Seruan HATAM Maluku Utara: Lawan Kolonialisme Ekstraktif, Bebaskan Wilayah yang Diduduki
Seruan Aksi
Seruan HATAM Maluku Utara: Lawan Kolonialisme Ekstraktif, Bebaskan Wilayah yang Diduduki
Oleh JATAM
04 Mei 2026
Halmahera, Mei 2026
Anda barangkali termasuk satu di antara khalayak ramai yang mendengar Maluku Utara didengungkan sebagai “contoh keberhasilan pembangunan”. Di pelbagai forum resmi, para pengekstrak menampilkan wajah dari wilayah ini sebagai etalase pertumbuhan ekonomi. Angka-angka dipamerkan: pertumbuhan ekonomi yang melesat di atas 30 persen per kuartal, arus investasi yang mengalir deras, serta panas bumi dan nikel yang dipromosikan sebagai komoditas strategis menuju masa depan energi bersih dunia.
Namun di balik statistik yang gemerlap itu, ada realitas suram yang sengaja disembunyikan dari panggung-panggung resmi: tanah yang dirampas secara sistematis, laut yang tercemar limbah industri, hutan yang hilang dalam skala besar, serta rakyat yang perlahan-lahan bahkan dengan brutal disingkirkan dari ruang hidupnya sendiri.
Apa yang disebut sebagai “kemajuan” hari ini pada dasarnya adalah ekspansi masif industri ekstraktif yang bekerja dengan logika perampasan. Di balik nama-nama korporasi besar seperti Harita Nickel di Pulau Obi, Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Teluk Weda, hingga PT Aneka Tambang di Teluk Buli, terbentang kenyataan yang lebih luas dan lebih gelap: transformasi wilayah Maluku Utara menjadi zona industri tambang raksasa.
Negara telah mengalokasikan jutaan hektare ruang1—termasuk ruang hidup masyarakat adat, petani, dan nelayan—untuk kepentingan ekspansi kapital ekstraktif. Ratusan izin usaha pertambangan mengikat dan menggerogoti Pulau Halmahera, Pulau Gebe, Kepulauan Obi, Pulau Taliabu, Pulau Mangoli, hingga pulau-pulau kecil lainnya dalam jejaring industri yang terus meluas tanpa batas. Dalam situasi ini, yang terjadi bukan pembangunan ekonomi, tetapi pengambilalihan wilayah secara sistematis. Artinya ini bukan lagi soal investasi. Ini adalah soal penguasaan ruang hidup. Bahkan lebih jauh: sebuah bentuk pendudukan yang dilegalkan oleh negara.
Perlu disadari dengan tegas bahwa kolonialisme tidak pernah benar-benar berakhir. Ia hanya berganti wajah, bahasa, dan instrumen. Jika pada masa lalu para penjajah datang dengan kapal perang, meriam, dan pendudukan militer langsung, maka hari ini ia hadir melalui mekanisme yang lebih halus tetapi tidak kalah merusak: izin konsesi, skema investasi, regulasi yang berpihak pada modal, serta kebijakan negara yang membuka karpet merah bagi korporasi.
Dalam bentuk barunya ini, negara dan korporasi tidak lagi berdiri saling berhadapan. Keduanya menyatu dalam satu kepentingan yang sama: mempercepat ekstraksi, memaksimalkan keuntungan, dan mengalihkan seluruh risiko kerusakan kepada rakyat serta lingkungan.
Akibatnya, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung publik. Ia bergeser menjadi alat legitimasi perampasan. Yang seharusnya membatasi kekuasaan justru berubah menjadi instrumen yang melegalkan ekspansi tanpa kendali.
Di Maluku Utara, relasi ini terlihat sangat jelas. Jejaring antara elite politik, birokrasi, dan industri tambang membentuk struktur kekuasaan yang rapat dan sulit ditembus—bukan berarti nyali Anda harus ciut untuk mengepalkan tangan. Kebijakan publik tidak lagi dirancang untuk melindungi warga, tetapi untuk memastikan kelancaran operasi industri ekstraktif. Aparat negara tidak lagi berdiri sebagai penjaga keselamatan rakyat, melainkan sebagai pengaman kepentingan proyek-proyek investasi.
Dalam banyak kasus konflik, pola yang berulang terlihat dengan jelas: ketika warga menolak perampasan ruang hidupnya, mereka yang justru disalahkan. Perusahaan yang merusak tidak pernah menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara setara. Ketimpangan ini bukan kebetulan, tetapi bagian dari struktur yang bekerja secara sistematis.
Dampaknya kini dapat dilihat secara nyata di seluruh wilayah Maluku Utara. Kerusakan sosial dan ekologis terjadi dalam skala yang meluas. Hutan-hutan dibabat untuk membuka lahan tambang dan infrastruktur industri. Sungai-sungai tercemar sedimen dan limbah, berubah keruh dan kehilangan fungsinya sebagai sumber air bersih. Pesisir tertimbun lumpur dan limbah, menghancurkan ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan.
Laut yang dahulu menjadi ruang hidup kini perlahan berubah menjadi ruang yang kehilangan produktivitas ekologisnya. Ikan berkurang, wilayah tangkap menyempit, dan ketahanan pangan masyarakat pesisir terancam. Di daratan, banjir dan bencana ekologis semakin sering terjadi. Kerusakan lingkungan tidak lagi bersifat insidental, tetapi menjadi pola yang berulang. Semua ini dipresentasikan sebagai “risiko pembangunan”, seolah-olah penderitaan rakyat adalah konsekuensi wajar dari kemajuan ekonomi. Padahal yang terjadi adalah sebaliknya: yang disebut pembangunan justru menghancurkan fondasi kehidupan itu sendiri.
Dalam situasi ini, kelompok yang paling terdampak adalah mereka yang selama ini hidup paling dekat dengan tanah dan laut: petani, nelayan, dan komunitas adat. Mereka kehilangan tanah, kehilangan sumber produksi, kehilangan ruang hidup, bahkan kehilangan masa depan. Ironisnya, ketika mereka mencoba mempertahankan haknya, mereka seringkali berhadapan dengan kriminalisasi.
Protes dianggap gangguan. Perlawanan dianggap ancaman. Warga yang bertahan dicap sebagai penghambat pembangunan. Sementara kekerasan struktural yang dilakukan oleh industri dan negara jarang sekali ditempatkan sebagai masalah utama.
Di tengah semua itu, muncul narasi “transisi energi” yang kerap digunakan untuk membenarkan ekspansi industri nikel. Nikel dari Maluku Utara dipromosikan sebagai bahan utama baterai kendaraan listrik—simbol masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Namun realitas di lapangan menunjukkan paradoks yang tajam. Industri ini masih sangat bergantung pada energi fosil, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbahan Batubara yang justru memperparah krisis iklim.
Dengan kata lain, apa yang disebut sebagai solusi atas krisis iklim justru melahirkan bentuk krisis baru di wilayah-wilayah ekstraksi. Ini bukan transisi energi yang adil. Ini adalah ekspansi ekstraktivisme dengan wajah baru—lebih bersih dalam narasi, tetapi tetap kotor dalam praktik.
Maluku Utara hari ini telah berubah menjadi contoh nyata bagaimana sebuah wilayah dikonstruksi sebagai “zona pengorbanan”. Sebuah ruang di mana kerusakan nyaris dianggap normal, penderitaan dianggap sesuatu yang tak terhindarkan, dan rakyat diposisikan sebagai hambatan bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan global.
Dalam logika ini, kehidupan manusia dan keberlanjutan ekologi tidak lagi menjadi pusat pertimbangan. Yang menjadi pusat adalah akumulasi keuntungan. Karena itu, Hari Anti Tambang (HATAM) Maluku Utara yang akan diperingati setiap 29 Mei tidak boleh berhenti sebagai ritual tahunan atau sekadar slogan moral. Ia harus dipahami sebagai sikap politik yang tegas: penolakan terhadap sistem yang menjadikan wilayah ini objek eksploitasi.
HATAM adalah penegasan bahwa yang sedang terjadi bukan sekadar masalah teknis pengelolaan sumber daya, tetapi persoalan struktural yang menyangkut relasi kuasa, keadilan, dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya sendiri.
Ini adalah tuntutan untuk menghentikan perampasan tanah dan laut. Untuk mencabut izin-izin yang merusak dan tidak berpihak pada kehidupan. Untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Dan untuk memutus relasi yang timpang antara kekuasaan negara dan kepentingan modal.
Lebih jauh, ini adalah panggilan untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat—kepada mereka yang selama ini hidup, merawat, dan bergantung langsung pada tanah dan laut Maluku Utara. Selama ekstraktivisme tetap menjadi fondasi utama pembangunan, selama negara terus berpihak pada akumulasi modal, dan selama suara rakyat terus ditekan, maka Maluku Utara akan terus berada dalam situasi yang sama: bukan sebagai rumah yang layak dihuni, melainkan sebagai wilayah yang terus dieksploitasi hingga batas terakhirnya.
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hidup. Yang sedang dipertaruhkan adalah keberlanjutan kehidupan itu sendiri. Dan oleh karena itu, satu hal menjadi semakin jelas dan tidak dapat ditunda lagi: pulihkan seluruh kerusakan dan wilayah yang diduduki harus dibebaskan !!!
Julfikar Sangaji–Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara
1Dokumen materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023-2042 menunjukkan sebanyak 1.192.623 hektare daratan Maluku Utara dialokasikan dan atau di bawah pendudukan tambang.
© 2026 Jaringan Advokasi Tambang
