Jejak Istana dan Partai Politik dalam Kasus Korupsi Nikel di Maluku Utara
Laporan
Jejak Istana dan Partai Politik dalam Kasus Korupsi Nikel di Maluku Utara
Oleh JATAM
30 Agustus 2024
Persidangan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Rabu, 31 Juli 2024, membuka kotak pandora mengenai cawe-cawe pemerintah pusat dalam bisnis pertambangan nikel. Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, untuk pertama kalinya menyebut istilah 'Blok Medan' dalam carut-marut pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Keterangan Suryanto diakui AGK dalam persidangan Kamis, 1 Agustus 2024. Dalam sidang tersebut, AGK menjelaskan kode, 'Blok Medan', tak spesifik merujuk pada Bobby, melainkan istri sang wali kota yang merupakan anak kedua Jokowi, Kahiyang Ayu. Dalam persidangan, AGK menyebutkan Kahiyang sempat meminta bertemu dengan anaknya untuk membicarakan perizinan tambang di Halmahera Timur.
Secara gamblang, AGK mengakui perannya untuk memuluskan izin usaha pertambangan, 'Blok Medan'. Ia menyebutkan sempat bertemu secara langsung dengan Kahiyang di Medan, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Namun, merujuk pada seluruh keterangan tersangka dan saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bobby dan Kahiyang hanya segelintir aktor di lingkaran istana yang menancapkan kekuasaannya di Halmahera. Dalam penelusuran singkat, JATAM menemukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, merupakan nama yang memiliki persinggungan erat dengan banyak perusahaan nikel yang berada di tengah pusaran kasus AGK.
AGK ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2023. Pada 17 April 2024, AGK kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Jejak Kotor Kepentingan Bahlil dalam Tambang Nikel di Maluku Utara
Jejak kepentingan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dalam pusaran kasus korupsi yang dilakukan AGK ditelusuri melalui keterlibatan sejumlah orang-orang terdekatnya, baik langsung maupun tidak langsung.
JATAM menemukan nama Direktur Hilirisasi Minerba BKPM Hasyim Daeng Barang, yang sempat menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara sejak 2019 hingga 2022. Ia juga pernah ditunjuk sebagai Plt. Wali Kota Ternate, Maluku Utara pada 2021. Hasyim merupakan salah satu nama yang diduga menjadi penghubung antara AGK dengan Bahlil.
Hal ini ditunjukkan dari pengangkatan Hasyim sebagai Direktur Hilirisasi Minerba BKPM pada Juni 2022. Pengangkatan Hasyim oleh Bahlil terjadi hanya berselang empat bulan dari pencopotannya sebagai Kadis ESDM Maluku Utara karena diduga terkait dengan pengurusan 13 izin tambang di Maluku Utara.
Hasyim diperiksa oleh KPK dalam dugaan korupsi izin tambang yang dilakukan oleh AGK pada 24 Januari 2024 dan 1 Maret 2024 dengan kapasitasnya sebagai Direktur Hilirisasi Minerba BKPM. Ia kembali diperiksa KPK pada 2 Agustus 2024 terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan AGK.
Nama lainnya adalah Setyo Mardanus yang memiliki banyak saham dan banyak jabatan di berbagai perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maluku Utara. Setyo dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang AGK pada 23 Juli 2024.
Ia menjabat sebagai komisaris, komisaris utama, dan pemegang saham di beberapa perusahaan, antara lain: PT Berkarya Bersama Halmahera, PT Duta Halmahera Mineral, PT Buli Mineralindo Utama, PT Buli Berlian Nusantara, PT Duta Palmahera Lestari, dan PT MAP Surveillances.
Di MAP Surveillances, ia bersama-sama dengan Tressye Kainama menjabat sebagai direktur utama dengan kepemilikan saham sebesar 5% dan Tressye menjabat sebagai direktur. Dari sinilah, jejak kepentingan Bahlil terkoneksi.
Bahlil terkoneksi dengan Tressye dan Setyo Mardanus sekaligus melalui perusahaan tersebut. Menurut penelusuran JATAM, Tressye merupakan Direktur PT Meta Mineral Pradana, perusahaan tambang milik Bahlil Lahadalia. Saham perusahaan ini dimiliki oleh PT Bersama Papua Unggul sebesar 90%. Bahlil tercatat memiliki saham sebesar 90% di perusahaan tersebut.
