Jejak Bahlil dan Kepentingan Istana dalam Ijon Politik Nikel di Maluku Utara
Siaran Pers
Jejak Bahlil dan Kepentingan Istana dalam Ijon Politik Nikel di Maluku Utara
Oleh JATAM
23 Agustus 2024
Sidang kasus korupsi suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) mencapai titik baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AGK dengan hukuman sembilan tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU KPK Rony Yusuf turut menuntut uang pengganti sejumlah Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu dengan ketentuan apabila AGK tidak dapat membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang. Rony menyatakan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama lima tahun.
Sidang AGK telah membuka kotak pandora ijon politik sekelompok elit Ibu Kota. Akrobat politik akhir-akhir ini mengafirmasi praktik ijon tersebut. Berdasarkan laporan singkat JATAM, berbagai nama pengusaha tambang yang dipanggil untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi AGK, yang sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka, terafiliasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Nama yang terkoneksi dengan Bahlil adalah Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang. Untuk menjadi catatan, Bahlil adalah mantan Menteri Investasi/BKPM sejak 2021 yang baru dilantik menjadi Menteri ESDM untuk menggantikan Arifin Tasrif pada 19 Agustus 2024. Sementara itu, Hasyim Daeng Barang menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba BKPM sejak Juni 2022 ketika Bahlil masih menjabat sebagai orang nomor satu di BKPM.
Sebelum diangkat menjadi direktur di BKPM, Hasyim pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2019, lalu diangkat menjadi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2021. Di tahun yang sama, ia juga sempat menjabat sebagai Pj. Wali Kota Ternate.
Hasyim pertama kali diperiksa KPK pada 24 Januari 2024 dan kembali diperiksa pada 1 Maret 2024. Ia lalu dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Hilirisasi Minerba BKPM pada 6 Maret 2024, Namun, menurut situs resmi BKPM, Hasyim masih menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba dengan Menteri Investasi/BKPM Rosan Roeslani. Pada 2 Agustus 2024, ia kembali diperiksa terkait dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK.
Selama menjabat sebagai kepala dinas, Hasyim diduga terlibat dalam pengurusan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di Maluku Utara. Ia dicopot dari jabatannya pada 17 Maret 2022 saat kasus ini ramai pada 2022 lalu. Adapun 13 IUP itu tersebar di Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 10 IUP, ada pula 2 IUP di Halmahera Tengah, dan 1 IUP di Halmahera Selatan. Berselang empat bulan dari pencopotan tersebut, ia ditunjuk menjadi Direktur Minerba BKPM oleh Bahlil.
Nama lainnya yang terafiliasi dengan Bahlil, meskipun belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus AGK adalah Tressye Kainama. Tressye menjadi salah satu simpul yang menghubungkan banyak nama pengusaha dan perusahaan dengan Bahlil. Menurut penelusuran JATAM, Tressye merupakan Direktur PT Meta Mineral Pradana, perusahaan tambang milik Bahlil Lahadalia. Saham perusahaan ini dimiliki oleh PT Bersama Papua Unggul sebesar 90%. Bahlil tercatat memiliki saham sebesar 90% di perusahaan tersebut.
Ia bersama dengan Setyo Mardanus duduk sebagai petinggi PT MAP Surveillances. Setyo menjabat sebagai Direktur Utama MAP dengan kepemilikan saham sebesar 5% dan Tressye menjabat sebagai direktur. Keduanya juga memiliki saham di PT Karya Bersama Mineral. Setyo merupakan salah satu pengusaha tambang yang diperiksa KPK dalam dugaan korupsi suap dan gratifikasi AGK, pada 23 Juli 2024.
Ia dikenal sebagai pengusaha tambang yang terkoneksi dengan berbagai perusahaan melalui jabatan sebagai direktur atau komisaris, dan melalui kepemilikan saham. Pelbagai perusahaan tersebut antara lain: PT Berkarya Bersama Halmahera, PT Duta Halmahera Mineral, PT Buli Mineralindo Utama, PT Buli Berlian Nusantara, PT Duta Halmahera Lestari, dan PT Karya Bersama Mineral.
Setyo, sama halnya dengan Tressye, menjadi kunci untuk melihat jejak Bahlil dalam sektor tambang nikel di Maluku Utara, baik secara langsung maupun tak langsung. Ini terlacak dari nama Heder Albar, pengusaha yang dipanggil KPK terkait dengan kasus AGK pada 30 Juli 2024. Heder terkoneksi dengan Setyo Mardanus melalui tiga perusahaan, yaitu PT Duta Halsel Mining, PT Duta Halmahera Mining, dan PT Duta Halmahera Abadi, yang sahamnya dimiliki oleh PT Karya Bersama Mineral.
Selain itu, ada nama Direktur PT Sala Dipta Anargya yang dikomandoi Muhammad Mathori. Perusahaan ini terhubung dengan Bahlil secara tidak langsung melalui Setyo Mardanus yang memiliki jejak di PT Karya Bersama Mineral sebagai direktur dan pemilik saham. Mathori diperiksa oleh KPK pada 15 Juni 2024 bersama-sama dengan Muhammad Thariq Kasuba, anak sulung AGK, dalam dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Nama lainnya adalah Helmy Djen yang diperiksa KPK pada 15 Juli 2024 sebagai saksi dugaan pidana pencucian uang. Ia terhubung dengan Bahlil melalui tiga perusahaan sekaligus, yaitu PT Duta Halmahera Lestari, PT Duta Halmahera Mineral, dan PT Berkarya Bersama Mineral. Ketiganya terkoneksi langsung dengan Setyo Mardanus sebagai pemegang jabatan komisaris utama dan pemilik saham.
Di luar urusan bisnis tambang, Helmi Djen merupakan calon legislatif DPR dari Maluku Utara pada 2024 dari Partai Golkar, tetapi gagal terpilih.
Praktik Kotor Anak dan Menantu Presiden dalam Izin Nikel di Maluku Utara
Dalam dua kali persidangan, nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo mencuat. Pada persidangan 31 Juli 2024 yang menghadirkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili, nama Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo yang menjabat Wali Kota Medan, untuk pertama kalinya disebut dalam persidangan. Saat itu, Suryanto mengatakan AGK memberikan keistimewaan kepada ‘Blok Medan’.
Istilah tersebut muncul ketika Suryanto menjelaskan ihwal sepak terjang AGK dalam memuluskan perizinan di bidang pertambangan. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan kegigihan AGK mengawal izin usaha tambang untuk ‘Blok Medan’. Bahkan, ia menyebutkan AGK kerap menggunakan istilah tersebut sebagai senjata untuk menekan Bupati Halmahera Timur agar memuluskan pengurusan izin tambang.
Kesaksian Suryanto mengenai cawe-cawe keluarga Jokowi, diperkuat oleh pernyataan AGK dalam persidangan sehari setelahnya, 1 Agustus 2024. Dalam persidangan, AGK mengklarifikasi pernyataan Suryanto. Ia mengatakan ‘Blok Medan’ bukan merujuk kepada Bobby Nasution melainkan Kahiyang Ayu, istri Bobby yang merupakan anak kandung Jokowi.
Di masa AGK menjabat, ada satu blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Halmahera Timur yang dilelang oleh Kementerian ESDM berdasarkan Pengumuman Nomor 10.PM/MB.03/DJB.P/2023 tanggal 13 November 2023. Blok tersebut bernama Blok Foli dengan luas 2.728 hektare. Sebagai catatan, saat itu Kementerian ESDM melelang 19 blok WIUP yang diikuti oleh 130 perusahaan.
Pada 7 Februari 2024, Kementerian ESDM mengumumkan sembilan pemenang. Dari kesembilan pemenang tersebut, satu-satunya yang berada di wilayah Halmahera Timur adalah Blok Foli dengan komoditas nikel seluas 2.728 hektare. Pemenang tender di blok foli ini adalah PT Wasile Jaya Lestari dengan nilai kompensasi Rp 9,8 miliar.
PT Wasile Jaya Lestari merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Muhaimin Syarif lewat PT Mineral Trobos. Muhaimin pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Mineral Trobos yang merupakan pemilik saham mayoritas Wasile Jaya Lestari. Direktur Wasile Jaya Jondrich Louhenapessy dipanggil untuk diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan AGK pada 8 Agustus 2024.
Selain Wasile Jaya, salah satu perusahaan pemegang IUP nikel di Halmahera Timur adalah PT Priven Lestari yang dikomandoi oleh Michael Tjahjadi, anak konglomerat Robby Tjahjadi. Michael diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran istana melalui koneksi keluarganya.
Priven Lestari mengantongi izin pengelolaan tambang di Wato-Wato, Kecamatan Maba, Halmahera Timur seluas 4.953 hektare yang terbit pada 2018. Lahan tersebut berada tepat di belakang pemukiman warga dengan jarak hanya 1,5 kilometer dari Desa Sailal, sehingga mendapatkan penolakan keras dari warga di Kecamatan Maba. Pada 2022, menurut pantauan dari beberapa media lokal, dalam pertemuan dengan perwakilan PT Priven Lestari, warga Maba secara tegas menolak perusahaan beroperasi karena jaraknya yang terlampau dekat dari pusat aktivitas dan permukiman warga.
Menurut offshore leaks yang mengungkap skandal pengemplangan pajak perusahaan yang bersemayam di British Virgin Island, nama Michael Tjahjadi terkait dengan dua perusahaan cangkang yang berada negara suaka pajak tersebut. Nama Michael Tjahjadi diidentifikasi sebagai pemilik saham perusahaan Windrose Worldwide Corporation dan Victorious Star Worldwide Limited, keduanya berlokasi di BVI.
Di dalam laporan JATAM terungkap pula afiliasi terang-terangan para pengusaha tambang di Maluku Utara dengan partai, di antaranya Partai Golkar dan Partai Gerindra. Dengan terpilihnya Bahlil sebagai Ketua Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Partai Golkar ke-XI yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 dan berkuasanya Gerindra sebagai partai yang menjadi 'rumah' bagi Presiden Terpilih Prabowo Subianto, praktik ijon politik akan berlangsung subur.
Penelusuran ini mengungkap ijon politik yang berlangsung hari ini lagi-lagi mengeksploitasi industri ekstraktif. Warga biasa yang tinggal di wilayah lingkar tambang lagi-lagi 'ditumbalkan' demi meladeni keserakahan para oligarki tambang yang sudah kawin-mawin dengan elit politik hari ini. Warga dirampas kemerdekaannya untuk hidup secara sehat, damai, sejahtera, dan layak bagi kemanusiaan sembari dipaksa hidup berdampingan dengan bencana.
Narahubung:
Alfarhat Kasman - Juru Kampanye JATAM (+6285298306009)
Julfikar Sangaji - Pegiat JATAM di Maluku Utara (+6282195694271)
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang