Pelantikan Para Boneka Ekstraktif untuk Muluskan Penjarahan Indonesia
Siaran Pers
Pelantikan Para Boneka Ekstraktif untuk Muluskan Penjarahan Indonesia
Oleh JATAM
22 Februari 2025
Pada, Kamis, 20 Februari 2025, sebanyak 481 pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik di Istana Negara. Pelantikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Usai pelantikan, para kepala daerah tersebut akan mengikuti pembekalan khusus oleh presiden dan wakil presiden. Pembekalan ini akan dilaksanakan pada 21-28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah, dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 11 miliar, hanya untuk akomodasi selama delapan hari di Magelang. Materi pembekalan tersebut mencakup penjabaran tugas kepala daerah dan Asta Cita yang dicetuskan Prabowo Subianto.
Otokrasi Ekstraktif ala Prabowo
Pelantikan kepala daerah ini merupakan momentum penyempurnaan otokrasi ekstraktif yang dibangun oleh Jokowi dan diteruskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan dilantiknya para badut yang akan berakting sebagai kepala daerah — baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten atau kota — Prabowo telah membangun sistem pemerintahan dengan kekuasaan absolut atas industri ekstraktif di Indonesia. Ke depan, pemerintahan ini tidak akan tunduk pada norma-norma dan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Alih-alih patuh, otokrasi ekstraktif yang diorkestrasi oleh Prabowo ini menempatkan dirinya sebagai subjek yang berdiri lebih besar dari hukum, sehingga dapat mengubah ketentuan hukum seenak jidatnya. Gejala ini dapat dilihat dari perombakan kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mengakomodir kepentingan para oligarki ekstraktif. Buktinya, perangkat UU Minerba baru (hasil revisi) disiapkan hanya dalam waktu tiga pekan untuk meluaskan bisnis ekstraktif yang menjarah Indonesia habis-habisan.
Untuk memudahkan penjarahan, kongsi bisnis ekstraktif ini — di mana para sebagian besar pejabat tinggi negara merangkap sebagai pebisnis ekstraktif — telah mempersiapkan perpanjangan tangan di daerah. Mereka akan menggunakan kepala daerah sebagai penjaga bisnis ekstraktif di tapak, memastikan tak ada halangan bagi laju bisnis. Skema ini akan menguntungkan para pejabat daerah yang baru terpilih, terutama yang memiliki tentakel bisnis ekstraktif dan/atau memiliki dinasti.
Perlu menjadi catatan besar, seluruh kepala daerah yang terpilih, berkelindan dengan bisnis ekstraktif, baik sebagai pemilik konsesi langsung, maupun yang terafiliasi lewat pertalian keluarga dan partai. Catatan besar lainnya, partai penguasa yang tergabung dalam KIM Plus — yang terdiri dari nyaris seluruh partai politik penguasa kecuali PDI Perjuangan — menguasai hampir seluruh provinsi Indonesia dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam 'pesta' oligarki ekstraktif 2024 ini, kader PDIP yang memenangi pemilihan di tingkat provinsi adalah Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Riau dan Bengkulu. Sementara itu di provinsi lainnya PDIP hanya sebagai pengusung bersama dengan partai politik lainnya yang notabene merupakan cerminan partai penguasa, yaitu Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Papua Barat, Papua Pegunungan. Perlu diingat pula, tak ada satu pun partai politik yang benar-benar bersih dari kepentingan ekstraktif, termasuk PDIP.
Sebagai pemimpin orkestra ekstraktif, Presiden Prabowo memiliki ambisi yang tertuang Asta Cita, yang akan menjadi materi indoktrinasi. Asta Cita merupakan jalan pedang ekstraktivisme Prabowo dengan embel embel hilirisasi. Dalam dokumen setebal 88 halaman yang menggambarkan Asta Cita disebutkan hilirisasi berbagai sumber daya alam, mulai dari komoditas tambang, agro, hingga maritim. Persoalannya, seluruh sektor yang disebutkan dalam Asta Cita terkait dengan bisnis yang dijalankan oleh para konglomerat yang berada di dalam lingkaran Prabowo-Gibran.
Prabowo serta adik kandungnya, Hashim Djojohadikusumo memiliki kepentingan besar dalam bisnis ekstraktif. Prabowo merupakan pengendali utama sejumlah perusahaan batu bara yang memiliki konsesi di Kalimantan Timur, di antaranya PT Nusantara Energy, PT Nusantara Kaltim Coal, dan PT Erabara Persada Nusantara. Sedangkan adik kandungnya, Hashim Djojohadikusumo merupakan pengendali utama Arsari Group yang memiliki lebih dari dua konsesi tambang timah di Bangka Belitung dan baru saja membeli saham PT Tambang Mas Sangihe (Baru Gold), yang menambang emas di pulau kecil Sangihe.
Selain itu, Kabinet Merah Putih besutan Prabowo juga disesaki para pebisnis di sektor industri ekstraktif. Berdasarkan catatan JATAM, setidaknya 34 dari 48 menteri dalam Kabinet Merah Putih terafiliasi dengan bisnis, dan 15 di antaranya terkait dengan bisnis ekstraktif. Termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memiliki gurita bisnis nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Potret Kelindan Ekstraktivisme Badut Istana
Di beberapa daerah, diproyeksikan akan terjadi perluasan daya rusak akibat industri ekstraktif paska terpilihnya para kepala daerah yang menjadi perpanjangan tangan Prabowo dan kroni ekstraktifnya. Di Maluku Utara, misalnya, pasangan gubernur dan wakil gubernur baru, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe yang didukung Partai NasDem, PPP, Demokrat, PKB, PAN, Gelora, Buruh, dan PSI, merupakan pemain lama dalam bisnis tambang nikel dan emas.
Suami Sherly yang telah meninggal, Benny Laos, memiliki kekayaan lebih dari Rp 500 miliar yang dikumpulkan dari hasil menambang emas dan nikel. Setidaknya ada enam bisnis tambang yang terhubung langsung dengan Sherly, yaitu PT Indonesia Mas Mulia, PT Amazing Tabara, PT Bela Sarana Permai, PT Karya Wijaya, PT Bela Kencana, dan PT Bela Berkat Anugerah.
Dengan adanya kesamaan agenda ekstraktif antara Sherly dengan pemerintahan Prabowo, agenda penjarahan sumber daya tambang di Maluku Utara akan berjalan sangat pesat selama satu periode mendatang. Alih-alih berupaya memulihkan, pemerintahan yang akan datang akan menjelma malaikat maut yang mendatangkan petaka dan mengancam keselamatan rakyat Maluku Utara.
Di Kalimantan Barat, Ria Norsan sebagai pemenang Pilgub 2024, mengagungagungkan kesuksesan pembangunan smelter bauksit PT BAI dan Dermaga Kijing sebagai hasil kerjanya selama menjabat Bupati Mempawah. Padahal, pembangunan smelter tersebut cacat hukum terkait dengan pengadaan lahannya, menggusur daerah resapan air, dan mengacak-acak bentang alam. Terbukti pada Januari-Februari 2025 lalu, Desa Bukit Batu dan Desa Sungai Kunyit Laut, yang menjadi lokasi proyek, terendam banjir selama berminggu-minggu.
Dalam Pilkada Kalbar 2024, Ria Norsan kalah telak di dua desa tersebut. Warga yang marah menolak memilih Ria Norsan. Ironisnya, Pilkada Kalbar 2024menunjukkan kepentingan oligarki ekstraktif unggul mutlak dengan mengabaikan suara-suara warga yang menjadi korban ekstraktivisme.
Sementara itu, di Kalimantan Utara, secara umum dapat dikatakan Partai Gerindra dan KIM Plus mencengkeram provinsi ini. Pasangan Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara erat kaitannya dengan kepentingan oligarki ekstraktif.
Brigjen Pol Zainal Arifin Paliwang merupakan petahana yang membuka keran bagi pembangunan dua bendungan yang akan mengancam banyak desa di Bulungan dan Malinau untuk proyek PLTA Kayan Cascade dan PLTA Mentarang Induk. Ia pula yang membuka pintu bagi pembangunan proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia/Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIHI/KIPI). Belakangan, Hashim Djojohadikusumo menyatakan terlibat dalam pembangunan PLTA Kayan Cascade.
Di Kalimantan Timur, partai-partai penguasa seperti Gerindra, Golkar, Demokrat yang telah bergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), memenangi nyaris seluruh wilayah kabupaten/kota yang mengadakan pemilihan serentak. Kemenangan itu ditambah lagi dengan kemenangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Di tingkat nasional, penguasa masing-masing partai tersebut memiliki kepentingan yang besar di Kalimantan Timur. Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, memiliki perusahaan PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama yang konsesinya di Penajam Paser Utama.
Selain Hashim, Prabowo sendiri memiliki kepentingan atas aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Timur melalui perusahaannya yang bernama Nusantara Kaltim Coal. Perusahaan ini mengantongi izin penambangan batu bara seluas 14.950 hektare hingga 14 Februari 2032. Perusahaan Prabowo lainnya yang berada di Kalimantan Timur adalah PT Erabara Persada Nusantara yang mengantongi izin tambang batu bara seluas 14.980 hektare di Kutai Timur hingga 23 Juli 2032. Ada pula PT Nusantara Wahau Coal yang mengantongi izin batu bara seluas 14.890 hektare di Kutai Timur hingga 14 April 2032.