Bahlil diduga memiliki koneksi pula dengan Direktur PT Sala Dipta Anargya yang dikomandoi Muhammad Mathori. Perusahaan ini terhubung dengan Bahlil secara tidak langsung melalui Setyo Mardanus yang memiliki jejak di PT Karya Bersama Mineral sebagai direktur dan pemilik saham. Mathori diperiksa oleh KPK pada 15 Juni 2024 bersama-sama dengan Muhammad Thariq Kasuba, anak sulung AGK, dalam dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, ada pula Heder Albar yang terkoneksi dengan Bahlil melalui PT Berkarya Bersama Mineral yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Setyo Mardanus. Di perusahaan tersebut, keduanya tercatat sebagai pemilik saham. Heder juga terafiliasi dengan tiga perusahaan sekaligus sebagai direktur utama, yaitu PT Duta Halsel Mining, PT Duta Halmahera Mining, dan PT Duta Halmahera Abadi. PT Karya Bersama Mineral tercatat sebagai pemilik saham ketiga korporasi tersebut. Heder Albar dipanggil KPK pada 30 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana pencucian uang AGK.
Selain itu, ada pula Helmy Djen yang diperiksa KPK pada 15 Juli 2024 sebagai saksi dugaan pidana pencucian uang. Ia terhubung dengan Bahlil melalui tiga perusahaan sekaligus, yaitu PT Duta Halmahera Lestari, PT Duta Halmahera Mineral, dan PT Berkarya Bersama Mineral. Ketiganya terkoneksi langsung dengan Setyo Mardanus sebagai pemegang jabatan komisaris utama dan pemilik saham. Di luar urusan bisnis tambang, Helmi Djen merupakan calon legislatif DPR dari Maluku Utara pada 2024 dari Partai Golkar, tetapi gagal terpilih.
Jejak Istana dalam Kode Blok Medan
Dalam dua kali persidangan, nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo mencuat. Pada persidangan 31 Juli 2024 yang menghadirkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili, nama Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo yang menjabat Wali Kota Medan, untuk pertama kalinya disebut dalam persidangan. Saat itu, Suryanto mengatakan AGK memberikan keistimewaan kepada ‘Blok Medan’.
Istilah tersebut muncul ketika Suryanto menjelaskan ihwal sepak terjang AGK dalam memuluskan perizinan di bidang pertambangan. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan kegigihan AGK mengawal izin usaha tambang untuk ‘Blok Medan’. Bahkan, ia menyebutkan AGK kerap menggunakan istilah tersebut sebagai senjata untuk menekan Bupati Halmahera Timur agar memuluskan pengurusan izin tambang.
Kesaksian Suryanto mengenai cawe-cawe keluarga Jokowi, diperkuat oleh pernyataan AGK dalam persidangan sehari setelahnya, 1 Agustus 2024. Dalam persidangan, AGK mengklarifikasi pernyataan Suryanto. Ia mengatakan ‘Blok Medan’ bukan merujuk kepada Bobby Nasution melainkan Kahiyang Ayu, istri Bobby yang merupakan anak kandung Jokowi.
Di masa AGK menjabat, ada satu blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Halmahera Timur yang dilelang oleh Kementerian ESDM berdasarkan Pengumuman Nomor 10.PM/MB.03/DJB.P/2023 tanggal 13 November 2023. Blok tersebut bernama Blok Foli dengan luas 2.728 hektare. Sebagai catatan, saat itu Kementerian ESDM melelang 19 blok WIUP yang diikuti oleh 130 perusahaan.
Pada 7 Februari 2024, Kementerian ESDM mengumumkan sembilan pemenang. Dari kesembilan pemenang tersebut, satu-satunya yang berada di wilayah Halmahera Timur adalah Blok Foli dengan komoditas nikel seluas 2.728 hektare. Pemenang tender di blok foli ini adalah PT Wasile Jaya Lestari dengan nilai kompensasi Rp 9,8 miliar.
