KUHP, seperti:
- Pasal 351 tentang penganiayaan,
- Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) tentang percobaan pembunuhan,
- Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan.
Pertambangan di Pulau Kecil: Ilegal dan Merusak
Dari seluruh korban kriminalisasi tersebut, dua warga bahkan dipenjara dengan tuduhan berat: penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana—tuduhan yang sangat janggal dan mengada-ada. Tiga warga lainnya dikurung selama berminggu-minggu dan baru dibebaskan setelah menyetujui pelepasan lahan mereka kepada perusahaan.
Dengan demikian, pencabutan IPPKH ini tidak bisa dimaknai sekadar sebagai koreksi administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan yang telah lama terjadi. Ini adalah langkah korektif terhadap praktik perampasan ruang hidup rakyat yang selama ini dilanggengkan oleh negara melalui instrumen hukum yang menyimpang dari keadilan.
Kasus Wawonii memperlihatkan dengan jelas bahwa praktik pertambangan di pulau kecil hampir selalu berujung pada:
• Konflik horizontal dan kriminalisasi warga,
• Kehancuran ekologis permanen,
• Dan marginalisasi sosial-ekonomi masyarakat lokal.
Padahal, Pulau Wawonii—seperti pulau kecil lainnya—dilindungi oleh hukum, sebagaimana tercantum dalam:
• UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 23 dan 35 huruf (k), jo
• UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), yang menyatakan:
“Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Deretan Kemenangan Hukum Rakyat
Lima tahun terakhir telah menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat terhadap tambang di pulau kecil mampu menghasilkan kemenangan hukum. Beberapa preseden penting:
1. Putusan MA No. 205 K/TUN/2016
• Masyarakat Pulau Bangka (Sulawesi Utara) menang gugatan terhadap izin tambang bijih besi PT MMP
2. Putusan MA No. 57 P/HUM/2022
• Menghapus seluruh areal tambang di kawasan APL seluas 41 hektare di Wawonii.
3. Putusan MA No. 14 P/HUM/2023
• Menghapus seluruh areal tambang di kawasan hutan Wawonii seluas 2.047 hektare.
• Kini, Kabupaten Konawe Kepulauan adalah kabupaten nol tambang—baik di APL maupun kawasan hutan.
4. Putusan Kasasi MA No. 403 K/TUN/TF/2024
• Membatalkan IPPKH PT GKP seluas 707,10 hektare.
5. Putusan PK MA No. 15 PK/TUN/2024
• Warga Sangihe menang terhadap izin pertambangan emas di wilayah seluas 42.000 hektare.
6. Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023
• Menolak gugatan PT GKP yang ingin menjadikan kawasan pulau kecil sebagai wilayah tambang.
• MK menegaskan: larangan tambang di pulau kecil adalah mutlak.
Hukum Berlaku: PK Tidak Menunda Pencabutan IPPKH
Penting untuk dipahami bahwa SK Menteri Kehutanan No. 264 Tahun 2025 merupakan keputusan administratif final yang berlaku serta-merta, meskipun PT GKP telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
• PK tidak memiliki kekuatan menunda atau membatalkan kebijakan administratif, apalagi yang didasarkan pada putusan hukum yang telah inkracht.
• Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SK tersebut, maka IPPKH telah resmi dicabut.
• Segala aktivitas tambang oleh PT GKP di kawasan hutan menjadi ilegal.
• Bahkan dalam SK tersebut, pada poin Ketujuh angka 4, ditegaskan bahwa: “Apabila terjadi pelanggaran pidana, PT GKP tidak dibebaskan dari sanksi pidana.”
Tuntutan: Pulau Kecil Bukan untuk Tambang
Kami menyerukan kepada negara untuk:
1. Tidak berhenti pada pencabutan IPPKH. Semua izin tambang milik PT GKP, termasuk IUP Operasi Produksi, harus dicabut total.
2. Memulihkan hak-hak warga, menghentikan kriminalisasi, dan memberikan jaminan bahwa tidak akan ada lagi pertambangan di pulau kecil mana pun di Indonesia.
3. Menjadikan pencabutan IPPKH ini sebagai preseden kebijakan nasional, bahwa pulau kecil adalah ruang hidup yang tidak boleh dikorbankan untuk industri ekstraktif.
Pulau kecil bukan untuk tambang. Ia adalah identitas, ruang hidup, sumber pangan, masa depan, serta penyangga ekosistem laut dan darat yang harus dilindungi secara mutlak.
Dokumen Putusan (link download): SK Pencabutan IPPKH dan Putusan Pengadilan
Narahubung:
Muh Jamil - Kepala Divisi Hukum JATAM (+62 821-5647-0477)
Susan Herawati - Sekretaris Jenderal KIARA (+62-857-1017-0502)
Edy Kurniawan - YLBHI (+62 853-9512-2233)
Hastoma - Warga Wawonii (+62 823-9775-0708)
© 2026 Jaringan Advokasi Tambang
