Catatan Kritis: Kesepakatan Tarif Timbal-Balik RI–AS 2025–2026: Menguatkan Ekstraktivisme, Menggerus Kedaulatan Indonesia


Kertas Posisi

Catatan Kritis: Kesepakatan Tarif Timbal-Balik RI–AS 2025–2026: Menguatkan Ekstraktivisme, Menggerus Kedaulatan Indonesia


Oleh JATAM

10 Maret 2026





Versi bahasa Inggris: Criticism of the Indonesia-US Reciprocal Tariff Agreement


Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Kesepakatan Tarif Timbal-Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Presiden Donald Trump di Washington, DC. Di atas kertas, ART dikemas sebagai upaya “menyeimbangkan” tarif dan membuka peluang perdagangan yang saling menguntungkan, tetapi di balik bahasa teknokratis itu isi perjanjian justru melampaui urusan tarif biasa dan masuk ke jantung kedaulatan ekonomi–politik Indonesia: siapa yang menguasai mineral kritis, energi, dan sektor-sektor strategis penopang hidup rakyat.​

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) berpandangan ART lebih tepat dipahami sebagai arsitektur hukum-politik yang secara sistematis menguatkan rezim ekstraktivisme. Ketentuan-ketentuannya membuka akses seluas-luasnya bagi modal Amerika Serikat untuk mengeksplorasi, menambang, memurnikan, mengangkut, hingga mengekspor mineral kritis dan sumber daya energi Indonesia, sambil membatasi ruang negara untuk mengatur pajak, standar lingkungan, dan perlindungan sosial. Pada saat yang sama, berbagai nota kesepahaman turunan—termasuk yang memungkinkan perpanjangan operasi Freeport “sepanjang umur tambang”—mengunci Papua dan wilayah kaya sumber daya lainnya sebagai gudang cadangan bagi kepentingan eksternal.​

Konsekuensinya bukan abstrak. Pola ini berarti kelanjutan perampasan tanah, penghancuran ruang hidup, dan kekerasan terhadap masyarakat adat, perempuan, serta komunitas rentan di sekitar tambang, smelter, dan proyek energi. Hak rakyat untuk menentukan masa depan wilayahnya ditukar dengan kepastian hukum bagi investor asing; agenda konstitusional untuk mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat digeser menjadi kewajiban memenuhi kepentingan industri dan geopolitik Amerika Serikat. Inilah wajah kolonialisme baru: berlangsung bukan lagi lewat pendudukan militer, melainkan melalui klausul-klausul perjanjian dagang.​

Melalui Catatan Kritis ini, JATAM menyampaikan peringatan sekaligus ajakan untuk bertindak. ART bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen yang, bila dibiarkan, akan mengikat generasi mendatang pada struktur ketergantungan dan ketidakadilan yang kian dalam. JATAM menegaskan bahwa kedaulatan politik, keadilan ekologis, dan masa depan ruang hidup Indonesia tidak boleh dinegosiasikan di ruang tertutup antara pemerintah dan korporasi, tetapi harus ditentukan oleh rakyat yang selama ini menanggung langsung ongkos dari setiap “kesepakatan besar” atas nama pembangunan dan pertumbuhan.


Silahkan baca dan unduh: Catatan Kritis-JATAM 2026

 







© 2026 Jaringan Advokasi Tambang





Kertas Posisi

Catatan Kritis: Kesepakatan Tarif Timbal-Balik RI–AS 2025–2026: Menguatkan Ekstraktivisme, Menggerus Kedaulatan Indonesia


Share


Oleh JATAM

10 Maret 2026



Versi bahasa Inggris: Criticism of the Indonesia-US Reciprocal Tariff Agreement


Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Kesepakatan Tarif Timbal-Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Presiden Donald Trump di Washington, DC. Di atas kertas, ART dikemas sebagai upaya “menyeimbangkan” tarif dan membuka peluang perdagangan yang saling menguntungkan, tetapi di balik bahasa teknokratis itu isi perjanjian justru melampaui urusan tarif biasa dan masuk ke jantung kedaulatan ekonomi–politik Indonesia: siapa yang menguasai mineral kritis, energi, dan sektor-sektor strategis penopang hidup rakyat.​

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) berpandangan ART lebih tepat dipahami sebagai arsitektur hukum-politik yang secara sistematis menguatkan rezim ekstraktivisme. Ketentuan-ketentuannya membuka akses seluas-luasnya bagi modal Amerika Serikat untuk mengeksplorasi, menambang, memurnikan, mengangkut, hingga mengekspor mineral kritis dan sumber daya energi Indonesia, sambil membatasi ruang negara untuk mengatur pajak, standar lingkungan, dan perlindungan sosial. Pada saat yang sama, berbagai nota kesepahaman turunan—termasuk yang memungkinkan perpanjangan operasi Freeport “sepanjang umur tambang”—mengunci Papua dan wilayah kaya sumber daya lainnya sebagai gudang cadangan bagi kepentingan eksternal.​

Konsekuensinya bukan abstrak. Pola ini berarti kelanjutan perampasan tanah, penghancuran ruang hidup, dan kekerasan terhadap masyarakat adat, perempuan, serta komunitas rentan di sekitar tambang, smelter, dan proyek energi. Hak rakyat untuk menentukan masa depan wilayahnya ditukar dengan kepastian hukum bagi investor asing; agenda konstitusional untuk mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat digeser menjadi kewajiban memenuhi kepentingan industri dan geopolitik Amerika Serikat. Inilah wajah kolonialisme baru: berlangsung bukan lagi lewat pendudukan militer, melainkan melalui klausul-klausul perjanjian dagang.​

Melalui Catatan Kritis ini, JATAM menyampaikan peringatan sekaligus ajakan untuk bertindak. ART bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen yang, bila dibiarkan, akan mengikat generasi mendatang pada struktur ketergantungan dan ketidakadilan yang kian dalam. JATAM menegaskan bahwa kedaulatan politik, keadilan ekologis, dan masa depan ruang hidup Indonesia tidak boleh dinegosiasikan di ruang tertutup antara pemerintah dan korporasi, tetapi harus ditentukan oleh rakyat yang selama ini menanggung langsung ongkos dari setiap “kesepakatan besar” atas nama pembangunan dan pertumbuhan.


Silahkan baca dan unduh: Catatan Kritis-JATAM 2026

 



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2026 Jaringan Advokasi Tambang