PT Wasile Jaya Lestari merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Muhaimin Syarif lewat PT Mineral Trobos. Muhaimin pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Mineral Trobos yang merupakan pemilik saham mayoritas Wasile Jaya Lestari. Direktur Wasile Jaya Jondrich Louhenapessy dipanggil untuk diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan AGK pada 8 Agustus 2024.
Selain Wasile Jaya, salah satu perusahaan pemegang IUP nikel di Halmahera Timur adalah PT Priven Lestari yang dikomandoi oleh Michael Tjahjadi, anak konglomerat Robby Tjahjadi. Michael diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran istana melalui koneksi keluarganya.
Priven Lestari mengantongi izin pengelolaan tambang di Wato-Wato, Kecamatan Maba, Halmahera Timur seluas 4.953 hektare yang terbit pada 2018. Lahan tersebut berada tepat di belakang permukiman masyarakat dengan jarak hanya 1,5 kilometer dari Desa Sailal, sehingga mendapatkan penolakan keras dari masyarakat di Kecamatan Maba. Pada 2022, menurut pantauan dari beberapa media lokal, dalam pertemuan dengan perwakilan PT Priven Lestari, masyarakat Maba secara tegas menolak perusahaan beroperasi karena jaraknya yang terlampau dekat dari pusat aktivitas dan permukiman warga.
Menurut offshore leaks yang mengungkap skandal pengemplangan pajak perusahaan yang bersemayam di British Virgin Island, nama Michael Tjahjadi terkait dengan dua perusahaan cangkang yang berada negara suaka pajak tersebut. Nama Michael Tjahjadi diidentifikasi sebagai pemilik saham perusahaan Windrose Worldwide Corporation dan Victorious Star Worldwide Limited, keduanya berlokasi di BVI.
Michael Tjahjadi merupakan anak dari Robby Tjahjadi, pengusaha asal Solo Jawa Tengah, yang dekat dengan keluarga Cendana. Di era kepemimpinan Soeharto, Robby merupakan mantan penyelundup mobil mewah yang mendirikan perusahaan benang bernama PT Kanindotex di Semarang. Jenderal Soemitro menjadi salah satu komisarisnya.
Menurut arsip Tempo, pada 1993, Robby berbisnis dengan Probosutedjo –adik Soeharto– untuk mendirikan PT Thamrin Graha Persada yang membangun gedung perkantoran The City Tower di Jalan Mohammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat. Setahun setelah itu, Robby tersandung kasus kredit macet di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar Rp 900 miliar.
Jejak Gerindra dalam Korupsi Keluarga AGK
Di dalam pusaran korupsi AGK, terdapat dua nama yang terafiliasi dengan Partai Gerindra, yaitu Maison Lengkong. Dalam sebuah Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Maison tercatat sebagai Wakil Sekretaris DPD Gerindra Maluku Utara pada 24 Juli 2017. SK itu memiliki cap basah dan tanda tangan basah Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ahmad Muzani sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
Maison merupakan pemilik saham sekaligus Direktur PT Prisma Utama. Nama perusahaan ini pertama kali muncul dalam pemeriksaan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif pada 4 Juli 2024. Saat itu, Muhaimin yang juga merupakan Staf Ahli AGK, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan IUP operasi produksi milik PT Prisma Utama.
Ia diduga mengajukan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Adapun salah satu pemilik saham Prisma Utama adalah Nurul Izza Kasuba, anak kandung AGK, yang juga menjabat sebagai komisaris.
Ia diduga berperan penting dalam mengurus pelelangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 37 perusahaan oleh Kementerian ESDM di Maluku Utara selama periode 2021-2023. Dari 37 WIUP itu, sebanyak enam blok telah dilelang oleh Kementerian ESDM, di antaranya Blok Kaf, Blok Foli, Blok Mariomoi I, Blok Pumlanga, Blok Lelilef Sawai, dan Blok Wailukum.
Adapun dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. Kemudian, dari lima blok itu, empat sudah ditetapkan pemenangan oleh Kementerian ESDM yaitu Blok Kaf oleh PT Mineral Jaya Molagina, Blok Foli oleh PT Wasile Jaya Lestari, blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai oleh PT Aneka Tambang (ANTAM).
Laporan JATAM-Jejak Istana dan Partai Politik dalam Kasus Korupsi Nikel di Maluku Utara
Unduh (PDF)
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang