Proyek Baru Kendaraan Listrik di Halmahera: Babak Akhir Penaklukan


Siaran Pers

Proyek Baru Kendaraan Listrik di Halmahera: Babak Akhir Penaklukan


Oleh JATAM

28 Juni 2025





Di tengah penderitaan panjang warga dan kerusakan lingkungan yang kian parah, Presiden Prabowo Subianto justru berencana menggelar peletakan batu pertama proyek pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, pada 29 Juni 2025. Pabrik yang diklaim sebagai ekosistem baterai listrik terintegrasi yang terbesar di dunia ini, merupakan hasil investasi perusahaan asal Tiongkok bernama Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) dengan arah proyek meliputi pemrosesan dari hulu hingga hilir, atau dari tambang, smelter, High Pressure Acid Leach (HPAL), prekursor, sampai katoda. 

Rencana pembangunan pabrik tersebut tampak mempertegas watak negara yang bebal, mengejar pertumbuhan ekonomi yang semu, tapi secara sadar mengabaikan jeritan warga dan kerusakan lingkungan, termasuk penghancuran sumber ekonomi warga lokal yang tanpa henti. 

Kami berpandangan, pabrik kendaraan listrik senilai 6-7 miliar dolar Amerika Serikat itu,  justru  akan mempercepat laju pembongkaran daratan Halmahera—memperluas wilayah operasi tambang akibat permintaan pasokan ore nikel, dan memperdalam krisis sosial-ekologis yang sudah kronis. 

Selama lebih dari satu dekade berjalan, operasi tambang dan kawasan industri di Halmahera telah menghancurkan ruang pangan dan sumber air warga. Pencaplokan dan alih fungsi lahan secara masif membuat warga lokal kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri. Lahan pertanian dirampas, kebun digusur, dan sungai-sungai tercemar limbah tambang dan industri. Akibatnya, warga terpaksa bergantung pada pasokan pangan dari luar wilayah, dan ironisnya, harus merogoh kocek demi mendapatkan air bersih—sesuatu yang sebelumnya warga bisa akses secara cuma-cuma. 

Tak berhenti di situ, warga yang berjuang mempertahankan tanahnya kini justru berhadapan dengan brutalitas negara dan korporasi. Sepanjang  paruh pertama 2025 saja, sebanyak lebih dari 50 warga di Maluku Utara harus berurusan dengan polisi—banyak di antara mengalami tindakan represif saat berusaha melindungi dan merawat sisa-sisa ruang hidup mereka.

Kasus terbaru terjadi di Maba Sangaji, Halmahera Timur, saat 28 warga ditangkap paksa oleh polisi saat menggelar aksi protes di atas tanah adat yang dirusak tambang. Penangkapan itu terjadi secara brutal, bahkan saat warga sedang menjalankan ritual adat. Tak hanya ditangkap, sebagian dari mereka mengalami kekerasan fisik dari aparat bersenjata lengkap. Sebanyak sebelas orang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Ternate.  

Selain itu, pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik ini juga menjadi alarm bahaya bagi suku O'Hongana Manyawa, yang hidup secara nomaden di hutan Halmahera. Proyek pabrik raksasa ini tentu membutuhkan pasokan ore nikel dalam jumlah yang besar, yang sebagian besar diperoleh dari wilayah pendudukan—yang tak lain adalah rumah dan tanah adat suku O'Hongana Manyawa. Dengan demikian, suku yang selama ini hidup terisolasi dan bergantung pada kelestarian hutan, berisiko besar akan disingkirkan demi ambisi proyek ‘transisi energi’ untuk kendaraan listrik.

Di tengah krisis yang pelik dan memilukan—dari kekerasan aparat terhadap warga, perampasan tanah, hingga kerusakan lingkungan yang masif—data resmi menunjukkan betapa luasnya wilayah Maluku Utara yang telah dikuasai oleh industri ekstraktif.

Berdasarkan dokumen materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2023-2042, sebanyak 1.192.623 hektare atau sekitar 16 kali luas Singapura telah berada di bawah pendudukan tambang. Dari luasan tersebut, 338.508 hektare dikuasai perusahaan pertambangan nikel (tidak termasuk kawasan industri PT IWIP dan Harita Nickel), setara dengan sekitar 4,6 kali luas Singapura. Angka ini menggambarkan skala penguasaan sumber daya alam yang tak terbendung, yang menjadi akar dari segala persoalan sosial dan ekologis yang terjadi. 

Ironisnya, karpet merah terhadap ekspansi industri pertambangan dan kawasan industri di Maluku Utara mengabaikan fakta bahwa pencemaran telah memicu penyakit mematikan yang menggerogoti tubuh manusia, biota laut, dan lingkungan hidup. Berbagai penelitian mengungkap pencemaran logam berat beracun seperti nikel, mangan, dan timbal di perairan Halmahera yang sudah jauh melebihi batas aman.

Laporan Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako menunjukkan bahwa logam berat tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga telah masuk ke dalam tubuh ikan dan manusia, mengancam kesehatan masyarakat melalui rantai makanan. Penelitian yang sama mengungkap pula bahwa puluhan sampel darah pekerja dan warga sekitar Weda Bay Nickel Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah mengandung merkuri dan arsenik dalam kadar melebihi ambang aman. Temuan ini menunjukkan dampak langsung pencemaran industri terhadap kesehatan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Pengujian air laut oleh Kompas pada 2023 di Teluk Weda, Halmahera Tengah, dan Teluk Buli, Halmahera Timur juga menemukan kandungan kromium heksavalen (Cr6), nikel (Ni), dan tembaga (Cu) yang melebihi standar baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, investigasi The Guardian mengungkap pencemaran sumber air bersih warga di Kawasi, Obi, dengan senyawa Cr6 yang bersifat karsinogenik, melebihi batas aman menurut WHO dan Kementerian Kesehatan. Temuan ini diperkuat oleh kolaborasi investigasi The Gecko Project, OCCRP, Deutsche Welle, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, yang berdasarkan dokumen bocor, membuktikan kontaminasi Cr6 yang meluas di wilayah tersebut.

Berangkat dari sejumlah realitas pelik di atas, kami mengecam keras langkah pemerintah yang terus menjarah kekayaan alam Halmahera dengan melanjutkan pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Maba, Halmahera Timur. Pemerintah hanya mengincar kekayaan alam demi keuntungan ekonomi semu—dinikmati negara industri maju dan segelintir elit politik-pengusaha nasional, sementara warga Halmahera dibiarkan menderita, lingkungan rusak, dan krisis kesehatan merajalela. 

Kami berpandangan, pembangunan pabrik raksasa ini bukan solusi, melainkan bagian dari ecocide—pemusnahan ekologis yang disengaja dan masih, memperparah penderitaan warga dan kehancuran alam. 

Yang dibutuhkan saat ini bukanlah pabrik raksasa baru, tetapi perlindungan ruang hidup warga dan jaminan agar mereka dapat berdaulat atas tanah dan lingkungan, tanpa terus-menerus dihajar secara semena-mena oleh negara-korporasi. Rencana peresmian pabrik ini harus segera dihentikan sebelum kerusakan semakin tak terkendali.


Narahubung:
Julfikar Sangaji - Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara (+62 821-9569-4271)
M. Said Marsaoly - Ketua Salawaku Institute serta Warga Halmahera Timur (+62 821-9100-7507 )
Mardani Legayelol - Juru Bicara Save Sagea serta Warga Halmahera Tengah (+62 813-4851-1443)











© 2026 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Proyek Baru Kendaraan Listrik di Halmahera: Babak Akhir Penaklukan


Share


Oleh JATAM

28 Juni 2025



Di tengah penderitaan panjang warga dan kerusakan lingkungan yang kian parah, Presiden Prabowo Subianto justru berencana menggelar peletakan batu pertama proyek pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, pada 29 Juni 2025. Pabrik yang diklaim sebagai ekosistem baterai listrik terintegrasi yang terbesar di dunia ini, merupakan hasil investasi perusahaan asal Tiongkok bernama Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) dengan arah proyek meliputi pemrosesan dari hulu hingga hilir, atau dari tambang, smelter, High Pressure Acid Leach (HPAL), prekursor, sampai katoda. 

Rencana pembangunan pabrik tersebut tampak mempertegas watak negara yang bebal, mengejar pertumbuhan ekonomi yang semu, tapi secara sadar mengabaikan jeritan warga dan kerusakan lingkungan, termasuk penghancuran sumber ekonomi warga lokal yang tanpa henti. 

Kami berpandangan, pabrik kendaraan listrik senilai 6-7 miliar dolar Amerika Serikat itu,  justru  akan mempercepat laju pembongkaran daratan Halmahera—memperluas wilayah operasi tambang akibat permintaan pasokan ore nikel, dan memperdalam krisis sosial-ekologis yang sudah kronis. 

Selama lebih dari satu dekade berjalan, operasi tambang dan kawasan industri di Halmahera telah menghancurkan ruang pangan dan sumber air warga. Pencaplokan dan alih fungsi lahan secara masif membuat warga lokal kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri. Lahan pertanian dirampas, kebun digusur, dan sungai-sungai tercemar limbah tambang dan industri. Akibatnya, warga terpaksa bergantung pada pasokan pangan dari luar wilayah, dan ironisnya, harus merogoh kocek demi mendapatkan air bersih—sesuatu yang sebelumnya warga bisa akses secara cuma-cuma. 

Tak berhenti di situ, warga yang berjuang mempertahankan tanahnya kini justru berhadapan dengan brutalitas negara dan korporasi. Sepanjang  paruh pertama 2025 saja, sebanyak lebih dari 50 warga di Maluku Utara harus berurusan dengan polisi—banyak di antara mengalami tindakan represif saat berusaha melindungi dan merawat sisa-sisa ruang hidup mereka.

Kasus terbaru terjadi di Maba Sangaji, Halmahera Timur, saat 28 warga ditangkap paksa oleh polisi saat menggelar aksi protes di atas tanah adat yang dirusak tambang. Penangkapan itu terjadi secara brutal, bahkan saat warga sedang menjalankan ritual adat. Tak hanya ditangkap, sebagian dari mereka mengalami kekerasan fisik dari aparat bersenjata lengkap. Sebanyak sebelas orang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Ternate.  

Selain itu, pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik ini juga menjadi alarm bahaya bagi suku O'Hongana Manyawa, yang hidup secara nomaden di hutan Halmahera. Proyek pabrik raksasa ini tentu membutuhkan pasokan ore nikel dalam jumlah yang besar, yang sebagian besar diperoleh dari wilayah pendudukan—yang tak lain adalah rumah dan tanah adat suku O'Hongana Manyawa. Dengan demikian, suku yang selama ini hidup terisolasi dan bergantung pada kelestarian hutan, berisiko besar akan disingkirkan demi ambisi proyek ‘transisi energi’ untuk kendaraan listrik.

Di tengah krisis yang pelik dan memilukan—dari kekerasan aparat terhadap warga, perampasan tanah, hingga kerusakan lingkungan yang masif—data resmi menunjukkan betapa luasnya wilayah Maluku Utara yang telah dikuasai oleh industri ekstraktif.

Berdasarkan dokumen materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2023-2042, sebanyak 1.192.623 hektare atau sekitar 16 kali luas Singapura telah berada di bawah pendudukan tambang. Dari luasan tersebut, 338.508 hektare dikuasai perusahaan pertambangan nikel (tidak termasuk kawasan industri PT IWIP dan Harita Nickel), setara dengan sekitar 4,6 kali luas Singapura. Angka ini menggambarkan skala penguasaan sumber daya alam yang tak terbendung, yang menjadi akar dari segala persoalan sosial dan ekologis yang terjadi. 

Ironisnya, karpet merah terhadap ekspansi industri pertambangan dan kawasan industri di Maluku Utara mengabaikan fakta bahwa pencemaran telah memicu penyakit mematikan yang menggerogoti tubuh manusia, biota laut, dan lingkungan hidup. Berbagai penelitian mengungkap pencemaran logam berat beracun seperti nikel, mangan, dan timbal di perairan Halmahera yang sudah jauh melebihi batas aman.

Laporan Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako menunjukkan bahwa logam berat tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga telah masuk ke dalam tubuh ikan dan manusia, mengancam kesehatan masyarakat melalui rantai makanan. Penelitian yang sama mengungkap pula bahwa puluhan sampel darah pekerja dan warga sekitar Weda Bay Nickel Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah mengandung merkuri dan arsenik dalam kadar melebihi ambang aman. Temuan ini menunjukkan dampak langsung pencemaran industri terhadap kesehatan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Pengujian air laut oleh Kompas pada 2023 di Teluk Weda, Halmahera Tengah, dan Teluk Buli, Halmahera Timur juga menemukan kandungan kromium heksavalen (Cr6), nikel (Ni), dan tembaga (Cu) yang melebihi standar baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, investigasi The Guardian mengungkap pencemaran sumber air bersih warga di Kawasi, Obi, dengan senyawa Cr6 yang bersifat karsinogenik, melebihi batas aman menurut WHO dan Kementerian Kesehatan. Temuan ini diperkuat oleh kolaborasi investigasi The Gecko Project, OCCRP, Deutsche Welle, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, yang berdasarkan dokumen bocor, membuktikan kontaminasi Cr6 yang meluas di wilayah tersebut.

Berangkat dari sejumlah realitas pelik di atas, kami mengecam keras langkah pemerintah yang terus menjarah kekayaan alam Halmahera dengan melanjutkan pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Maba, Halmahera Timur. Pemerintah hanya mengincar kekayaan alam demi keuntungan ekonomi semu—dinikmati negara industri maju dan segelintir elit politik-pengusaha nasional, sementara warga Halmahera dibiarkan menderita, lingkungan rusak, dan krisis kesehatan merajalela. 

Kami berpandangan, pembangunan pabrik raksasa ini bukan solusi, melainkan bagian dari ecocide—pemusnahan ekologis yang disengaja dan masih, memperparah penderitaan warga dan kehancuran alam. 

Yang dibutuhkan saat ini bukanlah pabrik raksasa baru, tetapi perlindungan ruang hidup warga dan jaminan agar mereka dapat berdaulat atas tanah dan lingkungan, tanpa terus-menerus dihajar secara semena-mena oleh negara-korporasi. Rencana peresmian pabrik ini harus segera dihentikan sebelum kerusakan semakin tak terkendali.


Narahubung:
Julfikar Sangaji - Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara (+62 821-9569-4271)
M. Said Marsaoly - Ketua Salawaku Institute serta Warga Halmahera Timur (+62 821-9100-7507 )
Mardani Legayelol - Juru Bicara Save Sagea serta Warga Halmahera Tengah (+62 813-4851-1443)







Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2026 Jaringan Advokasi Tambang