Selain petinggi Gerindra, para petinggi Golkar juga memiliki kepentingan atas industri ekstraktif di Kalimantan Timur. Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang merupakan Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, memiliki setidaknya empat perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur. Tiga di antaranyaberada di bawah naungan PT TBS Energi Utama Tbk yang sebelumnya bernama PT Toba Bara Sejahtra Tbk.
Sementara itu PT Kutai Energi terlacak sebagai salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut melalui kepemilikan saham PT Toba Sejahtra sebesar 99,99%. PT Toba Sejahtra merupakan perusahaan induk yang menaungi PT Toba Bara Sejahtra, dengan lini usaha bergerak di sektor energi, pertambangan, minyak dan gas, perkebunan, hutan tanaman industri serta properti.
Sebagai provinsi dengan jumlah izin tambang, khususnya tambang batu bara terbanyak di Indonesia, Kalimantan Timur memiliki persoalan laten berupa lubang tambang yang menjamur bak cendawan di musim penghujan. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 2022 lalu, terdapat 44.736 lubang tambang yang tersebar di seluruh Kalimantan Timur. Jumlah ini merupakan yang terbanyak di seluruh Indonesia, yang telah merenggut 51 korban meninggal, mayoritas di antaranya anak dan remaja.
Sementara itu, Rudy yang merupakan anggota komisi VII DPR yang membidangi energi pada periode 2019-2024. Ia merupakan salah satu pendukung revisi UU Minerba dengan argumen revisi tersebut akan membawa banyak dampak positif bagi daerah. Namanya juga terafiliasi dengan PT Barokah Perkasa Group yang bergerak di bidangpembuatan kapal, transportasi bahan bakar penunjang eksplorasi migas lepas pantai, galangan kapal, dan penyimpanan bahan bakar khususnya migas. Per 2018, perusahaan tercatat memiliki 63 kapal tanker yang beroperasi dari Sabang sampai Merauke.
Potret perampokan kekayaan alam Indonesia besar-besaran tersebut akan terjadi meluas di nyaris setiap jengkal sudut Indonesia. Sebab, rezim ekstraktif Prabowo telah memiliki seluruh hal yang diperlukan: kebijakan yang dapat diubah sesuka hati, dan badut-badut pelaksana di daerah.
Potret perampokan kekayaan alam Indonesia besar-besaran akan terjadi meluas di nyaris setiap jengkal sudut Indonesia. Sebab, rezim ekstraktif Prabowo telah memiliki seluruh hal yang diperlukan: kebijakan yang dapat diubah sesuka hati, dan badut-badut pelaksana di daerah.
Efisiensi dalam Angan-Angan
Apabila dihitung-hitung, urusan seremoni pelantikan dan indoktrinasi selama sepekan di Lembah Tidar tersebut bakal menghambur-hamburkan uang negara setidaknya Rp 30 miliar. Bahkan bisa jadi lebih, mengingat ongkos dan akomodasi suami atau istri yang mendampingi saat pelantikan turut ditanggung oleh negara, begitu pula ongkos ajudan pribadi. Dalam Radiogram Kemendagri RI nomor 100.2.1.3/698/SJ disebutkan kepala daerah terpilih hanya didampingi suami atau istri.
Penghamburan uang negara untuk indoktrinasi di tengah efisiensi yang didengung-dengungkan pemerintahan Prabowo merupakan bukti negara ini sedang dinakhodai oleh rezim hipokrit nan munafik. Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ, anggaran untuk indoktrinasi bergaya militer berkedok orientasi kepemimpinan di Magelang tersebut
ditanggung renteng bersama dengan daerah, yang dalam surat disebut sebagai cost sharing.
Untuk biaya kegiatan selama delapan hari yang mencakup biaya penyelenggaraan dan orientasi berasal DIPA Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2025. Sedangkan untuk akomodasi-konsumsi, transportasi dari daerah ke Magelang, pakaian dinas lapangan lengkap, pakaian olah raga, pakaian kemeja putih lengan panjang, baju batik, hingga obat-obatan pribadi dibebankan ke Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Dalam SE Mendagri disebutkan hanya untuk akomodasi dan konsumsi saja per orang menelan anggaran Rp 2.750.000 per hari selama delapan hari. Disebutkan pula biaya untuk akomodasi dan transportasi tersebut ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama PT Lembah Tidar Indonesia. Biaya tersebut belum termasuk transportasi, pakaian-pakaian wajib seperti yang dicantumkan dalam SE.
Belakangan terbit SE Mendagri Nomor 200.5/692/SJ yang menganulir ihwal cost sharing dalam SE Mendagri sebelumnya. Dalam SE terbaru ditekankan seluruh pembiayaan, termasuk seluruh kebutuhan untuk orientasi selama delapan hari, dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari DIPA Kemendagri.
Kedok untuk Merampok Uang Negara
Pelaksanaan indoktrinasi ala militer yang direncanakan Prabowo tersebut menguntungkan partai politik besutannya. Menurut penelusuran JATAM, nyaris seluruh pengurus PT Lembah Tidar Indonesia merupakan kader Gerindra.
Berikut latar belakang para pengurus Lembah Tidar Indonesia:
1. R. Muhammad Khair Prawiro sebagai Komisaris Utama merupakan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Gerindra
2. (Ananda) Triansyah Putra sebagai Komisaris merupakan kader Perindo
dari Palembang, Sumatera Selatan
3. Heru Irawanto sebagai Direktur Utama merupakan kader Gerindra sekaligus
Wakil Ketua DPRD Brebes, Jawa Tengah
4. Orizah Santifa sebagai Direktur merupakan kader Gerindra dari Brebes, Jawa Tengah. Ia juga merupakan istri dari Heru Irawanto
Dalam struktur permodalan perusahaan, terdapat dua pemodal utama yang berbagi kepemilikan saham sama besarnya, yaitu R. Muhammad Khair Prawiro dan Heru Irawanto, yang keduanya merupakan kader Gerindra. Meskipun jejak kader Gerindra terbaca jelas dalam kepengurusan dan kepemilikan saham Lembah Tidar Indonesia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah perusahaan itu dimiliki oleh kader Gerindra.
Prasetyo, yang juga kader Gerindra, mengatakan ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto agar Lembah Tidar Indonesia membantu mengelola dana retret. Mengutip keterangannya di sejumlah media, ia mengatakan, "Itu hanya pengelola saja. Pemilik lahan adalah Akademi Militer."
Pernyataan Prasetyo selain menunjukkan kekonyolan rezim Prabowo, di sisi lain menunjukkan upaya untuk membodohi rakyat. Ia telah menganggap rakyat sebagai kumpulan orang-orang bodoh yang dapat dibohongi begitu saja. Tentu saja ini merupakan penghinaan yang sangat besar, yang dilakukan oleh pengurus negara terhadap publik. Tindakan ini menghina nalar kritis publik.
Pelantikan Terabas Hukum, Cerminan Kebobrokan Rezim Tak Taat Hukum
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih beberapa kali mengalami perubahan. Sebelumnya, pada 2024 lalu, KPU merilis pelantikan serentak kepala daerah pada 7 Februari 2025. Ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Namun, pada awal Januari 2025 Komisi II DPR menyatakan pengunduran jadwal untuk menyesuaikan dengan tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 yang akan selesai pada 13 Maret 2025. Rencana pengunduran jadwal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.
Rifqi juga mengatakan kepastian tanggal pelantikan akan ditentukan oleh Presiden Prabowo melalui penerbitan Peraturan Presiden baru. Namun, pada 23 Januari lalu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan telah terdapat kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk melakukan pelantikan pada 6 Februari 2025 dalam tiga gelombang. Tanpa menunggu seluruh proses di MK selesai.
Jadwal tersebut kembali mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden 13/2025 yang menyebutkan pelantikan dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2025. Pelantikan akan diikuti oleh pasangan kepalawakil kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan mendapatkan putusan dismissal MK.
Adapun yang dimaksud dengan dismissal menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Dalam bahasa sederhana, dismissal adalah masa penyaringan yang dilakukan hakim untuk memilah perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.
Pada awal Februari, MK mengumumkan ada 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang dismissal. Adapun 310 perkara tersebut terdiri dari 23 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 238 pemilihan bupati dan wakil bupati, 49 lainnya untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Sedangkan dari 158 perkara lainnya, 20 dinyatakan lanjut sementara 138 lainnya kandas. Artinya, ada sejumlah perkara yang berlanjut ke proses persidangan, yang berpotensi untuk dilakukan penghitungan ulang bahkan pemungutan suara ulang.
Pelantikan ini melenceng dari putusan MK Nomor 27 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan kepala daerah terpilih harus dilaksanakan serentak setelah selesainya seluruh proses sengketa perkara di Mahkamah. Namun, rezim Prabowo hanya berbekal putusan dismissal yang bersifat sela. MK baru akan membacakan seluruh putusan akhir sengketa Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025.
Ini menunjukkan watak rezim Prabowo yang sesungguhnya: secara sadar mengabaikan aturan hukum demi melancarkan operasi penjarahan sumber daya alam sebesar-besarnya di Indonesia.
Narahubung:
Alfarhat - JATAM (0812 9868 3499)
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang