IWIP: Sumber Bencana Terorganisir di Pulau Halmahera
Siaran Pers
IWIP: Sumber Bencana Terorganisir di Pulau Halmahera
Oleh JATAM
01 Agustus 2024
Jaringan Advokasi Tambang bersama perwakilan Warga Halmahera, Maluku Utara, Enter Nusantara, Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) berdemonstrasi di depan kantor pusat PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Demonstrasi ini merupakan bentuk protes dan kekecewaan masyarakat atas bencana banjir di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara, sepanjang 21-24 Juli 2024. Banjir setinggi hingga tiga meter tersebut melumpuhkan dan mengisolasi banyak desa, mencakup Desa Lelilef Woebulan, Lukulamo, hingga area Transmigran Kobe yang meliputi Woekob, Woejerana, dan Kulo Jaya di Weda Tengah. Banjir terus meluas ke Sagea hingga area Transmigran Waleh di Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang menyebabkan sedikitnya 1.670 jiwa terpaksa mengungsi.
Di Halmahera Timur, banjir juga merendam setidaknya 12 desa. Selain banjir, longsor terjadi di beberapa ruas jalan lintas Buli-Subaim, Buli-Maba Tengah, dan di sepanjang Jalan Uni-Uni, Halmahera Timur. Di Halmahera Tengah, longsor memutus akses jalan Trans Pulau Halmahera yang menghubungkan Payahe-Oba di Kota Tidore Kepulauan dengan Weda, Halmahera Tengah.
Bencana banjir berulang ini dipicu oleh penggusuran hutan yang begitu masif. Global Forest Watch mencatat, sejak 2021 hingga 2023, Halmahera Tengah kehilangan 27,9 kilo hektare (kha) tutupan pohon, setara dengan penurunan 13% tutupan pohon sejak tahun 2000, dan melepaskan emisi gas rumah kaca sebesar 22.4 Mt CO₂e. Kehilangan tutupan pohon yang dominan terjadi pada kawasan konsesi penambangan nikel tersebut, menyebabkan berbagai degradasi sumber daya air tawar dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Laporan terbaru JATAM terkait industri keruk nikel di Halmahera menunjukkan, terdapat berbagai potensi bencana yang dipicu aktivitas tambang, terutama akibat penggusuran hutan sebagai pengatur tata air dalam ekosistem, dan penggusuran ruang hidup masyarakat. Dalam laporan disebutkan, wilayah Halmahera Tengah dengan luas 227.683 hektar (Ha) telah dikepung 23 izin nikel, 4 izin di antaranya melintasi batas administratif Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Adapun total luas izin yang dikuasai perusahaan nikel mencapai 95.736,56 Ha atau sekitar 42% dari luas Halmahera Tengah dengan luas bukaan lahan untuk tambang mencapai 21.098,24 Ha, yang sebagian besar berada di wilayah hutan dan merupakan hulu sungai besar di Halmahera.
Hutan yang dimusnahkan sebagian besar berada di wilayah hulu-hulu sungai besar, seperti Sungai Kobe, sehingga menghadirkan berbagai situasi genting akibat bencana hidrometeorologi. Penggusuran hutan yang mengubah bentang alam tersebut dimotori oleh aktivitas PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan berbagai tambang nikel milik perusahaan pemasok bahan baku untuk IWIP.
Penggusuran hutan tersebut berjalan seiring dengan perampasan ruang hidup bagi masyarakat Halmahera. Hutan yang menjadi sumber pangan dan obat-obatan bagi masyarakat, kini berganti menjadi lubang tambang raksasa. Begitu pula dengan lahan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber pangan utama untuk seluruh masyarakat Halmahera, yang kolaps akibat aktivitas tambang nikel.
Penghancuran ruang pangan warga terjadi di Desa Lelilef Sawai, Desa Lelilef Woebulan, Desa Gemaf, Desa Sagea, Desa Fritu, Desa Waleh, serta Desa Kulo Jaya dan Desa Woejerana. Diikuti dengan kerusakan wilayah penunjang pasokan pangan di area Transmigran Kobe lain seperti di Desa Woekob. Kini warga Halmahera menggantungkan kebutuhan pangan dari wilayah Transmigran Wairoro, Weda Selatan dan Transmigran Waleh di Weda Utara, Halmahera Tengah. Ironisnya, kedua wilayah ini digadang-gadang masuk dalam perencanaan perluasan kawasan industri PT IWIP.
Penggusuran hutan di hulu sungai berdampak pula hingga ke pesisir. Kondisi ini diperburuk oleh aktivitas pengolahan nikel yang mencemari perairan, dari hulu sungai hingga pesisir, dengan cemaran logam berat. Nelayan kini harus memutar layar lebih jauh karena perairan di sepanjang pesisir Teluk Weda telah tercemar. Akibat produktivitas nelayan yang semakin rendah, pasokan ikan untuk warga Halmahera Tengah kini disangga oleh Pulau Gebe, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan wilayah Oba di Kota Tidore Kepulauan.
Penggusuran hutan dan penghisapan air sungai secara berlebihan oleh perusahaan, dapat mendatangkan bencana hidrometeorologi yang lain berupa kekeringan. IWIP, misalnya, dalam sehari dapat menghisap air sekitar 27 ribu m3 per hari dari Sungai Sungai Kobe, Sungai Sake, Sungai Wosia, dan Sungai Sagea untuk menunjang kebutuhan produksi dan pembesaran skala produksinya. Jumlah ini melampaui kebutuhan air untuk seluruh penduduk Kabupaten Halmahera yang berjumlah 96.977 jiwa pada 2023, sebesar 10.667,47 m3/hari (dengan angka konsumsi 110 L/orang/hari).
Kerentanan Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan terhadap bencana hidrometeorologi, menjadi semakin berat akibat aktivitas tambang nikel. Kondisi ini merupakan bentuk kekerasan dan penindasan gaya baru terhadap penduduk Halmahera yang dipaksa hidup berdampingan dengan bencana akibat kerusakan ekologinya.
Selain kekerasan yang berdimensi ekologi, aktivitas tambang menghadirkan berbagai kekerasan fisik dan psikis bagi masyarakat Halmahera dan pekerja tambang. Laporan JATAM mengungkapkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga kekerasan dilakukan kepolisian dan pemerintah desa untuk mendukung perampasan lahan dari masyarakat Halmahera, yang dilakukan perusahaan. Kekerasan laten juga diterima pekerja tambang dengan mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sedikitnya 26 pekerja tewas selama IWIP-PT Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2018.
Aktivitas tambang nikel tidak hanya merusak lingkungan dan mencemari sumber pangan dan air warga, ancaman kriminalisasi warga untuk mempertahankan hak-haknya akan kian masif terjadi. Jika kondisi ini terus dipertahankan, kerusakan ekologi akan berujung pada semakin tingginya angka kemiskinan dan memperlebar jurang kedalaman kemiskinan.
Untuk itu, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan tambang nikel harus segera bertanggung jawab atas bencana banjir yang terjadi dan potensi bencana yang akan datang di kemudian hari. Tentunya tidak hanya dengan memberikan bantuan sosial atas kerugian yang diderita warga akibat bencana banjir, tetapi menghentikan segala kegiatan ekstraksi yang telah menjadi sumber bencana dan menghancurkan ruang hidup dan sumber penghidupan warga Halmahera.
Baca Laporan Perampokan Halmahera
Narahubung:
Thomas Madilis - Warga Halmahera (+6282191383183)
Alfarhat Kasman - Juru Kampanye JATAM (+6285298306009)
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang