Obral Konsesi Tambang: Cerminan Watak Rezim Jokowi yang Tamak


Siaran Pers

Obral Konsesi Tambang: Cerminan Watak Rezim Jokowi yang Tamak


Oleh JATAM

11 Juli 2024





Wacana rezim Jokowi yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan muncul pertama kali pada 2023, tepat 4 (empat) bulan sebelum Pemilu Pilpres, Pil-DPD, dan Pileg digelar. Wacana itu tercantum pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Inevstasi.[1] Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2023. Kemudian, lima bulan jelang Pilkada Serentak 2024, PP 25/24 diteken Jokowi yang kemudian memuluskan jalan ormas kegamaan untuk berbisnis tambang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu, tampak mencerminkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak.

PP 25/24 pun hanyalah salah satu dari rentetan kebijakan rezim Jokowi dalam mengobral kekayaan alam. Dalam memuluskan kepentingan itu, Jokowi dengan kekuasaan politiknya, secara sadar mengotak-atik regulasi hanya supaya kebijakanya terlihat legal, sembari memberikan jaminan hukum bagi kepentingan para pebisnis tambang.

Pola licik seperti ini pun sudah sering terjadi, dua di antaranya terkait revisi UU Minerba dan pengesahan UU Cipta Kerja, dua regulasi yang memberikan karpet merah bagi pebisnis tambang.

Rentetan kebijakan dan regulasi itu, termasuk PP 25/24, patut dibaca sebagai langkah balas jasa bagi penyokong politiknya di satu sisi, dan upaya merawat pengaruh politik pasca lengser pada Oktober 2024 mendatang di sisi yang lain.

Dalih bahwa tambang bisa mendorong kesejahteraan bagi ormas keagamaaan juga omong kosong. JATAM perlu mengingatkan, bahwa pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan. Ia rakus tanah dan rakus air.

Peta Zona Pengorbanan Industri Ekstraktif Indonesia-JATAM

Saat ini, jumlah izin tambang di Indonesia mencapai hampir delapan ribu izin, dengan luas konsesi mencapai lebih dari sepuluh juta hektar. Dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian.

Operasi pertambangan tersebut, telah meninggalkan lubang-lubang beracun. JATAM mencatat telah lebih dari delapan puluh ribu titik lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi di Indonesia. Lubang-lubang tambang itu menjadi mesin pembunuh massal. Di Kalimantan Timur, misalnya, telah menelan korban tewas 49 orang, mayoritas anak. Kasus-kasus ini dibiarkan begitu saja, tanpa penegakan hukum.

Peta Zona Pengorbanan Industri Ekstraktif Kalimantan-Sumatera-JATAM

Kompleksitas masalah ini memang tak akan pernah selesaikan oleh rezim Jokowi, justru akan menjadi tumpukan warisan utang sosial-ekologis bagi kekuasaan politik berikutnya.

Untuk itu, JATAM mendesak Ormas kegamaan untuk dengan tegas menolak konsesi tambang yang diberikan Jokowi. Saat ini, yang mendesak dilakukan adalah melakukan evaluasi menyeluruh dan pemulihan dampak sosial-ekologis, sekaligus penegakan hukum yang tegas atas rentetan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan oleh korporasi tambang.

 

Narahubung:

Melky Nahar – Koordinator JATAM – 081319789181
Muh Jamil – Kepala Divisi Hukum JATAM – +62 821-5647-0477

[1] Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi juga menetapkan kebijakan pemanfaatan atas Lahan yang perizinannya diubah/dicabut dengan memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan Berusaha bagi BUM  Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, dll.

 







© 2025 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Obral Konsesi Tambang: Cerminan Watak Rezim Jokowi yang Tamak


Share


Oleh JATAM

11 Juli 2024



Wacana rezim Jokowi yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan muncul pertama kali pada 2023, tepat 4 (empat) bulan sebelum Pemilu Pilpres, Pil-DPD, dan Pileg digelar. Wacana itu tercantum pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Inevstasi.[1] Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2023. Kemudian, lima bulan jelang Pilkada Serentak 2024, PP 25/24 diteken Jokowi yang kemudian memuluskan jalan ormas kegamaan untuk berbisnis tambang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu, tampak mencerminkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak.

PP 25/24 pun hanyalah salah satu dari rentetan kebijakan rezim Jokowi dalam mengobral kekayaan alam. Dalam memuluskan kepentingan itu, Jokowi dengan kekuasaan politiknya, secara sadar mengotak-atik regulasi hanya supaya kebijakanya terlihat legal, sembari memberikan jaminan hukum bagi kepentingan para pebisnis tambang.

Pola licik seperti ini pun sudah sering terjadi, dua di antaranya terkait revisi UU Minerba dan pengesahan UU Cipta Kerja, dua regulasi yang memberikan karpet merah bagi pebisnis tambang.

Rentetan kebijakan dan regulasi itu, termasuk PP 25/24, patut dibaca sebagai langkah balas jasa bagi penyokong politiknya di satu sisi, dan upaya merawat pengaruh politik pasca lengser pada Oktober 2024 mendatang di sisi yang lain.

Dalih bahwa tambang bisa mendorong kesejahteraan bagi ormas keagamaaan juga omong kosong. JATAM perlu mengingatkan, bahwa pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan. Ia rakus tanah dan rakus air.

Peta Zona Pengorbanan Industri Ekstraktif Indonesia-JATAM

Saat ini, jumlah izin tambang di Indonesia mencapai hampir delapan ribu izin, dengan luas konsesi mencapai lebih dari sepuluh juta hektar. Dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian.

Operasi pertambangan tersebut, telah meninggalkan lubang-lubang beracun. JATAM mencatat telah lebih dari delapan puluh ribu titik lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi di Indonesia. Lubang-lubang tambang itu menjadi mesin pembunuh massal. Di Kalimantan Timur, misalnya, telah menelan korban tewas 49 orang, mayoritas anak. Kasus-kasus ini dibiarkan begitu saja, tanpa penegakan hukum.

Peta Zona Pengorbanan Industri Ekstraktif Kalimantan-Sumatera-JATAM

Kompleksitas masalah ini memang tak akan pernah selesaikan oleh rezim Jokowi, justru akan menjadi tumpukan warisan utang sosial-ekologis bagi kekuasaan politik berikutnya.

Untuk itu, JATAM mendesak Ormas kegamaan untuk dengan tegas menolak konsesi tambang yang diberikan Jokowi. Saat ini, yang mendesak dilakukan adalah melakukan evaluasi menyeluruh dan pemulihan dampak sosial-ekologis, sekaligus penegakan hukum yang tegas atas rentetan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan oleh korporasi tambang.

 

Narahubung:

Melky Nahar – Koordinator JATAM – 081319789181
Muh Jamil – Kepala Divisi Hukum JATAM – +62 821-5647-0477

[1] Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi juga menetapkan kebijakan pemanfaatan atas Lahan yang perizinannya diubah/dicabut dengan memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan Berusaha bagi BUM  Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, dll.

 



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2025 Jaringan Advokasi Tambang